Oleh: Afifa Nanda Apriliani mahasiswi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, fakultas psikologi.
Memiliki keluarga yang sakinah merupakan dambaan bagian semua orang yang hendak berkeluarga. Kata ‘sakinah’ pasti tidak asing terdengar oleh kita, sebab kata ini selalu di ucap para tamu yang sedang mendoakan pengantin baru yang nantinya akan menjadi sepasang suami-istri dan membentuk sebuah keluarga kecil.
Menurut kbbi sakinah sendiri memiliki arti ketentraman, sedangkan menurut seorang ahli bahasa yang bernama Al-Jurjani mengatakan bahwa makna sakinah berarti adanya ketentraman dalam hati di saat datangnya sesuatu yang tidak terduga.
Tingkatan keluarga sakinah
Berdasarkan surat keputusan yang di keluarkan oleh kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, bahwa keluarga sakinah memiliki 5 tingkatan yaitu:
1. Keluarga pra sakinah
Keluarga pra sakinah adalah keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, juga tidak dapat memenuhi aspek kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti keimanan, sholat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
Tolak ukurnya :
- Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah
- Tidak sesuai kententuan peundang-undangan yang berlaku
- Tidak memiliki dasar keimanan
- Tidak melakukan kewajiban sholat
- Tidak mengeluarkan zakat fitrah
- Tidak menjalankan puasa
- Tidak tamat SD, dan tidak bisa baca tulis
- Termasuk kategori fakir atau miskin
- Berbuat asusila
- Terlibat perkara-perkara criminal
2. Keluarga sakinah I
keluarga sakinah I adalah keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal, tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.
Tolak ukurnya:
- Memiliki buku nikah
- Terpenuhi kebutuhan pokok, sebagai tanda bukan termasuk golongan fakir atau miskin
- Masih sering meninggalkan sholat
- Jika sakit masih pergi kedukun
- Percaya pada takhayul
- Memiliki ijazah SD
3. Keluarga sakinah II
Keluarga sakinah II adalah keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah, menabung dan sebagainya.
Tolak ukurnya:
- Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu
- Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung
- Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP
- Memiliki rumah sendiri, meskipun sederhana
- Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial
- keagamaan
- Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna
- Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.
4. Keluarga sakinah III
Keluarga sakinah III adalah keluarga dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi lingkungannya.
Tolak ukurnya:
- Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan
- Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya
- Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA keatas
- Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa meningkat
- Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
5. Keluarga sakinah III plus
Keluarga sakinah III plus adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Tolak ukurnya:
- Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur
- Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya
- Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif
- Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana
- Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya
- Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya

No responses yet