Ada yang posting : “ Empat madzhab mewajibkan khilafah”…. Benarkah? Jawabannya adalah benar. Akan tetapi pertanyaannya tidak boleh berhenti disitu. Layak untuk ditanya: “Apa yang dimaksud para ulama empat madzhab tersebut?. Maksud daru ulama empat madzhab adalah sosok pemimpin dan karateristik kepemimpinannya, bukan kewajiban mendirikan sistem tunggal. Oleh karena itu dalam teks-teks fiqih empat madzhabistilah yang dipakai beragam. Kadang menggunakan istilah kholifah, atau imamah, atau iamamatul udzma, kadang mulkiyah, juga imaroh, bahkan juga dawlah. Bahkan al-Mawardi ulama Syafiiyun yang seringkali dikutip oleh para pejuang ‘khilafah” menulis kitab berjudul : Al-Ahkam as-Sulthoniyah bukan al-Ahkam al-Khilafatiyah atau lainnya.

Selanjutnya, bagaimana nasib Imam empat madzhab diera dawlah (dinasti) Umawiyah maupun Abbasiyah? Coba kita perhatikan dengan seksama.

1. Imam Hanafi

Abu Hanifah (80-150 H) adalah sosok ulama mujtahid yang beruasaha menjaga jarak dengan penguasa. Beberapa kali beliau ditawari jabatan qadli (hakim agung) namun ditolaknya. Di era dinasti Umawiyah tepatnya saat Marwan bin Muhammad berkuasa, namun beliau menolaknya. Akibatnya beliau harus menerima hukuman cambuk seratus kali di sebuah daerah bvernama Kinasah.  

Pada era dinasti Abbbasiyah kejadian serupa terjadi. Abu Jakfar al-Manshur saat berkuasa menawari posisi hakim dan ditolaknya. Sang penguasapun naik pitam hingga Imam Hanafi dijebloskan ke penjara.

2. Imam Malik

Malik bin Annas (93-97 H) adalah pendiri madzhab maliki. Berbeda dengan Imam Hanafi, Imam Maliki dikenal cukup dekat dengan penguasa. Dan sempat menerima hadiah. Akan tetapi kedekatan ini bukanlah kedekatan yang pragmatis. Imam Malik menggunakan kedekatan ini untuk menasehati dan member masukan terhadap penguasa. Sebagaimana diceritakan oleh Abdussalam Balie bahwa, Jakfar bin Sulaiman sepupu Abu Jakfar al-Manshur penguasa saat ituberniat jahat kepada Sang Imam. Beliau difitnah oleh Jakfar bin Sulaiman bahwa Sang Imam tidak mengakui kepemimpinan Abu Jakfar al-Manshur. Akhirnya Imam Maliki harus menerima hukuman cambuk. Ibnu Jauzi menyebut dalam kitab : Syudur al-Uqud bahwa Imam Maliki harus menerima hukuman cambuk sebanyak tujuh puluh kali karena mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan penguasa. Cambukan ini membuat tulang pundak Sang Imam lepas.

3. Imam Syafi’ie

Muhammad bin Idris as-Syafi’ie (150-204 H) adalah pendiri madzhab syafi’ie. Beliau sangat bersahaja dan berusaha untuk tidak terlalu dekat dengan penguasa. 

Pada masa pemerintahan Harun ar-Rosyid, Imam Syafi’ie dituduh syi’ah oleh Mutharrif bin Mazin. Bahkan ia memprovokasi Harun ar-Rosyid untuk menangkap Sang Imam dan para ahlul bait (‘Alawiyyien). Diutuslah Hammad al-Barbari untuk menangkap Imam Syafi’ie. Beliaupun dirantai dari Yaman hingga kawasan Raqqah kediaman Harun ar-Rosyid. Jadi tuduhan dan siksaan yang beliau terima cukup berat dan menyakitkan.

4. Imam Hambali

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) adalah pendiri madzhab hanbali. Beliau dinilai tegas terhadap penguasa. Teguh memegang prinsip dan tidak bisa disuap.

Akibat keteguhan Sang Imam, beliau mendapat perlakuan buruk dari penguasa. Beliau pernah dihukum cambuk dan dipenjara selama tiga puluh bulan pada era al-Ma’mun gara-gara tidak mau mengakui al-Qur’an sebagai mahluk. Keyakinan ini tentu berlawanan dengan ajaran muktazilah yang menjadi paham resmi penguasa saat itu.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *