Categories:

Oleh : Nasihatul Fatkhiyah (Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta)

Kasus tindak korupsi di Indonesia saat ini semakin merajalela. Korupsi ini merupakan masalah paling krusial yang sedang dihadapi. Korupsi seakan menjadi budaya (Hartini, 2008) yang telah menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an (Indrawan, 2014), baik penyelenggara negara ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pelimpahan wewenang yang berlebihan dibidang administrasi dan keuangan kepada daerah masing-masing dengan pengawasan yang sangat minim merupakan salah satu faktor tumbuh dan berkembangnya tindak pidana ditingkat daerah. Dengan memanfaatkan jabatannya, mereka dengan mudah melakukan korupsi hingga triliun rupiah demi kebutuhan pribadi masing-masing. Menyikapi hal tersebut diperlukan suatu upaya yang holistik dalam pemberantasan korupsi baik dari segi aparat penegak hukum, kebijakan pengelolaan Negara sampai ke pendidikan formal di sekolah. Untuk itu, semua warga negara hingga pelajar dan mahasiswa harus dapat bekerja sama dalam memberantas kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ini.

Pendidikan antikorupsi menjadi salah satu strategi dalam upaya pemberantasan korupsi, karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda. Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri siswa. Secara umum tujuan pendidikan anti-korupsi adalah pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya, pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi, pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.

Ada sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat melalui pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah berdasarkan rumusan yang ditentukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), yaitu nilai kejujuran, adil, berani, hidup sederhana, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, hemat dan mandiri. Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah perlu memperhatiakan beberapa hal terkait (Modern Didactic Center, 2006) di antaranya adalah pengetahuan tentang korupsi, pengembangan sikap, perubahan sikap, perspektif moral dan konvensional, pengembangan karakter antikorupsi.

Pendidikan antikorupsi bukanlah seperangkat aturan perilaku yang dibuat oleh seseorang dan harus diikuti oleh orang lain. Sebagaimana halnya dengan kejahatan lainnya, korupsi juga merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau dihindari. Karena itu pendidikan pada dasarnya adalah mengkondisikan agar perilaku siswa sesuai dengan tuntutan masyarakat. Pembelajaran antikorupsi hendaklah didisain secara moderat dan tidak indoktrinatif. Pembelajaran yang dialami siswa merupakan pembelajaran yang memberi makna bahwa mereka merupakan pihak atau warganegara yang turut serta memikirkan masa depan bangsa dan Negara ini ke depan, terutama dalam upaya memberantas korupsi sampai ke akarnya dari bumi Indonesia. Pembelajaran antikorupsi haruslah melibatkan siswa secara aktif dalam membangun pengetahuan yang bermakna. Belajar secara aktif memerlukan aktivitas belajar di mana siswa diberikan otonomi yang cukup untuk mengontrol arah aktivitas belajar seperti menginvestigasi, memecahkan masalah, belajar dalam kelompok kecil, dan sebagainya. Pembelajaran antikorupsi dapat menggunakan berbagai cara atau strategi yang melibatkan siswa secara aktif baik fisik maupun mental.

Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan berbagai perubahan dan perbaikan. Perbaikan dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan, kualitas SDM perlu ditingkatkan, kesejahteraan para penegak hukum menjadi prioritas. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *