Ketika hendak tidur, kita seringkali dianjurkan untuk  mematikan  lampu2 kamar. Tidur dalam keadaan gelap ini, merupakan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Dan kini, banyak penelitian ilmiah modern, yg ternyata memunculkan fakta menakjubkan dari perintah nabi tsb.

Dan pesan yg baru diketahui oleh para ilmuwan pada abad 21 ini, telah disampaikan sebelumnya oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sejak 14 abad yg lalu.

Memang ada hadits yg memerintahkan untuk memadamkan lampu, terutama lampu kamar, ketika seseorang akan tidur, dari Shahabat Umar Ibnul Khattab Radhiyallahu ‘anhu (wafat 3 November 644 M,  Madinah) beliau mengatakan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :

لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Mutafaqqun ‘alaih)

Dari Abu Musa al-Asy’ari atau Abdullah bin Qais bin Sulaim al-Asy’ari radhiyallahu anhu (wafat Dzulhijjah tahun 44 H / 664 H di Kufah) dia berkata: “Pada suatu malam terjadi kebakaran di salah satu rumah penduduk di Madinah (ketika penghuninya tertidur). Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda:” Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian, karena itu apabila kalian hendak tidur, maka padamkanlah ia lebih dahulu.” (HR. Imam al-Bukhari rahimahillah)

Hal ini juga berdasarkan hadits Abu Abdullah Jabir bin ‘Abdullah bin ʾAmr bin Haram al-Anshari Radhiyallahu Anhu (wafat 698 M, Al-Madain Iraq) : “Dan padamkanlah lentera2, karena bisa saja fuwaisiqah mengenai sumbu api, sehingga membakar penghuni rumah.” (HR Imam Bukhari rahimahullah).

Redaksi teks hadits yg lain riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu, juga berbunyi :

فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ

”Karena sesungguhnya Al-fuwaisiqah (tikus2) itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.”

Fuwaisiqah adalah seekor tikus, dia termasuk lima fawasiq yg dapat dibunuh baik di tanah suci atau di luar tanah suci. Seekor tikur bisa menyenggol lentera, lalu membakar rumah. Dianalogikan kepadanya segala hal yg dalam menjadi sebab terbakarnya rumah.  

Maka, hendaknya dijauhkan juga segala sesuatu yg dapat terbakar oleh alat2 pemanas sehingga menyebabkan kebakaran. Karena alasannya satu, api adalah musuh sebagaimana yg dikabarkan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. 

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i atau Imam Nawawi rahimahullah (wafat 10 Desember 1277 M Nawa, Suriah), dalam kitab Al-Minhaj Syarah Sahih Muslim berkata :

“Ini bersifat umum, mencakup api lentera dan yg lainnya. Adapun lentera2 yg tergantung di masjid2 dan tempat lain, jika dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran, maka termasuk ke dalam perintah untuk memadamkan. 

Namun jika hal itu aman, sebagaimana kebiasaannya, maka nampaknya tidak apa2, karena ketiadaan illah (alasan). Karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam, menyebutkan alasan perintah untuk memadamkan dalam hadits yg lalu, bahwa fuwasiqah dapat menyebabkan kebakaran rumah. Jika alasan ini tidak ada, maka larangannya pun tidak ada.”

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwwatiyyah (3/323), perintah ini hukumnya tidak sampai derajat wajib, tetapi hanya sunnah saja. Demikian pandangan jumhur ulama dalam masalah ini.

Begitu pun Imam al-Faqih al-Mujtahid al-Muhaddits al-Hafizh al-Allamah Syaikhul Islam Taqiyuddin Abu al-Fath Muhammad bin Ali bin Wahb bin Muthi’ al-Qusyairi al-Manfaluthi ash-Sha’idi al-Maliki asy-Syafi’i atau Imam Ibnu Daqiq al ‘Ied rahimahullah (1228 – 1302 M Kairo, Mesir), berkata dan menjelaskan bahwa mayoritas para ulama mengatakan bahwa perintah itu hukumnya SUNNAH, bukan wajib, sebagaimana yg disebutkan oleh Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar al-Kinani  al-‘Asqalani al-Mishri asy-Syafi’i atau Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahumallah (18 Februari 1372 – 2 Februari 1449 M Kairo, Mesir), dalam kitab Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, yg mengutip pendapat Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Anshari al-Qurthubi Al-Maliki atau Imam Al-Qurthubi rahimahullah (wafat 29 April 1273 M, Mesir).

Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad ibnu Muflih ibnu Muhammad ibnu Mufarraj al-Ramini al-Maqdisi Al-Hambali atau Imam Ibnu Muhflih rahimahullah (1310 – 1362 M Damaskus, Suriah), dalam kitab Adab Asy Syar’iyah (3/261), berkata : “Dan disukai memadamkan cahaya ketika akan tidur. Karena api itu menjadi bahaya bagi seseorang ketika ia sedang lelap dalam tidurnya. Namun jika ia meletakkan lampunya disuatu tempat yg tergantung atau di wadah yg tidak akan menjadikannya tumpah, maka pendapatku menyalakan lampu saat tidur tidak masalah.”

Manfaat 

Mematikan lampu saat tidur di malam hari ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan mata dan tubuh, sebaliknya tidur dgn cahaya atau lampu apa pun dianggap merugikan untuk mendapatkan istirahat malam yg baik.

Menurut laman Healthline, tidur dgn cahaya lampu tidak akan mendapatkan kualitas tidur cukup yg bisa menyebabkan banyak konsekuensi kesehatan.

Dilansir dari National Sleep Foundation, studi terbaru dari Ohio State University dan dilansir dari Womans Day, mengungkapkan bahwa paparan cahaya saat tidur, bekerja dgn menstimulasi aliran sel saraf dari mata ke bagian dari otak. Mereka dapat mengontrol hormon, suhu tubuh, dan fungsi lainnya yg bertugas membuat kamu merasa mengantuk.

1. Menjaga Kualitas Tidur

2. Mengurang Depresi, penelitian yg diterbitkan pada 2013 di Journal of Affective Disorders.

3. Menjaga Kesehatan Mata dan Kulit

4. Menunjang Kesehatan Reproduksi

5. Mengurangi Risiko Obesitas, studi baru dari American Journal of Epidemiology, para peneliti di University of Oxford di Inggris.

6. Terhindar dari kanker payudara. studi yg diterbitkan dalam International Journal of Health Geographics edisi April 2013.

7. Pencegahan penyakit diabetes tipe 2. Studi dari jurnal Chronobiology International edisi April 2014, Obayashi dan tim.

8. Tidak mengalami insomnia.

9. Mengurangi tekanan darah. Temuan sebuah studi yg dilaporkan dalam jurnal Chronobiology International edisi Juli 2014.

Sebuah konferensi tentang anak penderita leukimia yg diadakan di London juga menyatakan bahwa orang bisa menderita kanker, akibat terlalu lama memakai lampu waktu tidur di malam hari, dibandingkan dengan yg tidak pernah memakai lampu waktu tidur.

Subhanallah, demikian luar biasa tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, setelah berabad2, hikmah medisnya baru terungkap. 

Wallahu alam bish shawab

Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA 

CHANNEL YOUTUBE SARINYALA

https://youtube.com/channel/UC5jCIZMsF9utJpRVjXRiFlg

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *