Oleh : Azi Zatul Hikmah (Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)

Syarifah Mudaim adalah anak dari Raja Pajajaran, Prabu Siliwangi dan Nyai Subanglarang. Syarifah Mudaim memiliki nama asli Nyimas Rara Santang adik dari Pangeran Walangsungsang. Penyebutan Syarifah Mudaim diperoleh setelah menunaikan ibadah haji bersama kakaknya. Nama tersebut diberikan oleh gurunya semasa ia belajar ilmu agama di Mekah.

Menurut Babad Cerbon edisi Brandes, Pangeran Walangsungsang dan Syarifah Mudaim melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk. Setelah ibadah haji, keduanya pergi menuju Baitul Maqdis. Saat di perjalanan, mereka bertemu dengan qodi’ Kerajaan Mesir. Menurut qodi’ tersebut Syarifah Mudaim sangat mirip dengan mantan isteri Raja Bani Israil yaitu Sultan Hud. Karena Sang Qodi’ diutus untuk mencarikan isteri baru oleh raja, ia meminta Pangeran Walangsungsang dan Syarifah Mudaim untuk menghadap Sang Raja.

Setelah sampai di Kerajaan Mesir, Syarifah Mudaim sangat terkejut tatkala Raja Hud menyampaikan maksud untuk mempersuntingnya. Syarifah Mudaim sempat merasa bingung atas jawaban apa yang akan diberikan kepada Sang Raja. Namun, dengan kecerdasan yang dimilikinya, Syarifah Mudaim mengiyakan keinginan Raja Bani Israil tersebut dengan syarat. Persyaratan tersebut adalah apabila anak dari keduanya berjenis kelamin laki-laki, maka anak tersebut wajib kembali ke bumi Nusantara, lebih tepatnya Pulau Jawa. Syarat tersebut dengan mudah diiyakan oleh Sang Raja.

Dalam Islam, pemberian syarat kepada mempelai laki-laki atau perempuan tatkala akan diberlangsungkan pernikahan diperbolehkan. Asal syarat tersebut tidak memberatkan kedua belah pihak. Maka dari itu syarat yang diajukan oleh Syarifah Mudaim termasuk sah. Sultan Hud pun menyetujui syarat tersebut tanpa ada rasa keberatan.  

Apabila diselidiki lebih dalam, permintaan Syarifah Mudaim sangat riskan bagi kemajuan Islam di Tataran Jawa terlebih Bumi Pasundan. Sebab anak dari Syarifah dan Raja Hud tersebut adalah Syarif Hidayatullah atau yang dikenal dengan Sunan Gunung Jati. Seorang ulama terkemuka yang juga termasuk Walisongo. Sunan Gunung Jati mampu menyebarkan agama Islam terlebih di tataran Sunda. Kewaliannya diakui oleh berbagai kalangan masyarakat di Nusantara.

Dalam al-Quran Surat al-Baqarah ayat 223, dijelaskan bahwa seorang isteri merupakan ladang bagi suami. Oleh karena itu, datangi dan bercocok tanamlah dengan cara yang baik. Bertakwalah hanya kepada Allah. Sebab di akhirat nanti manusia akan berhadapan dengan-Nya.

Imam Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menerangkan bahwa kata ladang yang dimaksudkan yaitu tempat pembuahan yang merupakan cikal bakal untuk memiliki keturunan dan hanya ada dalam diri perempuan. Sebagaimana ladang yang dapat menumbuhkan tanaman. Perumpamaan tersebut karena keduanya adalah sarana yang dapat menumbuhkan.

Dalam Tafsir al-Furqan, Ahmad Hassan berpendapat bahwa melakukan hubungan suami isteri harus pada tempatnya. Tidak diizinkan bagi seorang suami dan isteri melakukan hubungan  yang dilarang oleh syariat Islam. Hal ini akan menjauhkan dari perilaku zina. Juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sholeh.

Dilihat dari cerita Syarifah Mudaim, peranan seorang perempuan sangat tinggi. Syarifah mampu berpikir cerdas untuk kemaslahatan bersama. Hal ini senada dengan yang disebutkan dalam al-Quran bahwa perempuan diumpamakan sebagai tanah untuk bercocok tanam. Tanah yang baik akan menghasilkan tanaman yang baik. Sebaliknya, tanah yang yang tidak subur akan menghasilkan tanaman yang kurang baik.

Dengan demikian dapat dipetik hikmah oleh khalayak bahwa perempuan berhak dikatakan sebagai pelopor perubahan dunia. Perempuan yang hebat mampu memberikan keturunan yang hebat. Sudah selayaknya bagi perempuan untuk tidak pantang menyerah dalam berbagai hal terlebih saat menuntut ilmu. Karena generasi berikutnya ditentukam oleh perempuan masa sekarang.

Sumber:

Wawan Hernawan dan Ading Kusdiana: Biografi Sang Gunung Djati Sang Penata Agama di Tanah Sunda.

Imam Asy-Syaukani: Tafsir Fathul Qadir.

Ahmad Hassan: Tafsir Al-Furqan.

Azi Zatul Hikmah

TTL : Pemalang, 9 November 1999

Domisili : Jl. Villa Ngaliyan IV Blok K No. 1, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang

Status : Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

No. HP : 0852-1331-3436

FB : Azi Zatul Hikmah

IG : @a_zezeeh

2 Responses

  1. Sunan Gunung Jadi, Seorang ulama terkemuka dan Kewaliannya telah diakui oleh seluruh kalangan Masyarakat dan mampu menyebarkan ajaran Islam keseluruh Nusantara.
    Semoga Semangat Perjuanganmu tak lekang oleh waktu dan terus menjadi petunjuk bagi umat untuk menuju Surganya Aminn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *