Apakah betul cara berdalil di atas, coba lihat https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=466845768060821&id=100042062057328

Cara berdalil dengan dalil-dalil umum dalam masalah2 yang bersifat umum sebetulnya tidak masalah dengan kaidah 

العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب

Pelajaran itu di ambil dari keumuman Lafadz dan bukan kekhususan sebab

Tetapi jika Tampa memahami konteks ayat dan akan di gunakan menghukumi sebuah persoalan Waqiul Hal, itu nanti dulu, misal hasil tarjih kelompok ini berkesimpulan bahwa polisi dan TNI itu kafir berdasarkan dalil2 umum, itu jelas salah dan  jahil murakab cara2 berdalil seperti itu.

Sifat2 cara berdalil dgn dalil umum di koreksi oleh Abu Hasan Al-Asy’ari di Maqolat Islamiyyin dan Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Syarah Fathul Bari nya 

إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ ” انتهى من ” فتح الباري ” ( 12 / 282 ) 

Bahwasanya mereka menggunakan ayat2 yang turun kpd orang-orang kafir tetapi di buat untuk mengvonis orang2 beriman. Selesai Fathul Bari (Juz 12 :282)

Saya mendengar beberapa asatidzah berbicara ttg Khawarij, hanya Gus Baha yg mngutip metodologi khawarij dalam berdalil, jikalau tdk menguasai ttg Durusul firaq, kayaknya kesulitan mengungkapkan masalah ini.

Yang memberi Fatwa juga g sadar jika fatwa kafir itu berkonsekwensinya halal dan hartanya, oleh si awam simpatisannya di jadikan justifikasi akan boleh nembakin aparat keamanan di negara-negara Muslim yang belum menegaskan syariat Islam, akhirnya si Aman Abdurrahman harus menanggung para pelaku penembakan kepada polisi yang sudah terlanjur tertumpah darahnya, ini kan jadi serem jadiinya

Alm Juli Karsono ketika habis menembaki polisi berkata ketika di tanya, “kenapa antum tembaki polisi2 itu, kata Aman Abdurrahman itu boleh, si Aman berdalil dengan kitab Al-Jami dan mmbaca kitab2nya Al-Maqdisi semacam “Risalah Tsalasiniyyah” yaitu kitab2 sekunder dari dr kitab Primer atau kitab Induk semacam Ad-Durar As-Saniyah, Sabilun Najah Wal Fikak karya Ibnu Atiq, itu kesalahan pertama.

Kesalahan kedua, Permasalahan di Waktu kuat dan di Waktu lemah.

Ada pepatah indah mengatakan 

لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ وَلِكُلِّ مَقَالٍ مَقَامٌ

Tiap-tiap tempat ada kata-katanya yang tepat, dan pada setiap kata ada tempatnya yang tepat.

Artinya sering kali kita para Jihadis ghuluw tidak memahami kondisi kapan fatwa itu keluar, dan dalam konteks apa fatwa itu berbicara, misal fatwa boleh memerangi pasukan Tartar yang notabene ada yang Muslim, fatwa bolehnya memerangi pasukan Tartar karena Ibnu Taimiyyah saat itu mempunyai kekauatan yang hampir sama dengan Tartar sehingga berani menantang perang.

Ungkapan-ungkapan para Jihadis yang tidak pada tempatnya tersebut pernah di ungkapkan oleh Syaikh Al-Maqdisi sendiri ; “Saya telah banyak menyaksikan para pemuda yang menukil beberapa pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan beberapa imam dakwah Najdiyyah dalam urusan takfir ini.

Dari pernyataan para ulama tersebut, mereka memahami bahwa orang tidak menampakkan permusuhan terhadap orang-orang kafir atau mengungkapkan sikap berlepas diri dari mereka, maka harus dikafirkan. Para pemuda itu tidak memberikan toleransi karena kondisi yang lemah dan tidak mengakui seorang pun sebagai orang Islam, meskipun ia shalat, puasa, mengaku sebagai seorang muslim, hingga ia mengumumkan bahwa ia berlepas diri dari para thaghut, meskipun dalam kondisi lemah. Ini adalah pemahaman yang salah dan kekeliruan yang jelas, yang menyebabkan munculnya para penganut sikap ghuluw di seluruh dunia”.(dipublikasikan oleh Mimbar Tauhid wal Jihad Abu Muhammad Al Maqdisi, 15 Dzul Hijjah 1435 )

Syaikh Usamah Rahimahullah  pernah mengatakan “Terkadang sebagian ikhwah berdalil dengan kata-kata tajam yang diucapkan oleh sebagian salaf radhiyallahu ‘anhum. Kata-kata tersebut diucapkan dalam kondisi Islam kuat dan memiliki negara yang berkuasa. Sementara kondisi kita ini saat ini berbeda. Oleh karena itu kita mesti memperhatikan perbedaan antara kondisi kuat dan kondisi lemah. Lalu sampai kepada ‘’Hal yang diperlukan pada periode ini adalah hendaknya kita menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dengan ungkapan yang paling mudah dan paling lembut. selesai ( Risalah Ba’da isytisyahadiyyin ila Syaikh Nasr Al-Wuhasy / Letters From Abottabad )

Bayangkan jika teks2 fatwa di saat kuat, lalu di amalkan oleh Jihadis dalam kondisi lemah, jelas jadi awur2an, di sini pentingnya belajar Sanad  kepada Kiyai yang mumpuni, kapan pak Yayi kita menggunakan kekuatan, kapan kiyai kita boleh menggunakan fatwa itu, jadi tidak lantas main telan itu fatwa, lalu main tembak….jebule

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *