Oleh: Naufal Nuryadin
“Virus” korupsi mengganas dan terus menyebar serta menyerang kehidupan sosial negara kita tercinta-Indonesia. Problem dan tantangan ini harus diatasi, khususnya masyarakat Islam yang merupakan mayoritas warga negara Indonesia. Sebagai mayoritas warga negara Indonesia, umat Islam tidak bisa mengelak bahwa terjadinya banyak korupsi dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Ironis memang, negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual ini pernah meraih peringkat pertama sebagai Negara terkorup di Asia dan Negara paling lamban yang keluar dari krisis dibandingkan negara-negara tetangganya; realitas tragis ini menjadi persoalan, beban moral, dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Menurut Islam; korupsi lebih ditunjukkan sebagai tindakan kriminal yang secara prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu tidak terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian, sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang diputuskan berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat (Munawar Fuad Noeh, 1997: 90).
Regulasi Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir atau merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist, oleh karena tidak ditentukan secara tegas maka takzir menjadi kompetensi hakim atau penguasa setempat. Sanksi hukum takzir dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, bahkan hukuman mati.
Sanksi Korupsi di Dunia
Ulama fikih telah membagi tindak pidana Islam kepada tiga kelompok, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan, dan tindak pidana takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis. bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syarak kepada hakim. Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.
Hukuman bagi koruptor selama ini tak mendatangkan efek jera. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar pelaku korupsi dihukum mati. Selain mendorong pemberlakuan hukuman paling berat itu, MUI juga mengusulkan agar terpidana korupsi dihukum kerja sosial. MUI mendorong majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada koruptor kakap, bahkan hukuman mati. usulan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah disampaikan sejumlah lembaga dan aktivis antikorupsi.
Sanksi Korupsi di Akhirat
Ada banyak ayat yang mengecam perbuatan buruk dengan ancaman hukuman di akhirat. Janji akan ancaman tersebut salah satunya dimuat dalam Q.S al-Rum (30): 6-7 “Allah tidak akan mengingkari janjinya. Namun orang-orang tidak mengetahuinya. Mereka mengetahui yang lahir dari kehidupan dunia. Namun mereka lalai dengan kehidupan akhirat”.
Pelaku korupsi dikecam di dalam al-Qur‟an sebagaimana dalam Q.S An-Nisa‟ (4): 29 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Ibnu Katsir menafsirkan hukuman bagi pelaku Akl al-Mal bi al-Bathil pada harta, akan menjadi sepotong api neraka. Lalu hukuman bagi pelaku ghulul menurut tafsir Ibnu Katsir dan Hamka apa yang digelapkannya itu akan dibawanya pada hari kiamat. Ibnu Katsir menambahkan, dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak. Hamka menjelaskan, bahwa pada hari kiamat akan terbukalah rahasia penggelapan harta. Sebab para koruptor (pelaku ghulul) akan datang sendiri membawa barang yang dikorupsinya. Harta korupsi itu menjadi saksi atas kejahatan yang dilakukan koruptor, agar mereka tidak bisa mengelak dari kejahatannya. Kemudian koruptor akan mendapatkan pembalasan yang setimpal, sesuai besarnya korupsi yang dilakukannya.

No responses yet