Categories:

Oleh : Marlina (mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)

Serat Suryangalam merupakan naskah jamak. Ditemukan 3 naskah yakni Serat Suryangalam dengan nomer SMP RP 117 yang berada di koleksi perpustakaan museum Radyapustaka. Serat Suryangalam dengan nomer KS.238 531 SMP 121/26 yang berada di koleksi perpustakaan Sasanapustaka Keraton Surakarta Hadiningrat. Ada juga naskah yang tersimpan di British Library.

Naskah Sêrat Suryangalam yang berada di museum Radyapustaka masih tersimpan dalam kondisi yang baik dan utuh. Dari segi isi masih lengkap akan tetapi terdapat beberapa bagian yang sulit untuk dibaca. Kerusakan beberapa bagian ini berupa noda kecoklatan seperti terkena rembesan air. Naskah ini berukuran 20,6 cm x 16,3 cm dengan ukuran teks 18.1x 13,3. Margin tulisannya untuk atas, bawah, kanan, kiri berukuran 1,5.1.2.1.

Huruf atau aksara yang digunakan pada naskah ini menggunakan aksara Jawa ngetumbar yaitucorak tulisan dengan ukuran kecil dan bentuk tulisan tegak bulat dengan gaya penulisan teks yang kurang lazim, seperti penggunaan aksara Murda yang mengindikasikan teks naskah yang umurnya lebih dari ratusan tahun. Menggunakan tinta warna hitam. Jarak antar hurufnya rapat dan jarak antar barisnya spasi cukup renggang. Disatu halamannya terdapat 15 baris.

Ada juga Serat Suryangalam yang tersimpan di british library. Dimungkinkan naskah ini tersimpan diantara abad ke-18 sampai abad ke-19 awal dengan berisi prosa berbahasa jawa. Deskripsi fisik naskah yang tersimpan di british library tidak berbeda terlalu jauh dengan ukuran : 245 x 155 mm. 43 ff; menggunakan kertas jawa atau biasa disebut dluwang, beberapa halamannya kotor. Penulisan menggunakan tinta hitam; terdiri dari 15 baris per halamannya, ditulis dengan huruf sambung dan miring. Dijilid dengan kulit berwarna ciklat seluruhnya menggunakan bingkai dan ornamen dengan meniru gaya jawa. Kemungkinan dijilid di British meseum pada abad ke 19. Kepemilikan dari naskah ini sebelumnya dibeli dari John Crawfurd, pada tahun 1842.

Dari penelitian yang dilakukan oleh tina army sukbekti dalam skripsinya berjudul serat suryangalam sebagai tinjauan filologis ditemukan kekurangan kata seperti jumnêng, tgêsé, bnêr, médaa dan yang lainnya. Dari kata tersebut kemudian dikritisi berdasarkan pembenaran konteks kalimat menjadi jumênêng, têgêsé, bênêr, méndaa. Sêrat Suryangalam nomor SMP-RP 117 koleksi Perpustakaan Museum Radyapustaka merupakan hasil edisi kritis karena dilengkapi dengan aparat kritik, mendekati asli, bersih dari kesalahan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah.

Sêrat Suryangalam merupakan jenis naskah hukum. Didalamnya bercerita tentang undang-undang yang mengatur ketentuan tindak pencurian dengan rinci. Ada juga ketentuan sanksi melukai dan membunuh orang lain, perampokan, dan menghina orang lain di depan umum. Sanksi dalam naskah ini dibedakan sesuai dengan kedudukan dan status pelakunya. Hal ini menjadi petunjuk dalam mengatur kehidupan masyarakat di zaman pemerintahan kerajaan Demak yang pada saat itu dipimpin oleh Raden Fatah atau Senopati Jimbun.

Undang-undang didalam Sêrat Suryangalam mengatur antara lain tentang aturan pengadilan, tugas, syarat, wewenang, dan larangan bagi seorang hakim. Dibahas juga prosedur pengadilan maupun perlindungan bagi terdakwa. Tidak sembarang orang boleh menjadi saksi, ada syarat yang harus dipenuhi antara lain seperti waria dilarang menjadi saksi, bukan saudara, saksi memiliki keragu-raguan dan syarat lainnya. Bahkan didalam naskah ini juga disebutkan jika saksi dan pendakwa yang ketauan berdusta juga akan dikenai sanksi. Tidak sampai disitu pihak yang terkait dengan perkara baik penggugat, tergugat, terdakwa, sampai saksi apabila tidak menghadiri pengadilan dengan alasan yang jelas akan dikenai sanksi berupa denda sebanyak 24000 mata uang saat itu. Perkara yang diajukan diproses apabila sudah memenuhi 30 ketentuan seperti kehadiran saksi yang memenuhi syarat, ada bukti mendukung yang dapat dipertanggung-jawabkan, ada unsur yang merugikan orang lain seperti merusak mengambil mencuri barang orang lain, membunuh, melukai orang lain, sengketa jual-beli yang dalam prosesnya memiliki bukti tertulis serta saksi dan lain-lain.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *