Oleh: Dwi Anggita Rasydi (Univrsitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Pernikahan menjadi suatu keharusan bagi seorang muslim untuk menghindari maksiat. Pernikahan diwujudkan untuk menyatukan dua insan yang saling menyayangi dan ingin berbagi kehidupan sampai akhir hayat karena Allah SWT. Selain itu, pernikahan juga terjadi karena keinginan manusia untuk melanjutkan keturunan atau untuk mendapatkan anak yang dimaksudkan untuk melanjutkan keturuanan dalam keluarga. Tetapi, apakah kalian pernah terpikirkan apakah pernikahan dalam islam itu berbeda dengan agama lain? karena itu, disini aku akan membahas bagiamana sih pernikahan dalam islam itu.
Pengertian
Secara bahasa nikah memiliki arti berkumpul atau menindas, dan secara istilah perkawinan atau pernikahan adalah akad (ijab dan qabul) yang menghalalkan pergaulan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Menurut kamus dalam istiah fiqih, pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan akad akan menimbulkan hak serta kewajiban diantaea keduanya untuk selau hidup bersama dalam satu rumah dan memiliki keturunan dengan ketentuan syari’at Islam.
Hukum Pernikahan
Asal hukum pernikahan adalah sunnah mustahabbah yakni sunah yang sangat dianjurkan.
Yuhnar Ilyas mengatakan hukum dari pernikahan ditentukan dari beberapa faktor dibawah ini, yaitu:
1.) Keinginan untuk menikah.
2.) Kemampuan untuk memberi nafkah.
3.) Kemampuan untuk melakukan hubungan seksual.
4.) Kekhawatiran terjatuh dalam perzinahan.
5.) Tidak menimbulkan kemudaratan.
Menurut banyak buku fiqih, hukum pernkahan dibagi menjadi 5, yaitu:
1.) Wajib menikah atau tidak boleh tidak dilaksanakan.
Hukum wajib menikah diperuntukan untuk orang yang sudah mampu untuk menikah dan memiliki keinginan kuat untuk menyalurkan hasrat seksulanya yang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam maksiat.
2.) Sunnah menikah
Seseorang akan terkena hukum sunnah melakukan pernikahan apabila orang tersebut sudah mampu untuk menikah dan memiliki keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya tetapi tidak khawatir akan terjerumus ke dalam maksiat.
3.) Mubah atau boleh menikah
Diperuntukan bagi orang yang memiliki kondisi yang stabil dan tidak khawatir akan terjerumus dalam maksiat.
4.) Makruh menikah
Hukum ini diperuntukan bagi orang yang lemah syahwat, tidak memiliki keinginan untuk menikah, dan yang tidak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya.
5.) Haram menikah
Haram bagi seseorang menikah jika orang tersebut tidak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya, memiliki nafsu yang tidak mendesak atau yang tidak bertanggung jawab, atau seseorang yang menikah karena memiliki niat untuk menyakiti atau menyengsarakan pasangannya.
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan yang pertama untuk menyalurkan atau memenuhi kebutuhan seksual manusia. Allah SWT berfirman:
وَا لَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ.
“dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 29)
اِلَّا عَلٰۤى اَزْوَا جِهِمْ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُمْ فَاِ نَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ
“kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 30)
Tujuan pernikahan yang terakhir adalah untuk mendapatkan keturunan dengan maksud untuk menjaga eksitensi manusia di bumi. Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّا سُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّا حِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَا لًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهٖ وَا لْاَ رْحَا مَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 1)
Prinsip Pernikahan
Pada dasarnya prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami atau satu suami memiliki satu istri atau sebaliknya. Tetapi, dalam keadaan istimewa suami diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu dan maksimal empat dengan syarat yang berat yaitu harus bisa berlaku adil ke semua istri. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 3
وَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَا نْكِحُوْا مَا طَا بَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَا حِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 3)

No responses yet