Categories:

Oleh: Lina Restiana (Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)

Dalam  sebuah  keluarga,  penting  bagi  setiap  pasangan  untuk  menjadikan  keluarga sebagai  tempat  memadu  kasih-sayang,  cinta,  kebersamaan,  dan  ketakwaan  kepada  Allah SWT.  Hal  itu  relevan  dengan  konsep  keluarga  yang  terikat  sebuah  janji  pernikahan  suci kepada Allah  SWT  dan pasangan.  Maka dari pernikahan akan tumbuh  kasih-sayang sejati yang berakar dari sanubari, yang kokoh dan kuat dengan cabang yang teguh, membuahkan kesetiaan  dan  keserasian. 

Dalam  istilah  agama  disebut  pernikahan  yang mawaddah  wa rahmah atau keluarga sakinah. Keluarga sakînah adalah keluarga yang berawal dari rasa cinta (mawaddah) yang dimiliki oleh kedua suami-istri, kemudian berkembang menjadi kasih sayang (rahmah) yang setiap keluarga ketika anggota keluarga tersebut semakin bertambah anggotanya, hingga terciptanya ketenangan dan kedamaian hidup.

Di sisi lain, keluarga sakinah mungkin saja menjadi idaman setiap muslim. Namun mewujudkannya bukanlah perkara mudah, karena ternyata banyak permasalahan yang timbul dan mengganggu bahtera keluarga muslim, yang pada akhirnya menghambat cita-cita mulia di atas. Serta gagalnya komunikasi pasangan dalam keluarga menjadi salah satu dari beberapa alasan retaknya keluarga. Karena itu agama dianggap sebagai terapi sekaligus antisipasi kegagalan bahtera keluarga.

Dijelaskan oleh Nazarudin Umar, “bahwa agama merupakan pedoman hidup termasuk didalamnya membangun keluarga sakinah, karena dengan penghayatan dan pengamalan agama yang baik, setiap anggota keluarga akan mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Agar keluarga utuh dan tidak terjadi kegagalan maka setiap pasangan harus memiliki komitmen pada agama sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah.

Menurut Abdullah Gymnastiar, ada beberapa indikasi yang dapat menghantar-kan keluarga menjadi keluarga yang sakinah (bahagia). Pertama, dengan menjadikan keluarga yang ahli sujud, keluarga yang ahli taat, keluarga yang menghiasi dirinya dengan dzikrullâh, dan keluarga yang selalu rindu untuk mengutuhkan kemuliaan hidup di dunia, terutama mengutuhkan kemuliaan di hadapan Allah swt. kelak di surga. Jadikan berkumpulnya anggota keluarga di surga sebagai motivasi dalam meningkatkan amal ibadah.

Kedua, menjadikan rumah sebagai pusat ilmu. Pupuk iman adalah ilmu. Memiliki harta tetapi kurang ilmu akan menjadikan manusia diperbudaknya. Harta dinafkahkan akan habis, ilmu dinafkahkan akan melimpah. Pastikan agar setiap keluarga sungguh-sungguh untuk mencari ilmu. Baik ilmu tentang hidup di dunia maupun ilmu akhirat. Bekali anak-anak sedari kecil dengan ilmu dan jadilah orang tua yang senantiasa menjadi sumber ilmu bagi anak-anaknya.

Ketiga, jadikan rumah sebagai pusat nasihat. Setiap di antara angota kelurga harus tahu persis bahwa semakin hari semakin banyak yang harus dilakukan. Untuk itu setiap anggota kelurga harus sadar bahwa mereka butuh orang lain agar dapat melengkapi kekurangan guna memperbaiki kesalahan. Keluarga yang bahagia itu keluarga yang dengan sadar menjadikan kekayaanya saling menasehati, saling memperbaiki, serta saling mengkoreksi dalam kebenaran dan kesabaran.

Keempat, jadikan rumah sebagai pusat kemuliaan. Pastikan keluarga itu sebagai contoh bagi keluarga yang lain. Berbahagialah jika sebuah keluarga dijadikan contoh teladan bagi keluarga yang lain. Itu berarti, masing-masing anggota keluarga senantiasa menuai pahala dari orang yang berubah karena keluarga itu menjadi jalan kebaikan bagi yang lainnya. Saling berlomba-lombalah dalam memunculkan kemuliaan di keluarga.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa ciri utama keluarga sakînah adalah adanya cinta dan kasih sayang atau mawadah wa rahmah dengan tujuan akhir adalah mardhatillâh. Hal ini sesuai dengan naluri manusia yang ingin memberikan dan menerima cinta kasih. Dengan demikian, terdapat faktor-faktor lain yang menjadi karakteristik dari keluarga sakinah, yaitu:

1. Lurusnya Niat dan Kuatnya hubungan dengan Allah

Motivasi menikah bukanlah semata untuk memuaskan kebutuhan biologis/fisik. Menikah merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT sebagaimana diungkap dalam al-Qur’an (QS. al-Rûm (30):21), sehingga bernilai sakral dan signifikan. Menikah juga merupakan perintah-Nya (QS. al-Nur (24):32), yang berarti suatu aktifitas yang bernilai ibadah dan merupakan Sunnah Rasul dalam kehidupan sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadits, ”Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku” (HR. alThabrani dan al-Baihaqi).

Oleh karena nikah merupakan sunnah Rasul, maka selayaknya proses menuju pernikahan, tata cara (prosesi) pernikahan dan bahkan kehidupan pasca pernikahan harus mencontoh Rasul. Hubungan yang kuat dengan Allah dapat menghasilkan keteguhan hati, sebagaimana Allah tegaskan dalam QS. al-Ra’d (11): 28. “Ketahuilah dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tenang”. Keberhasilan dalam meniti kehidupan rumah tangga sangat dipengaruhi oleh keteguhan hati, ketenangan jiwa, yang bergantung hanya kepada Allah saja.

2. Kasih Sayang

Qurasih Shihab menyatakan bahwa keluarga merupakan sekolah bagi setiap anggota keluarga. Landasan utama kasih sayang ini adalah saling mencintai karena Allah antara suami-istri dan segenap anggota kelurga. Dalam proses perwujudan keluarga sakinan dan pendidikan keluarga, ikatan kasih sayang antara anak dan orang tua ini mempunyai peran yang sangat penting. Curahan kasih sayang yang diberikan orang tua dapat menciptakan kesan yang sangat kuat di dalam hati dan benak anak.

Sikap tolong menolong antara suami-istri akan semakin mempererat persahabatan di antara keduanya. Merawat cinta kasih dalam keluarga ibaratnya seperti merawat tanaman, maka pernikahan dan cinta kasih harus juga dirawat agar tumbuh subur dan indah, Rasulullah saw menyatakan bahwa, “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku (Rasulullah) adalah orang yang paling baik terhadap isteriku”. (HR.Thabrani & Tirmidzi).

3. Saling Terbuka, Santun dan Bijak

Secara fisik suami istri telah dihalalkan oleh Allah SWT untuk saling terbuka saat jima’, padahal sebelum menikah hal itu adalah sesuatu yang diharamkan. Maka hakikatnya keterbukaan itu pun harus diwujudkan dalam interaksi kejiwaan, pemikiran, sikap, dan tingkah laku, sehingga masing-masing dapat secara utuh mengenal hakikat kepribadian suami-istrinya dan dapat memupuk sikap saling percaya. Hal itu dapat dicapai bila suami/isteri saling terbuka dalam segala hal menyangkut perasaan dan keinginan, ide dan pendapat, serta sifat dan kepribadian.

Sikap yang santun dan bijak dari seluruh anggota keluarga dalam interaksi kehidupan berumah tangga akan menciptakan suasana yang nyaman dan indah. Suasana yang demikian sangat penting untuk perkembangan kejiwaan anak-anak dan pengkondisian suasana untuk betah tinggal di rumah. Sikap yang santun dan bijak merupakan cermin dari kondisi ruhiyah yang mapan. Ketika kondisi ruhiyah seseorang labil maka kecenderungannya ia akan bersikap emosional dan marah-marah, sebab syetan akan sangat mudah mempengaruhinya. Oleh karena itu Rasulullah saw. mengingatkan secara berulang-ulang agar jangan marah.

Referensi

Asmaya, E. (2012). Implementasi agama dalam mewujudkan keluarga sakinah. Komunika: Jurnal Dakwah dan Komunikasi6(1).

Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan14(1).

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *