Categories:

Oleh: Fayya Bariyyatassyifa (Universitas:  Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jurusan : Psikologi)

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri (Aziz, n.d.). Menurut KBBI, kekerasan adalah perihal (yang bersifat, berciri) keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.

Menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Secara empiris penyebab terjadi KDRT itu dalam 4 bentuk. Pertama,penganiayaan menyakiti fisik, seperti pukulan, tendangan, siraman dengan air panas, setrika dan cubitan. Kedua penganiayaan secara fisikis atau emosional, seperti hinaan, ancaman dan cemoohan. Ketiga, penganiayaan secara finansial seperti pengabaian uang belanja dan kebutuhan keluarag. Keempat, penganiayaan seksual, seperti pemaksaan hubungan seksual. (Aziz, n.d.).

Dalam Al-qur’an diperintahkan suami untuk memperlakukan isri dengan pergaulan yang baik. Sebagaiman firman Allah :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَـكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَا شِرُوْهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِ نْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـئًـا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 19)

Namun jika ada istri membangakang kepada suami nya dengan perkataan maupun perbuatan. Cara menghadapi dengan mendidiknya secara bertahap.Sebagaiman firman Allah :

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya :”Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

Cara penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam yaitu melalui pemberian sanksi/hukuman dimana hukuman tersebut diterapkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Menurut perspektif hukum pidana Islam tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri, oleh karena itu termasuk dalam perbuatan jarimah.(Aziz, n.d.)

Kesimpulan

Hukum kekerasan dalam rumah tangga dalam islam adalah haram. Jika isri membangkang kepada suami. Diperbolehkan suami untuk memukul. Tapi sebelum memukul ada beberapa tahapaan, pada tahap ke dua jika isri masih mebangakan maka tahapan ketiga suami boleh memukul istrinya. Pukulan yang dimaksud adalah pukaln yang medidik bukan dengan pukulan yang menyakitakan atau melukai. Karana Allah menyruh laki-laki untuk melindungi Perempuan bukan untuk menyakitinya. Sebagaiman firman Allah dlam surat An-Nisa ayat 34.

Referensi

Aziz, A. (n.d.). islam dan kekerasan dalam rumah tangga. 1, 159–176.

https://an-nur.ac.id/kdrt-haram-dalam-islam-berikut-dalilnya/
https://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.html

Biodata

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *