Jika aksi terorisme atas nama agama yg beralasan jihad dan janji masuk surga, sungguh pemahaman yg dangkal, salah kaprah dan jauh dari tujuan beragama itu sendiri. 

Terorisme bukan ajaran agama

Terorisme merupakan tindakan yg tidak mengenal batas agama. Terorisme merupakan tindakan yg tidak sesuai dgn nilai ajaran agama manapun, khususnya Islam. Mereka muncul akibat pemahaman yg salah terhadap agamanya, sehingga menimbulkan paham radikal tanpa arah hati dan akal. Teroris adalah tindakan yg bertentangan dgn nilai kemanusiaan dan peradaban, hukumnya haram. Termasuk bom bunuh diri, hukumnya haram, karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs). Apalagi dilakukan di daerah damai (darus shulhu atau darus salam).

Bunuh diri “haram”

Seorang Mufti Besar Mesir periode 2003 – 2013, Fadhilatu Syaikh Prof DR. Ali Gomaa Mohamed Abdel Wahab atau Syekh Ali Jum’ah Mesir berkata;

أما ما يروج له هؤلاء فهو “الإرجاف” وليس الجهاد, فهذا كله حرام، وهو نوع من البغي الذي جاء الشرع بصده ودفعه

“Ada pun yg mereka populerkan dgn “bom bunuh diri” itu bukanlah jihad. Maka ini semuanya (baca; meledakkan non muslim, membunuh turis non muslim, menyerang negara non muslim dengan bom bunuh diri) adalah haram hukumnya. Ini merupakan perbuatan menganiaya/penindasan yg dalam syariat Islam tertolak dan terlarang melakukannya.

Bim bunuh diri bagi mereka adalah “jalan tol” menuju surga Padahal, jika memahami secara sungguh2 dan komprehensif, tindakan tsb menimba luka dan dosa. Sedangkan dosa orang yg melakukan bunuh diri, lebih besar dibandingkan membunuh orang lain, sebagaimana yg termaktub dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sbg berikut :

إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ

“Sungguh orang yg melakukan bunuh diri, dosanya lebih besar, dibanding orang yg membunuh orang lain, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, halaman 239).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yg Allah haramkan kecuali dgn alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yg bunuh diri dgn menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dgn cara itu pada hari kiamat.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

الموسوعة الفقهية  6 ص : 285 – 286

الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا

“Bunuh diri adalah harom dgn kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yg paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman (artinya): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yg diharomkan oleh Allah kecuali dgn jalan yg haq”, dan  firman Allah (artinya): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”. 

Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang  yg melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang  yg memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati, sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain, bahwa dia tidak diterima taubatnya, karena memberatkan atas kesalahannya, sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka”

Bunuh diri bukan perintah Nabi

Dalam beberapa hadits yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam sudah sangat menegaskan, bahwa surga haram bagi mereka yg melakukan bunuh diri dgn cara apapun, apalagi hingga mencelakai, melukai, dan membunuh orang lain yg tidak berdosa. 

“Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh di neraka Jahanam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama2nya. Barangsiapa meneguk racun hingga meninggal dunia, maka racun tsb akan berada di tangannya dan ia akan meneguknya di neraka Jahanam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama2nya. Dan barangsiapa bunuh diri dgn (menusuk dirinya dgn) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dgnnya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka Jahanam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama2nya.” (HR Imam al-Bukhari)

“Barangsiapa bersumpah dgn selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yg dia katakan. Barangsiapa bunuh diri dgn sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di neraka Jahanam dgn sesuatu yg ia pergunakan untuk bunuh diri. Barangsiapa melaknat seorang Muslim, maka ia seperti membunuhnya dan barangsiapa menuduh seorang Muslim dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR Imam al-Bukhari)

Jihad seizin kaum muslimin dan pemimpin

Termaktub dalam kitab Mawahibul Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil, mengutip perkataan Imam Ahmad Zarruq rahimahullah (wafat 1493 M di Maroko), ulama besar dari Mazhab Maliki, Imam Khattab berkata:

التوجه للجهاد بغير إذن جماعة المسلمين وسلطانهم فإنه سُلَّم الفتنة، وقلما اشتغل به أحد فأنجح

“Pergi menuju jihad, tanpa seizin jama’ah kaum muslimin dan penguasa/pemerintah yg berkuasa yg sah, merupakan tangga kekacauan, dan tindakan demikian hanya sedikit sekali yg berhasil.

Wallahu a’lam semoga bermanfaat

summarized from various sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *