Zsalsa Desyafitri (Mahasiswi dari ITB Ahmad Dahlan Jakarta)

Maraknya restoran cepat saji atau biasa disebut fast food sudah tersebar luas di seluruh dunia. Fast food atau makanan cepat saji pertama kali diperkenalkan oleh negara-negara maju seperti Eropa, awal mula terciptanya makanan cepat saji ini adalah karena alasan masalah waktu. Orang-orang barat dikenal sangat sibuk dalam bekerja sehingga mereka tak memiliki banyak waktu untuk memasak. Oleh karena itulah mereka mulai berpikir untuk membuat sebuah makanan yang cepat saji agar mereka tak perlu membuang-buang waktu dan masih dapat melakukan pekerjaan yang lain.

Sejak saat itu, fast food mulai populer dan tersebar luas hingga ke negara-negara di bagian Asia termasuk Indonesia. Selain itu, ada pula faktor lain yang membuat fast food ini begitu populer di Indonesia yakni karena dampak dari westernisasi yaitu salah satu ciri globalisasi dimana gaya hidup masyarakatnya berubah menjadi kebarat-baratan. Tetapi mayoritas masyarakat Indonesia kebanyakan beragama Islam dimana makanan nya, pekerjaan, dan lainnya harus bersumber halal. Lantas apakah boleh memakan makanan dari non-muslim?

Kategori makanan halal menurut Islam ditentukan dari proses pembuatannya, zat atau sumber, dan cara mendapatkannya. Sebagai contoh, makanan yang sumbernya halal tetapi didapat dengan perbuatan mencuri, bukan lagi kategori makanan halal. Dalam Al-Qur’an dan Hadits menjelaskan makanan halal ini meliputi makanan yang tidak memberi mudharat, tidak diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, hewan ternak, hewan yang hidup di air, dan hewan hasil buruan dari hutan. Termasuk ikan, belalang, dan segala yang tidak menjijikkan.

Allah SWT berfirman :

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Selain itu dalam surat Al-Baqarah juga menerangkan ayat yg artinya :

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari dua ayat tersebut, makanan halal yang boleh dimakan umat Islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan. Namun begitu, dalam kehidupan sehari-hari alangkah baiknya bagi setiap Muslim untuk selalu menerapkan kehati-hatian dalam memakan makanan yang hendak dikonsumsi. Sebab tanpa kehati-hatian, makanan yang dikonsumsi bisa saja bersifat syubhat, makruh, atau bahkan haram.

Ada baiknya sikap kritis dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi menjadi penting. Namun kritis di sini bukan berarti menolak sama sekali pemberian makanan yang diberikan oleh kalangan non-Muslim. Apalagi jika makanan yang diberikan tersebut telah kita ketahui kehalalannya, maka alangkah baiknya untuk diterima sebagai bentuk terima kasih.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *