Categories:

Oleh: Selma Febrianti
(fakultas psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka)


Keluarga Sakinah adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada keluarga yang harmonis, tenteram, dan bahagia. Keluarga Sakinah didasarkan pada tuntunan agama Islam dan diharapkan mampu mencapai kebahagiaan dan ketenteraman dalam rumah tangga. Istilah ini sering dikaitkan dengan berbagai program pendidikan pra nikah, pembinaan perkawinan, dan pesan dakwah dalam acara radio. Beberapa penelitian menyoroti pendekatan kualitatif dan metode observasi serta wawancara untuk memahami konsep dan implementasi Keluarga Sakinah dalam masyarakat.
Dalam Islam, keluarga sakinah adalah tujuan dari pernikahan dan diharapkan mampu mencapai kebahagiaan dan ketenteraman dalam rumah tangga berdasarkan tuntunan agama Islam. Upaya untuk membentuk keluarga sakinah sering melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga agama dan pemerintah, dalam memberikan pembinaan dan pendidikan kepada pasangan yang akan menikah. Selain itu perlunya kesadaran pada diri masing masing atau pada setiap pasangan yang sudah menikah untuk menjaga keluarga dan menjadikannya keluarga yang Sakinah. Karena dalam berkeluarga tidak hanya 1 oramg yang berkontribusi tetapi semua orang yang terlibat didalam keluarga tersebut dan tetap harus menjaga ketentraman setiap anggota keluarganya.
Era digital ditandai dengan maraknya penggunaan perangkat teknologi yang saat ini tengah berkembang secara pesat. Banyak media sosail yang berkembag saat ini seperti Instagram,tiktok,line whatsapp dan lain sebagainya. Membuat kitab isa mengakses segala informasi yang ingin ketahui termasuk informasi yang bisa mengjarkan kita atau meberi informasi mengenai car acara menjadikan keluarga Sakinah. Informasi tersebut bisa berupa artikel dan juga video pemahaman akan hal tersebut.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, terdapat berbagai muatan pesan dakwah yang terkandung dalam acara Keluarga Sakinah, seperti muatan pesan aqidah, syariah, dan akhlak. Selain itu, implementasi program pendidikan pra nikah usia dini dan pembinaan perkawinan di berbagai lembaga agama juga menjadi fokus penelitian untuk memahami dampak psikologis dan efektivitasnya dalam memantapkan calon pengantin untuk mewujudkan keluarga sakinah. Pada pasangan yang memilih untuk menikah muda,ini perlu diperhatikan selain untuk bisa menjadi keluarga yang harmonis tapi perlu memikirkan dampak psikologis seperti:jika diberi rejeki sebuat keturunan tentunya mental ibu muda ini harus dijaga karena tidak mudah untuk menjalankannya. Selain factor psikologis juga ada factor Kesehatan yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks sosial dan hukum Islam, konsep keluarga sakinah menjadi penting dalam upaya memahami bagaimana membangun keluarga yang harmonis dan bahagia berdasarkan ajaran agama Islam. Penelitian-penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana konsep keluarga sakinah dipahami dan diimplementasikan dalam masyarakat, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapainya.
Upaya yang harus diusahakan untuk membentuk keluarga sakinah menurut hukum Islam meliputi berbagai aspek, seperti faktor agama, hak dan kewajiban suami istri, peran suami, serta penerapan peraturan tertentu. Beberapa konsep dan pandangan mengenai hal ini telah diungkapkan dalam berbagai penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, berikut adalah beberapa upaya yang harus diusahakan dan salah satunya adalah faktor agama, memahami dan menerapkan ajaran agama Islam secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam memilih pasangan hidup, pelaksanaan pernikahan, dan seluruh aspek kehidupan rumah tangga
Berikut beberapa Langkah yang dapat dipakai untuk mencapai keluarga Sakinah di zaman sekarang:
• Pembelajaran agama: bisa didapatkan memalui sosial media seperti menonton kajian yang membahas keluarga Sakinah atau menjaga ketentraman dalam berumah tangga.
• Komunikasi yang baik: menjalin komunikasi dengan saling keterbukaan kepada pasangan dan membicarakan hal yang tujuan nya untuk masa depan pasangan tersebut.
• Waktu bersama: pada pasangan muda biasanya ingin menghabiskan waktunya berdua,apalagi disaat masih belum mempunyai keturunan. Hal tersebut juga bisa memperkuat komunikasi antar pasangan
• Konseling keluarga. Zaman sekarang sudah banyak psikolog yang dapat menangani permasalahan pada pasangan yang sudah berkeluarga .

REFERENSI
Ilyasin, Q. (2018). Pembinaan badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawianan (BP4) bagi pasangan married by accident untuk pembentukan keluarga Sakinah (STUDI TERHADAP BP4 KEC. GONDOKUSUMAN DAN BP4 KEC. DANUREJAN KOTA YOGYAKARTA).
Antoro, A.T. (2016). Konsep keljuarga Sakinah menurut pegawai kuapengasih perspektif hukum islam(studi dikantor urusan agama kecamatan pengasih kabupaten kulon progo)
Habiburrahman, A.H. (2017). Pendidiakan pra nikah usia dini dikantor urusan agama kecamatan kaliwumgu dalam pembentukan keluarga sakinah.
Rakhmawati, L. (2015). Muatan pesan dakhwah acara keluarga sakinah di radio salam fm klaten periode juli 2010.
Saputro, E. (2019). Analisis hukum Islam terhadap konsep keluarga sakinah menurut konselor Biro Konsultasi dan Konseling Keluarga Sakinah Al Falah Surabaya.
(Purnasari & Sadewo, 2021) Purnasari, P. D., & Sadewo, Y. D. (2021). Strategi Pembelajaran Pendidikan Dasar di Perbatasan Pada Era Digital. Jurnal Basicedu, 5(5), 3089–3100. https://jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/1218

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *