Gus Dur menyatakan:

“Dalam kitab suci al-Qur’ân disebutkan: “Masuklah kalian ke dalam Islam (kedamaian) secara penuh (udkhulû fi as-silmi kâffah)” (QS. Al-Baqarah [2]:208).

Islamku, hlm. 3 dan hlm. 11

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan beberapa orang Yahudi yang masuk Islam. Nama mereka adalah Tsa’labah, Abdullah bin Salam, Ibnu Yamin, Asad dan Usaid bin Ka`ab, Sa’yah bin Amr, dan Qois bin Zaid, kulkuhum min Yahud, mereka berkata: “Wahai Rosulullah, Hari Sabat adalah hari dimana kami mengagungkannya, dan biarkan kami merayakan hari Sabat di dalamnya; dan sesungguhnya Kitab Taurat itu Kitabullah dan biarkanlah kami mengamalkannya di malam hari, maka turunlah ayat ini” (Imam Jalaluddin as-Suyuthi mengutip riwayat itu dari Ibnu Jarir (III: 599-600), dari perkataan Ikrimah (Ad-Durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma’tsur, II: 491). 

Dari sebab turun ayat ini, membawa pada pengertian bahwa tidak diperkenankan dalam mengamalkan Islam itu, dengan tetap mengamalkan Taurat, yaitu bagi mereka dari kalangan Yahudi yang masuk Islam. Kalau masuk Islam, Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad harus dijadikan imam dan dalail. Demikian pula kalau tidak mau masuk Islam, ya terserah,  tidak dipaksa, karena ada ayat: “Wa qul al-haqq min robbikum faman sya’a fal yu’min waman sya’a falyakfur” (QS. Al-Kahfi [18]: 29), diserahkan kepada masing-masing orang, untuk beriman atau tidak.

Imam as-Suyuthi mengutip Ibnu Abbas yang menyebutkan ayat ini untuk Ahlul Kitab: “Qola, ya’ni Ahlul Kitab”. Sedangkan kata “as-silmu” bermanka “as-silmu ath-tho`ah”, dan kata “kaffatan” bermakna “jam`ian” (semuanya). Menurut riwayat lain, Ibnu Abbas berpendapat: “As-silmu itu al-Islam, dan tarkul islami adalah az-zalal (kerendahan).

Menuru Imam Al-Fakhrurrazi, asal kata dari as-silmu itu adalah al-inqiyadh (ketundukan), dan  al-Islam disebut  Islam karena makna itu; dan ghalibnya nama as-silmu itu digunakan untuk ash-shuluh (perdamaian) dan meninggalkan perang (tarkul harbi), dan ini juga kembali kepada makna ini, karena  tatkala berdamai (atau ada perdamaian) berarti ditundukkanlah setiap di antara mereka kepada yang berdamai dan tidak menentangnya di dalam perdamaian itu” (Tafsirul Fakhrir Rozi,  V: 223-224). Akan tetapi Fakhrurrazi melihat ayat ini khitabnya dengan mengemukakan 4 hal: untuk Ahlul Kitab yang masuk Islam, untuk Ahlul Kitab yang tidak masuk Islam, untuk orang munafiq, dan untuk orang Islam.

Gus Dur memaknai kata “as-silmu dalam dua makna: Pertama, “kalau kata as-silmi diterjemahkan menjadi kata “Islam“, dengan sendirinya harus ada entitas Islam formal dengan keharusan menciptakan sistem yang islami. Sedangkan mereka yang menerjemahkan itu dengan kata sifat “perdamaian” menunjuk pada entitas universal yang tidak perlu diterjemahkan ke dalam sistem tertentu, termasuk sistem Islam” (Islamku, hlm. 3). Pada konteks ini, Gus Dur setuju makna as-silmu sebagai ”ash-shulhu”.

Gus Dur melanjutkan:  “Akan tetapi bagi mereka yang terbiasa dengan formalisasi, akan menerjemahkan kata as-silmi itu dengan “kata Islami, dan dengan demikian mereka terikat kepada sebuah sistem yang dianggap mewakili keseluruhan perwujudan ajaran Islam dalam kehidupan sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah. Hal ini membawakan implikasi adanya keperluan akan sebuah sistem yang dapat mewakili keseluruhan aspirasi kaum muslimin. Karena itu, dapat dimengerti mengapa ada yang menganggap penting perwujudan “partai politik Islam” dalam kehidupan berpolitik.”

Masalahnya, menurut Gus Dur, kalau as-silmu itu dimaknai keharusan adanya sistem dengan label Islam atau sistem islami, Gus Dur bertanya: “Mengapa lalu ada ketentuan-ketentuan non-organisatoris yang harus diterapkan di antara kaum muslimin oleh kitab suci

Al-Qur’ân? Sebuah ayat menyatakan adanya lima syarat untuk dianggap sebagai “muslim

yang baik”, sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat di kitab suci Al-Qur’ân, yaitu menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam secara utuh, menolong mereka yang memerlukan pertolongan (sanak saudara, anak yatim, kaum miskin dan sebagainya) menegakkan profesionalisme dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan kesusahan.”

Dalam hal ini, Gus Dur menekankan bahwa seseorang muslim itu tetap dianggap muslim dan syah menjadi muslim, bahkan ketika dia tidak mendukung agenda kelompok formalis, tidak mendukung partai berlabel Islam sekalipun, bahkan tidak hidup dalam Negara Islam. Yang ingin dikatakan Gus Dur dalam hal ini, sebenarnya adalah pentingnya seorang muslim, melihat bahwa ada syarat-syarat minimal seorang tetap dianggap muslim, agar tumbuh lapang dada. Sementara soal urusan publik, Al-Qur’an meletakkan prinsip-prinsipnya, tetapi penerapanya selalu menjadi perbincangan di kalangan ulama sendiri, yang menunjukkan ada perbedaan-perbedaan, seperti perbedaan merreka dalam melihat bentuk Negara yang harus didukung; dan harus adanya ketaatan pada kesepakatan bersama.

Karena Gus Dur seorang yang menghargai adanya perbedaan pendapat, gagasan formalis itu tetap dianggap sebagai pendapat yang berkembang, meskipun mereka melawan terhadap nilai-nilai pluralitas. Yang dilawan Gus Dur adalah pemaksaan-pemaksaan untuk menerapkan agenda-agenda mereka, atau ekses-ekses yang ditimbulkannya, misalnya letika sebagian mereka menggunakan jalan kekerasan, Gus Dur melawan cara-cara demikian. Maka Gus Dur tetap menghormati mereka ketika mereka berjuang di perlemen, sebagai bagian dari warga negara. 

Di luar itu, Gus Dur tetap memiliki batas-batas yang ditolerirnya, yaitu ketika kalangan formalis itu sudah melampaui kesepakatan Pancasila, sehingga pernyataan Gus Dur memberi warning yang jelas soal ini: 

“Tanpa Pancasila, negara akan bubar. Pancasila adalah seperangkat asas dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan tentang negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya perjuangkan dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah ia dikebiri oleh Angkatan Bersenjata atau dimanipulasi oleh umat Islam” (Dalam Douglas E Ramage, Percaturan Politik di Indonesia, hlm. 80). 

Makna kedua, Gus Dur setuju, bahwa ayat ini menyebutkan: “Yang jelas-jelas harus ditafsirkan dengan mengambil Islam tidaklah boleh sepotong-potong belaka. Padahal, Islam juga menolak atas sikap mengkhususkan sekelompok manusia dari kelompok-kelompok lain” (Islamku, hlm. 11). Agar umat Islam tidak mengambil sepotong-potong, umat Islam harus mengerti pula bahwa mereka tidak bisa lepas dari ayat ini: “Tiap kelompok sangat bangga dengan apa yang dimilikinya (kullu hizbin bimâ ladaihim farihûn)” (QS. al-Mu’minûn [23]:53).

Dari sudut itu, Gus Dur menganjurkan, di tengah masyarakat dan di kalangan umat Islam, harus dikembangkan perdamaian dan persaudaraan, karena sangat mungkin berbangga-bangga itu berlebihan dan mendorong kesombongan sehingga akan berimbas pada meremahkan orang lain. Dengan mengambil “as-silmi” sebagai “ash-shuluh”, ketika seseorang memperjuangklan perdamaian itu sebagai jalan Islam secara kaffah, maka janganlah sepotong-potong dalam memperjuangkannya.

Dalam memperjuangkan perdamaian Islam yang tidak sepotong-potong itu, maknanya bisa dilihat dari tiga hal:

1. Shon`ush shulhi wa islahu dzatil bain, membuat perdamaian ketika terjadi pertengkaran, percekcokan, dan perselisihan di antara orang-orang dan kelompok-kelompok di masyarakat, yang mengarah pada saling menegasikan. Ayat yang dapat digunakan untuk mendukung ini adalah “wa intho’ifatani minal mu’minina iqtatalu, fa aslihu bainahuma”; “ya ayyuhal ladzina amanu aufu bil `uqud”, dan lain-lain.

2. Tarkul harbi, meninggalkan perang dan kekerasan, bila keadaan terjadinya perang bisa diupayakan perdamaian. Nabi membuat contoh perdamaian, bahkan dengan orang-orang Quraisy, di antaranya dalam Perjanjian Hudaibiyah; dan dengan orang-orang Yahudi-Nashrani memilih opsi dengan Mitsaqul Madinah. Dalam konteks ini, bila telah ada perang, dan perdamaian bisa diupayakan, maka upaya perdamaian lebih utama. Para pendiri bangsa Indonesia, memberi contoh soal ini, dalam mendirikan Republik Indonesia dan merumuskan Pancasila, melalui jalan untuk mengikat perjanjian hidup damai.

3. Tahbiqussh shulhi  fidda’wah, menerapkan perdamaian, jalan damai di dalam dakwah Islam, yang hal ini memerlukan kedalaman tentang ilmu-ilmu Islam, melalui ilmu-ilmu lahir dan batin, ilmu-ilmu teks dan hikmah, dan menyelaraskan kebutuhan-kebutuhan individual dan kolektif. Dalam hal ini, keunggulan Islam penting ditampailkan melalui keunggulan akhlak, keunggulan sains, keunggulan i’tidal, keunggulan kejujuran, keunggulan teknologi, keunggulan kemandirian ekonomi, keunggulan pendidikan, keuggulan kebudayaan, dan lain-lain.

Penjelasan ini juga membawa pada pengertian bahwa, memperjuangkan perdamaian itu sendiri,  menggunakan jalan damai dalam berdakwah, dan mengupayakan perdamaian ketika terjadi perang, adalah bagian jihad yang diperintahkan oleh agama Islam.

Dari ayat di atas, juga dapat difahami, Islam yang tidak sepotong-potong itu, dalam pengamalan Islam berhubungan dengan sebuah tahapan, dan tidak tergantung pada bentuk negara Islam. Kaffatan itu juga bermakna, setelah orang mengerti syariat, aspek-aspek lahir, yang menjadikannya dia disebut seorang muslim; lalu dia meningkat beriman dengan ketundukan, dimana hakikat dari semua ahwal di muka bumi ini, dilihatnya tidak terlepas dari pengaturan Alloh, dan penekunan-pencapaian terhadap amal-amal, pada hakikatnya yang menjadikan juga Alloh, manusia hanya diperintahkan untuk usaha; lalu membuahkan ihsan, yang menjadi cerminan dari akhlak-akhlak yang baik dalam diri seseorang. 

Untuk sampai pada tahap itu, masing-masing orang memiliki jalan yang berbeda, setelah dia selesai dalam tahapan elementer yang dipilih, yaitu setelah dia syahadat dan menjalankan sholat. Setelah itu, ada yang menggunakan jalan mengurus anak yatim, menyebarkan ilmu, mengusahakan perdamaian, dan lain-lain. 

Sementara yang berkaitan dengan masalah publik, sebagai urusan bersama dia terikat pada prinsip dan dala’il Al-Qura’an beserta teladan Nabi Muhammad: taat kepad Ulil Amri, yang diakui oleh mayoritas kaum muslimin; penuhilah janji kalian apabila kalian sudah membuat perjanjiajn; bermusyawarahlah dalam persoalan-persoalan urusan dunia kalian; janganlah memencil dari kesepakatan mayoritas ulama dan umat, apalagi dengan melepaskan ketaatan kepada Ulil Amri; gunakanlah amar ma’ruf dan nahi munkar bilma’ruf; dan lain-lain prinsip. Wallohu a’lam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *