Categories:

Oleh: Muhammad Dava & Nurhendra Yanuar Pradana, fakultas psikologi universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

 Harta bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini mengacu pada konsep kepemilikan bersama antara suami dan istri, yang berlaku pada beberapa aspek kehidupan perkawinan. Konsep ini sangat penting dalam agama Islam karena berfungsi untuk membangun kerjasama, saling menghormati, dan memperkuat ikatan keluarga. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang harta bersama dalam Islam dan bagaimana hal ini mempengaruhi kehidupan perkawinan.

   Dalam Islam, harta bersama antara suami dan istri terkait dengan aset dan kewajiban finansial dalam pernikahan. Hal ini mencakup penghasilan, properti, dan harta lainnya yang diperoleh selama perkawinan. Prinsip dasar dalam harta bersama ini adalah bahwa suami dan istri saling berbagi tanggung jawab dalam mengurus dan memanfaatkan harta tersebut. harta bersama ini didasarkan pada prinsip kesetaraan antara suami dan istri. Suami bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi keluarga, sementara istri memiliki hak untuk mengelola harta tersebut dengan bijak. Tugas istri termasuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari dan mengelola harta bersama dengan memperhatikan kepentingan keluarga secara keseluruhan.

   Dalam hal harta bersama, penting untuk dicatat bahwa ada beberapa aset yang tetap dimiliki secara individual oleh masing-masing pasangan, seperti harta benda yang dimiliki sebelum perkawinan atau warisan yang diterima secara personal. Namun, aset ini juga dapat menjadi harta bersama jika pasangan secara sukarela memutuskan untuk menyatukan mereka.

   Harta bersama juga melibatkan adanya aturan yang jelas terkait dengan pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa:

Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri. Dalam hal ini, harta bersama akan dibagi secara adil sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam hukum Islam dan dalam kesesuaian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pasangan.

   Selain dari UU pernikahan banyak masyarakat di Indonesia yang tidak mengenal harta bersama masih mengikuti tata adat di daerah masing masing dan sesuai dengan sifat susunan kekeluargaannya seperti patriarki, matrilinieal, maupun parental.

   Contoh masyarakat adat yang mempunyai sifat kekeluargaan patriarki seperti Batak dan tapanuli selatan yang menurut adat asli mereka istri tidak berhak untuk mendapatkan harta bersama karena menganggap segala harta yang didapat selama perkawinan adalah kepemilikan suami,sedangkan masyarakat adat yang memiliki sifat susunan kekeluargaan matrilineal seperti dalam system perkawinan bertandang di Minangkabau,tidak terdapat harta bersama karena suami dianggap hidup sebagai tamu di rumah keluarga istrinya dan suami tidak memiliki kekuasaan di rumah istrinya.Dan masyarakat adat yang mempunyai sifat kekeluargaan parental seperti pada perkawinan nyalindung ke gelung dan manggih kaya di Pasundan dan manggih koyo di Jawa Tengah.Pada perkawinan nyalindung ke gelung tidak ada harta bersama yang di mana istri adalah perempuan kaya sedangkan suami dari golongan miskin jadi di sini suami dipandang rendah dari derajat istri karena dianggap “numpang hidup pada istri.Sebaliknya dalam perkawinan manggih kaya juga tidak kenal harta bersama,perkawinan manggih kaya adalah perkawinan antara istri yang miskin menikah dengan suami yang kaya yang dimana sang istri hanya dianggap sebagai ”selir” yang membuat istri dipandang derajatnya lebih rendah daripada suami.

   Pentingnya harta bersama dalam Islam adalah untuk membangun keharmonisan, kerjasama, dan persaudaraan dalam keluarga. Dengan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip ini, suami dan istri dapat bekerja sama dalam mengelola harta bersama mereka dengan adil, saling menghormati, dan memprioritaskan kepentingan keluarga di atas kepentingan pribadi.

   Dalam rangka memastikan keberlanjutan dan kelancaran harta bersama, disarankan agar pasangan membuat perjanjian pranikah yang mengatur pengaturan keuangan dan harta bersama mereka. Hal ini akan membantu menghindari potensi konflik di masa depan dan memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam mengelola harta bersama. Berikut beberapa hal yang menjadi acuan dalam menentukan harta bersama

1. Prinsip Kepemilikan Bersama

Harta bersama dalam Islam mencerminkan prinsip kepemilikan bersama antara suami dan istri. Al-Qur’an menegaskan hak dan tanggung jawab keduanya terkait harta keluarga (an-Nisa: 4:32). Hal ini menggarisbawahi keadilan sebagai landasan utama dalam pembagian harta bersama, menghindari ketidakseimbangan dan ketidakadilan.

2. Tanggung Jawab Suami sebagai Pemimpin Keluarga

Dalam konteks harta bersama, Islam menetapkan suami sebagai pemimpin keluarga (al-Baqarah: 2:228). Namun, kepemimpinan ini bukan untuk menindas, melainkan untuk memberikan perlindungan dan keberlanjutan keluarga. Suami memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi dan harta bersama dikelola dengan bijak.

3. Hak dan Kewajiban Istri

Istri dalam Islam memiliki hak terhadap harta bersama dan diharapkan berpartisipasi dalam pengelolaannya. Kesetaraan hak ini membantu menciptakan keseimbangan dalam kehidupan berkeluarga. Islam menekankan peran istri sebagai mitra dalam pengambilan keputusan terkait harta, menjadikan kerja sama dan saling pengertian sebagai kunci keberhasilan.

4. Pembagian Keadilan dalam Islam

Prinsip keadilan ditekankan dalam pembagian harta bersama. Islam memperhatikan perbedaan ekonomi dan kebutuhan antara suami dan istri, sehingga pembagian harta dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing pihak. Keadilan ini membantu mencegah ketidakadilan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan mendukung kesejahteraan keluarga.

5. Mencegah Sengketa Keluarga

Pemahaman yang jelas terkait harta bersama dalam Islam dapat mencegah timbulnya konflik dan sengketa di antara suami dan istri. Keduanya diharapkan untuk berkomunikasi secara terbuka, bekerja sama, dan menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan keberlanjutan keluarga yang harmonis.

    Dengan demikian, harta bersama dalam Islam adalah konsep yang penting dalam membangun hubungan perkawinan yang sehat dan harmonis. Dengan saling bekerja sama dan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam, pasangan dapat menciptakan lingkungan keluarga yang sejahtera dan berkeadilan di mana semua anggota keluarga merasa dihargai dan dilindungi.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *