Oleh: Sofyan tsauri
Di dalam kitab Ad-Durar As-Saniyah Jilid 9, hal. 289 – 292, Ternyata di kalangan Dakwah Najd ada yang ragu memerangi musuh nya yang masih muslim, (lihat tanda hijau)
Berkata Imam Su’ud bin Abd Aziz bin Muhammad bin Su’ud :
” Telah sampai kepadaku bahwasanya sebagian manusia, merasa kesulitan jihad kepada umat Islam yaitu orang yang pura2 saja”, “apakah itu di syariatkan atau tidak? maka aku berkata dengan Taufiq Allah, “Jihad yang di Syariatkan, yang tidak di ragukan lagi perkaranya, dan di antaranya adalah: keluar dari ketaatan waliyul Amri kaum Muslimin, maka barangsiapa yang keluar dari ketaatannya, maka wajib jihadnya atas semua umat, walau orang yang keluar adalah muslim, sebagaimana Jihad Ali bin Abi Thalib RA kepada Khawarij, dan dia (Abi bin Abi Thalib) meyakini keislaman mereka, maka ketika di tanya tentang kekafiran mereka, Maka berkata Ali, justru mereka lari dari kekafiran, dan berkata untuk terakhir kali ketika di tanya tentang mereka, Saudara kita yang bertindak lalim kepada kita (garis Hijau)
Lalu setelah panjang lebar berkata, pada halaman 291 secara tegas2an bilang begini Lihat tanda merah ” Maka barang siapa yang tidak mengkafirkan orang musyrik dari daulah Turki, Ubadul Qubr, seperti Ahlul Mekkah dan selainnya mereka, dari siapa saja Hamba2 yang shaleh, dan dari keadilan tauhidulloh kepada Syirik, dan mengganti sunnah kepada bid’ah, maka dia Kafir seperti mereka, jika dia mengingkari agama mereka, dan marah kepada mereka, dan (walau) dia mencintai islam dan kaum muslimin, dan jika tidak mengkafirkan kaum musyrikin, dan tidak membenarkan dengan Al-Qur’an, maka dengan Al-Quran (berarti) mengkafirkan kaum musyrikin, dan perintah mengkafirkan, memusuhi, dan memerangi mereka.” (lihat garis merah)
Berkata Muhamad bin Abdul Wahab dalam Nawaqidul Islam/pembatal ke islaman(garis kuning) :
” Barangsiapa tidak mengkafirkan orang musyrikin, atau ragu2 dengan kekafiran mereka, atau membenarkan mazhab mereka, (maka) “KAFIR”, dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, barangsiapa meminta kepada Ali bin Abi Thalib maka Kafir, barangsiapa siapa ragu2 dalam kekafiran mereka, Maka Kafir ” (lihat garis kuning)
Jika ada yang menuduh, cara membaca yang salah menyebabkan dia menjadi Takfiri, tetapi menurut saya teks2 ini begitu nyata dan eksplisit jika di baca memang membuat kita jadi Takfiri, jadi Sohibul Qaul dan dan cara membaca nya juga sama2 salah.
Masalahnya yang di hadapi oleh Dakwah Najd adalah Khalifah Turki Usmani, sudah sedemikian parahkah Turki Usmani sehingga di kafirkan seperti itu ? apakah layak cara berdalil seperti ini di tiru di jaman kita?
Syaikh Nasr Fadh Fakallahu Asroh, meluruskan cara menggunakan kaidah
من لم يكفر او شك في كفره فهو كافر
“Barang siapa yang tidak mengkafirkan atau ragu2 dengan kekafirannya maka dia kafir”
Kaidah ini hanya di gunakan untuk Kekafiran yang disebutkan nash dan atsar atau Ijma ulama, bukan kepada kekafiran yang masih di perselisihkan.
Cara berdalil ini yang kemudian di contoh oleh Takfiri modern sekarang, lalu mengkafirkan aparat keamanan di negera2 muslim, dan cara berdalil yang salah ini telah di bantah oleh Syaikh Athiyyatullah Al-Libby rahimahullah dalam tulisan “Al-Hukmu Juyus wa Syurtoh, Mukhtatofat Min Kalamis Syaikh Athiyyatullah”

No responses yet