Categories:

oleh: Aulia Rahmah Zamzami

Naskah kuno atau manuskrip merupakan dokumen baik dalam bentuk buku, gulungan, atau kodeks yang ditulis tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih. Terdapat berbagai informasi dari berbagai bidang seperti pada bidang sastra, agama, hukum, sejarah, adat istiadat dan lain sebagainya. Seperti yang kita ketahui, Aceh terkenal dengan lumbung manuskripnya. Kebudayaan dan berbagai informasi dalam segala bidang yang terdapat di masa lalu dapat terjaga dalam manuskri-manuskrip yang dilestarikan oleh para ahlinya, termasuk ulama di Aceh.

Manuskrip ini memiliki ketebalan 34 halaman, dengan menggunakan bahasa Melayu serta terdapat beberapa halaman yang menggunakan bahasa Arab. Berdasarkan keterangan, manuskrip ini dibuat pada abad ke 19 sampai abad ke 20, dan mulai digitalisasikan pada tahun 2013. Berasal dari Aceh wilayah Sumatera, Indonesia. Manuskrip ini ditemukan di website Project EAP352: Endangered manuscripts of Western Sumatra and the province of Jambi. Collections of Sufi brotherhoods – major project, yang mana sampai saat ini, bentuk naskah asli dari manuskrip ini menjadi bagian dari Koleksi Surau Gadang Baru Batuhampar.

Manuskrip berjudul Silsila dari Abd. Al-Ra’uf untuk Ahmad Al-Qushashi-Silsila Shattariyah ini menceritakan secara garis besar mengenai silsila dari tarekat Shattariyah yang dipelopori oleh Abd. Al-Ra’uf. Tidak hanya itu, salah satu poin yang didapat dalam manuskrip imi ialah pengaruh Ahmad Al-Qushashi terhadap perkembangan tarekat Shattariyah. Syattariyah merupakan tarekat yang populer di Aceh, terutama pada masa kerajaan Islam Aceh Darussalam di bawah pimpinan Sulthanah.

Munculnya tarekat Shattariyah di Aceh ditandai dengan kepulangan Abd. Al-Ra’uf dari jazirah Arab yang telah menghabiskan waktu selama 19 tahun di jazirah Arab (Makkah dan Madinah) untuk belajar berbagai macam ilmu agama Islam, terutama hukum Islam dan tasawuf. Keberadaan Abd. Al-Ra’uf di Madinah dalam rangka menuntut ilmu telah mempertemukannya dengan Syaikh Ahmad Al-Qushashi dan belajar banyak ilmu termasuk ilmu-ilmu batin dan tasawuf. Sebagai tanda selesainya dari pelajarannya dalam ilmu mistis, Syaikh Ahmad Al-Qushashi menunjuk Abd. Al-Ra’uf sebagai khalifah Syattariyah dan Qadiriyah. Sekaligus meminta Abd. Al-Ra’uf untuk mengembangkannya di wilayah Nusantara. Sepulangnya Abd. Al-Ra’uf ke Aceh tarekat Syattariyah tidak hanya berkembang di Aceh tapi wilayah luar Aceh yang disebarkan oleh murid-murid Abd. Al-Ra’uf. Saat yang sama Abd. Al-Ra’uf mempopulerkan tarekat Syattariyah. Karena itu, dalam bidang tasawuf dia dianggap sebagai pembawa pertama tarekat Syattariyah ke wilayah Nusantara. Posisi Aceh sebagai salah satu pusat pendidikan Islam di Nusantara menyebabkan lembaga pendidikannya dikunjungi oleh berbagai pelajar di dunia Melayu dan Jawa untuk mendalami ilmu agama Islam.

Menurut hemat saya, penyajian cerita dalam manuskrip ini cukup mudah dipahami. Sebagai seorang pemula, manuskrip ini bisa dijadikan sebagai bahan bacaan karena selain kisah di dalamnya yang menarik, kita juga dapat menambah wawasan yang lebih luas mengenai hal perihal silsila yang terdapat di Nusantara.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *