Categories:

Oleh Umirna Fisabilih

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Dalam Islam, salah satu ibadah yang disenangi Allah yaitu menikah. Dikarenakan, ibadah pernikahan dilaksanakan hingga maut memisahkan yaitu sepanjang usia pasangan tersebut. Tak hanya itu, dengan menikah setiap aktivitas yang dilakukan suami istri menjadi pahala dan dengan menikah manusia telah menyempurnakan setengah dari agamanya.

Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi pada kitab al-Ausath serta Al-Hakim pada kitab Mustadrak, yang berbunyi: ‘’ Ketika seorang hamba telah menikah, maka dia sudah menyempurnakan separuh agamanya, maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya” (Shufiyah, 2018).

Pernikahan adalah suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Menurut (Basri, 2015) dalam kamus besar Bahasa Indonesia, nikah dimaknai sebagai ikatan(akad) yang dilaksanakan sesuai dengan hukum dan ajaran agama yang telah ditentukan.

Pernikahan terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, masing-masing dari keduanya dianggap sebagai pasangan yang saling melengkapi diumpamakan sebagai libas(pakaian) yaitu antara suami dengan istri saling melengkapi, saling menutupi sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Nikah ada bermacam-macam jenis, menurut (Inayah, 2009) dalam kitab-kitab fiqh dijelaskan dengan rinci tentang jenis-jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam yaitu nikah mut’ah, nikah tahlil, nikah sigar, nikah tafwid, nikah yang kurang salah satu syarat-syarat atau rukun-rukunnya, nikah gadai (kawin pinjam), nikah waris.

Dalam hal ini kita akan membahas tentang nikah mut’ah saja. Di Indonesia, nikah mut’ah lebih sering disebut dengan kawin kontrak. Pernikahan ini menimbulkan berbagai kontroversial yaitu dikarenakan pernikahan ini dilakukan dengan mas kawin tertentu, dan dengan batas waktu tertentu.

Biasanya, kawin kontrak ini dilangsungkan oleh negara-negara yang berpaham syi‟ah. Di Indonesia, kebanyakan masyarakatnya menganut madzhab sunni, faham syi‟ah dianut oleh minoritas warga Indonesia serta diantara mereka terdapat yang melaksanakan Perkawinan Mut‟ah.

Biasanya, kawin kontrak ini dilakukan oleh pekerja asing di Indonesia. Mereka seringkali menggunakan alasan yaitu untuk mencari teman dekat lantaran kesepian di negeri orang, pekerja asing yang kerja di Indonesia mencari pasangan wanita atau lelaki sehingga pernikahan jangka pendekpun banyak terjadi, selama kontrak kerja atau selama kunjungan pekerja asing (Hakim, 2021).

Nikah Mut’ah

Dalam bahasa Arab, mut’ah berasal dari kata mata’a-yamta’u-mat’an wa muta’atan yang berarti sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan (Malik, 2015). Maksudnya adalah dalam pernikahan ini laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja dengan perempuan tersebut.

Menurut (Ali, 2016) kata mut’ah serta segala sesuatu yang berkaitan dengan nikah mut’ah disebutkan sebanyak 71 kali dalam Al-Qur’an, dalam surat yang berbeda-beda, meski maknanya beragam namun kembali kepada satu pokok seputar pengambilan manfaat ataupun keuntungan.

Menurut istilah, nikah mut’ah ialah seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta dalam jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya masa kontrak dari pernikahan tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban menafkahi dan tidak ada kewajiban memberi tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya. Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya persetujuan dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.

Dalam pelaksanaan nikah ini, terdapat sebuah perjanjian pribadi dan verbal antara pria dengan wanita yang tidak terikat pernikahan, maksudnya adalah wanita tersebut berstatus gadis, janda cerai, ataupun janda ditinggal mati. Dalam nikah mut’ah, jangka waktu perjanjian perkawinan (ajal) serta besarnya mahar (mas kawin) yang wajib diberikan oleh pihak pria kepada pihak wanita yang hendak dinikahi (mahr, ajr), dinyatakan secara spesifik serta secara gamblang dan jelas.

Tujuan nikah mut’ah ialah untuk mendapatkan kenikmatan seksual (istimta’), sehingga berbeda dengan tujuan pernikahan permanen, yaitu terdapat usaha untuk mendapatkan keturunan atau memproduksi anak atau disebut prokreasi (taulid an-nasl). Oleh karena itu, nikah mut’ah memiliki bentuk ijab-qobul atau ikrar pernyataan serta penerimaan. Ikrar memerlukan kerelaan dalam melakukan mut’ah serta dinyatakan dengan menggunakan penyataan yang dimengerti oleh kedua belah pihak.

Akan tetapi, jika salah satu pihak tidak dapat berbicara atau bisu maka ikrar pun dinyatakan dalam bentuk isyarat. Hanya sedikit kewajiban timbal-balik dari pasangan nikah mut’ah ini. Pihak istri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk menaati suami, kecuali dalam urusan seksual (Malik, 2015).

Dapat disimpulkan pengertian nikah mut’ah pada intinya adalah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangk waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut. Suami tidak berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada isteri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Sejarah Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah dibolehkan pada masa pra Islam. Nikah mutah dilakukan oleh para sahabat Nabi saw. Ketika mereka sedang berpergian ke medan perang untuk mempertahankan diri dari serangan musuh Islam.

Nikah mut’ah mereka lakukan karena mereka jauh dari istri, sementara tuntutan biologis yaitu nafsu syahwat yang terus dirasakan para sahabat selalu datang (shabrahum ‘anhunna qalil). Hadis tersebut muncul ketika sahabat bersama-sama dengan Rasulullah saw dalam suatu peperangan. Karena tidak ingin berzina, maka para sahabatpun berpuasa untuk menekan syahwatnya. Akan tetapi, dikarenakan harus melawan dan menghadapi musuh dalam peperangan, berpuasa bukan cara yang tepat untuk menekan hal tersebut.

Maka pada saat itu Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat yang berpisah jauh dengan istrinya serta memperbolehkan untuk nikah mut’ah, dibandingkan berzina serta melakukan pelanggaran agama (Maidin, 2019).

Pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW, hukum nikah mut’ah sempat dihalalkan untuk dilakukan sebanyak 4 kali perubahan hukum dan akhirnya nikah mut’ah dilarang selama-lamanya hingga hari kiamat. Nikah mut’ah sempat diperbolehkan atau dihalal sebanyak dua kali dan kemudian diharamkan dua kali.

Nikah mut’ah halal sebelum perang Khaibar kemudian haram setelah masa perang Khaibar selesai, lalu kembali diperbolehkan ketika fathu Mekah dan kemudian kembali diharamkan untuk selamanya. Dijelaskan juga oleh sahabat-sahabat nabi, larangan nabi SAW pada dasarnya tetap menjadi pegangan hukum para sahabat. Akan tetapi, terdapat sebagian diantara mereka yang menganggap benar praktek nikah mut’ah, seperti yang dilakukan oleh aliran syiah.

Sejak awal memang aliran syiah ini membolehkan praktik nikah mut’ah. Aliran ini menyatakan bahwa nikah Mutʻah dibolehkan sampai hari kiamat dan nikah itu tidak mansukh atau tidak dihapus. Aliran syiah membolehkan praktik nikah mut’ah hingga saat ini, sedangkan mazhab sunni melarang praktik nikah mut’ah (Karlina, 2018).

Hukum Nikah Mut’ah Menurut Pandangan Islam

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, nikah mut’ah sempat dihalalkan. Namun, tidak lama kemudian diharamkan oleh Rasulullah SAW setelah fathu mekah. Untuk lebih jelasnya, berikut hukum-hukum nikah mut’ah dalam agama islam menurut Alquran, hadis, maupun pendapat ulama:

  1. Al-Quran

Menurut (Lukman, 2022) pada awalnya terdapat ayat pembolehan nikah mut’ah yang telah difirmankan Allah SWT, dalam Q. S. An-Nisa: 24, yang artinya:

“… dan (diharamkan atas kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budakbudak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina, maka (istri-istri) yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Kemudian, dimansukh (dihapus) dan nansikhnya (penggantinya) terdapat di surah al-Mu’minūn ayat 5-6 terkait pengharaman nikah mut’ah dalam Al-Qur’an, yaitu yang berbunyi:

“… dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki: maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa’’.

 2.  Hadis

a. HR. Imam Bukhari dari Ali bin Abi Talib (tidak membolehkan nikah mut’ah), yang berbunyi:

 ‘’Dari Ali bin Abi Talib sesungguhnya Rasulullah saw melarang nikah mut’ah pada perang khaibar dan makan daging himar orang ahliyah’’.

Maksud dalam hadis ini yaitu Rasulullah Saw telah melarang praktik nikah mut’ah pada perang khaibar, maka dalam hadis ini hukum dari nikah mut’ah adalah batal atau tidak sah karena menentang hukum yang telah ditentukan Rasulullah SAW.

b. Hadis riwayat Ibnu Majah Nomor 1952

Menurut (Mulyanti, dkk. 2021) dalam hadis Ibnu Majah Nomor 1952, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Adsul Aziz bin Umar dari ar Rabi’ bin Sabramah dari bapaknya ia berkata:

”kami bersama Rasulullah Saw berangkat untuk haji wada’, lalu para sahabat berkata, “wahai Rasulullah, sesungguhnya hidup membujang telah membuat kami tersiksa! “ beliau bersabda,” Bersenang-senanglah (nikah) kalian dengan wanita-wanita ini,” maka kamipun mendatangi mereka, namun kami enggan untuk menikahi mereka kecuali untuk batas waktu tertentu.

Lalu para sahabat menceritakan hal itu kepada Nabi, beliau lantas bersabda,” Buatlah batas waktu antara kalian dengan mereka.” Aku dan seorang dari sepupuku keluar, ia membawa selendang demikian juga dengan aku. Selendang miliknya leboh bagus dari selendang miliku, namun aku lebih muda darinya. Lalu kami mendatangi seorang wanita, ia berkata,” selendang kalian sama.” Akhirnya kau jadi menikahinya dan aku tinggal bersamanya pada malam itu.

Kemudian di pagi harinya aku keluar, sementara Rasulullah sedang berdiri antara rukun dan pintu. Beliau menyampaikan, “wahai manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut’ah, sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa di antara kalian masih memilikinya hendaknya ia membebaskannya, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan untuk mereka.

c. HR. Imam Bukhari dan Imam muslim

Hadis yang riwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang berbunyi sebagai berikut: 

“dan diriwayatkan dari Salamah ibn Al-Uku’ ra. bahwasanya Rasulullah membolehkan nikah mut’ah kemudian mengharamkannya”.(HR.Bukhari dan Mulim)

‘’Dan juga diriwayat Muslim dalam kitab shahihnya darai Sabrah, dan al-Thabrani dengan isnad qawi dari Ibn Umar “kami dilarang, yakni nikah mut’ah. Al-Thabrani juga al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibn Abbas tetang perubahan pandangannya tetang nikah mut’ah, beliau berkata: bahwa dulunya pada awal Islam nikah mut’ah dibolehkan’’. Sampai turun QS. an-Nisa:23 yang berbunyi “diharam bagi kalian”. Kemudian dikuatkan dengan QS. Al-Mukmin:6 (Siregar, 2012).

Dapat disimpulkan dari 3 hadis di atas, nabi SAW menyampaikan bahwa pernikahan mut’ah memang pernah diperbolehkan pada masa pra islam. Namun, dengan melihat sutuasi dan kondisi maka hal tersebut kemudian dilarang hingga hari kiamat.

  • Pendapat Ulama

Menurut (Arsyad, 2016) berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas, para ulama memberikan pandangan terkait dengan nikah mut’ah sebagai berikut:

  1. Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin al-Sarkhasi (w 490H) mengatakan bahwa nikah Mut’ah ini batil menurut Madzhab kami.

b. Dari Madzhab Maliki, Imam Ibn Rusyd (w.595H) mengatakan: Hadits-hadits yang mengharamkan Nikah Mut’ah mencapai peringkat Mutawatir. Sementara itu Imam Malik bin Anas (W. 179H) mengatakan: Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.

c.  Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i (w.204H) mengatakan: Nikah Mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan: Aku nikahi kamu selama 1 (satu) hari, 10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan.

d. Dari Madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah (w.620H) dalam kitabnya mengatakan: Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang batil. Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (w.242H) yang menegaskan bahwa Nikah Mut’ah adalah haram.

e. Di Indonesia sendiri para ulama yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Ittihadul Muballigin menghasilkan kesepakatan tentang nikah mut’ah. Bahtsul Masail DPP menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan tentang: definisi nikah mut’ah, perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah sunni, hukum haramnya nikah mut’ah disertai dalil-dalilnya, madharat (dampak negatif) nikah mut’ah, dan rekomendasi agar nikah mut’ah dilarang.

Dapat disimpulkan bahwa pernikahan mut’ah merupakan pernikahan yang dilakukan hanya untuk mencari kesenangan atau pemenuhan biologis semata, serta dilakukan dengan waktu yang singkat sehingga dinamakan kontrak dan terdapat dalam hadis Nabi Saw bahwa pernikahan mut’ah pernah diperbolehkan. Namun, dengan melihat situasi dan kondisi maka hal tersebut kemudian dilarang.

Ditinjau dari makna pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah yaitu untuk membangun keluarga yang sakinah. Hadis Nabi Saw tentang nikah mut’ah berkualitas sahih, baik sanad maupun matan. Nikah mut’ah dilarang menurut al-Quran, hadis, serta para ulama karena hanya untuk kesenangan sesaat, dan banyak kerugian yang timbul khususnya bagi perempuan.

Referensi

Ali, M. (2016). Hukum Nikah Mut’ah Dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama). Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam3(1), 30-41.

Arsyad, A. (2016). POLEMIK HADIS TENTANG NIKAH MUT’AH. Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis7(2).

Basri, R. (2015). Konsep Pernikahan Dalam Pemikiran Fuqaha. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum13(2), 105-120.

Hakim, L. (2021). Perkawinan Mut’ah: Pandangan Islam Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Siyasyatuna| Jurnal Hukum Tata Negara1(1), 1-10.

INAYAH. (2009). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN NIKAH LUSAN DI DUSUN NGLANO KELURAHAN PANDEYAN KECAMATAN TASIKMADU KARANGANYAR (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

KARLINA, K. (2018). NIKAH MUTʻAH DALAM PERSPEKTIF HADIS (Studi Komparatif Antara Ibnu Ḥajar Al-‘Asqalniy dalam kitab Fatḥ Ar dan Muḥammad Baqir Al-Majlisi dalam kitab Mir’atu ‘l fῑ Syarḥi Akhbri Ar-Rasl) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri” Sultan Maulana Hasanuddin” Banten).

Luqman, F. (2022). Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hukum Islam. Saree: Research in Gender Studies4(2), 92-103.

Maidin, S. (2019). Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi saw. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab.

Mulyanti, C. C., & Sari, T. F. (2021). Interpretasi Kontekstual Hadis Nikah Mut’ah: Studi Kasus Kawin Kontrak di Indonesia. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir6(02), 375-384.

Malik, M. A. (2015). Wawasan Hadis Tentang Nikah Mut’ah (Suatu Kajian Mawdhu’iy). AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan8(2), 285-324.

Siregar, K. I. (2012). Nikah Mut’ ah dalam Perspektif Al-Qur’ an dan Hadis. Jurnal Studi Al-Qur’an8(1), 11-28.

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis3(1), 47-70.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *