Oleh: Daud Bachtiar, Alumni UIN Syarif Hidayatullah, Amil BAZNAS RI dan pegiat pendidikan dan zakat di Indonesia.
Bonus demografi merupakan fenomena ketika penduduk usia produktif jumlahnya lebih banyak. Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) memperkirakan bahwa negara kita ini akan mengalami hal tersebut pada tahun 2030-2040. analisa akan hal itu terbukti dengan semakin banyaknya kaula muda disekitar kita. Namun tetap masalah keilmuan dan kepakaran menjadi PR karena generasi milenial lebih menyukai hal yang simpel dan tidak mendalam termasuk zakat.
Zakat menjadi istilah asing yang sulit dikenali, diksi tersebut hanya dikenal ramai saat bulan ramadhan saja, setelahnya gema salah satu rukun islam itu redup seiiring ibadah di bulan Ramadhan yang memudar. Padahal zakat merupakan instrumen penting untuk pembangunan, khususnya pembangunan manusia guna menipiskan kesenjangan ekonomi di masyarakat. Meskipun hal itu merupakan satu contoh kecil dari banyaknya manfaat zakat.
Zakat merupakan rukun Islam no. 4 dalam ajaran Islam, karena statusnya rukun maka wajib bagi siapapun untuk melaksanakannya. Maka dari itu zakat dikategorikan sebagai hal yang harus diketahui oleh setiap muslim (al-ma’lum min ad-dini bi adh-dharurah). jika zakat tidak ditegakkan, maka masalah sosial akan terjadi di masyarakat tanpa solusi yang tepat.
Status zakat yang merupakan rukun Islam dan juga al-ma’lum min ad-dini bidh-dharurah menjadikannya sejalan dengan maqashid zakat (tujuan disyariatkannya zakat) yakni memenuhi kebutuhan para mustahik yaitu fakir, miskin, amil, orang yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakkan, orang yang berhutang, orang yang berdakwah di jalan Allah dan ibnu sabil.
Melalui zakat, berbagai jenis kebutuhan dapat diberikan salah satunya keuangan (finansial) untuk keperluan-keperluan mendasar. Pihah penerima zakat ini merupakan komponen penting dalam struktur masyarakat. Jika tidak diselesaikan permasalahannya atau dibantu, mereka akan menjadi masalah sosial di masyarakat.
Dalam ilmu maqashid syariah, target sebuah hukum harus setara dengan hukumnya, hal ini senada dengan pendapat Ibnu Qayyim dalam ‘Ilam al Muqi’in
“setiap perbuatan dipandang oleh syara’ berdasrkan maslahat atau mafsadah yang terdapat dlam perbuatan tersebut . jika perbuatan tersebut memiliki maslahat yang besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori rukun. Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadah yang besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori dosa besar.”
Bersadarkan hal tersebut maka zakat termasuk ketegori pertama dikarenakan memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting. Sehingga sangat tepat apabila zakat dihukumi wajib dilaksanakan dan wajib diketahui orang semua kalangan termasuk generasi muda.
Generasi muda yang produktif akan memiliki kesempatan untuk melakukan zakat, dengan memberikan edukasi dan penanaman mendalam untuk generasi muda sadar zakat maka ketika bonus demografi kita juga akan merasakan optimalisasi dana zakat yang terhimpun. Dengan lebih banyaknya dana yang terhimpun sudah menjadi hal yang pasti kemiskinan akan semakin berkurang dan bahkan hilang.
Melihat urgensi zakat melalui maqashid (tujuan) syariat membuatkan kita dapat merumuskan sedikitnya 4 hikmat yang akan didapatkan ketika zakat ditunaikan dan ditegakkan.
- Sebagaimana namanya, zakat akan membersihkan setiap hati yang menunaikannya dari sidar kikir dan menggantinya dengan sifat dermawan. Sifat kikir ini akan sangat berbahaya dan dapat menjadi penyebab pecahnya keharmonisan keluarga, pertemanan, tindakan kriminal dan kejahatan lainnya.
- Zakat dapat menumbuhlan karakter kepribadian yang Islami dalam diri donatur (muzakki) karena telah peduli akan nasib fakir miskin.
- Harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah. Makna berkah tersebut adalah berkembang dan berlipat ganda kadar kemanfaatannya.
- Zakat menumbuhkan semangat investasi. Melalui semangat berinvestasi akhirat berbentuk zakat akan mendorong semua donatur (muzakki) untuk dapat pula berinvestasi dalam usahanya agar memiliki harta yang berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Oleh: Daud Bachtiar, Alumni UIN Syarif Hidayatullah, Amil BAZNAS RI dan pegiat pendidikan dan zakat di Indonesia.
Bonus demografi merupakan fenomena ketika penduduk usia produktif jumlahnya lebih banyak. Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) memperkirakan bahwa negara kita ini akan mengalami hal tersebut pada tahun 2030-2040. analisa akan hal itu terbukti dengan semakin banyaknya kaula muda disekitar kita. Namun tetap masalah keilmuan dan kepakaran menjadi PR karena generasi milenial lebih menyukai hal yang simpel dan tidak mendalam termasuk zakat.
Zakat menjadi istilah asing yang sulit dikenali, diksi tersebut hanya dikenal ramai saat bulan ramadhan saja, setelahnya gema salah satu rukun islam itu redup seiiring ibadah di bulan Ramadhan yang memudar. Padahal zakat merupakan instrumen penting untuk pembangunan, khususnya pembangunan manusia guna menipiskan kesenjangan ekonomi di masyarakat. Meskipun hal itu merupakan satu contoh kecil dari banyaknya manfaat zakat.
Zakat merupakan rukun Islam no. 4 dalam ajaran Islam, karena statusnya rukun maka wajib bagi siapapun untuk melaksanakannya. Maka dari itu zakat dikategorikan sebagai hal yang harus diketahui oleh setiap muslim (al-ma’lum min ad-dini bi adh-dharurah). jika zakat tidak ditegakkan, maka masalah sosial akan terjadi di masyarakat tanpa solusi yang tepat.
Status zakat yang merupakan rukun Islam dan juga al-ma’lum min ad-dini bidh-dharurah menjadikannya sejalan dengan maqashid zakat (tujuan disyariatkannya zakat) yakni memenuhi kebutuhan para mustahik yaitu fakir, miskin, amil, orang yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakkan, orang yang berhutang, orang yang berdakwah di jalan Allah dan ibnu sabil.
Melalui zakat, berbagai jenis kebutuhan dapat diberikan salah satunya keuangan (finansial) untuk keperluan-keperluan mendasar. Pihah penerima zakat ini merupakan komponen penting dalam struktur masyarakat. Jika tidak diselesaikan permasalahannya atau dibantu, mereka akan menjadi masalah sosial di masyarakat.
Dalam ilmu maqashid syariah, target sebuah hukum harus setara dengan hukumnya, hal ini senada dengan pendapat Ibnu Qayyim dalam ‘Ilam al Muqi’in
“setiap perbuatan dipandang oleh syara’ berdasrkan maslahat atau mafsadah yang terdapat dlam perbuatan tersebut . jika perbuatan tersebut memiliki maslahat yang besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori rukun. Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadah yang besar maka perbuatan tersebut termasuk kategori dosa besar.”
Bersadarkan hal tersebut maka zakat termasuk ketegori pertama dikarenakan memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting. Sehingga sangat tepat apabila zakat dihukumi wajib dilaksanakan dan wajib diketahui orang semua kalangan termasuk generasi muda.
Generasi muda yang produktif akan memiliki kesempatan untuk melakukan zakat, dengan memberikan edukasi dan penanaman mendalam untuk generasi muda sadar zakat maka ketika bonus demografi kita juga akan merasakan optimalisasi dana zakat yang terhimpun. Dengan lebih banyaknya dana yang terhimpun sudah menjadi hal yang pasti kemiskinan akan semakin berkurang dan bahkan hilang.
Melihat urgensi zakat melalui maqashid (tujuan) syariat membuatkan kita dapat merumuskan sedikitnya 4 hikmat yang akan didapatkan ketika zakat ditunaikan dan ditegakkan.
- Sebagaimana namanya, zakat akan membersihkan setiap hati yang menunaikannya dari sidar kikir dan menggantinya dengan sifat dermawan. Sifat kikir ini akan sangat berbahaya dan dapat menjadi penyebab pecahnya keharmonisan keluarga, pertemanan, tindakan kriminal dan kejahatan lainnya.
- Zakat dapat menumbuhlan karakter kepribadian yang Islami dalam diri donatur (muzakki) karena telah peduli akan nasib fakir miskin.
- Harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah. Makna berkah tersebut adalah berkembang dan berlipat ganda kadar kemanfaatannya.
- Zakat menumbuhkan semangat investasi. Melalui semangat berinvestasi akhirat berbentuk zakat akan mendorong semua donatur (muzakki) untuk dapat pula berinvestasi dalam usahanya agar memiliki harta yang berkembang dan menghasilkan keuntungan.
No responses yet