Categories:

Hawa Savna Adiwi

hawasavna@gmail.com

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

Abstrak: Kasus perceraian terus meningkat setiap tahun dan tidak hanya disebabkan oleh masalah rumah tangga, tetapi juga faktor eksternal seperti kematian pasangan. Perceraian dalam hukum Islam diartikan sebagai penghapusan ikatan perkawinan melalui keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab perceraian dan dampaknya dalam hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Faktor utama penyebab perceraian meliputi faktor internal, seperti kurangnya komunikasi, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketidakmampuan ekonomi, serta faktor eksternal seperti adanya pihak ketiga, campur tangan keluarga besar, dan tekanan sosial ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan perceraian sebagai solusi terakhir, meskipun tidak disukai oleh Allah. Perceraian juga berdampak signifikan pada anak-anak, terutama secara emosional dan sosial. Oleh karena itu, Islam memberikan panduan untuk melindungi hak anak dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kata Kunci: Perceraian, Hukum Islam, Penyebab, Dampak, Hak Anak

I. PENDAHULUAN

 Kasus perceraian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Permasalahan yang muncul dalam rumah tangga bukanlah satu-satunya alasan terjadinya perceraian. Status cerai juga dapat mempengaruhi teman atau anggota keluarga yang terkena dampak kematian. Keputusan hakim dapat berdampak pada penentuan status cerai. Perkawinan tidak dapat disebut bubar jika Hakim tidak menunjukkan tanda-tanda penuaan atau perubahan. Perceraian sebagai kesepakatan antara hakim atau tuntutan dari satu atau lebih pihak yang terlibat dalam perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perceraian dibagi menjadi dua jenis, yaitu cerai talak dan gugat. Meskipun perceraian seharusnya menjadi urusan pribadi antara kedua belah pihak, demi mencegah tindakan yang tidak adil, terutama dari pihak suami yang sering dianggap lebih dominan dalam keluarga, dan memastikan adanya kepastian hukum, perceraian harus diselesaikan melalui pengadilan. Lembaga pengadilan di Indonesia bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang ada. Keputusan hakim diharapkan dapat mengakhiri konflik dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat. Peran pengadilan, masyarakat dapat menjadi tidak teratur karena konflik yang tidak terselesaikan. Hakim memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara perceraian.

 Menurut Ahmad al-Ghundur landasan agama adalah keluarga hukum yang meliputi Nikah, Wakalah, Kafalah, Hak-Hak istri, Nafkah, Perceraian, Khulu’, ila’, Li’an, Fasakh, Zihar, Iddah, hak anak, radha’ah, hadhanah, dan nafkah keluarga. Al-Ghundur (1997) Jelas bahwa tujuan dari peradilan Agama bukanlah untuk melaksanakan pernikahan di tangga rumah, juga bukan hanya berfungsi sebagai inisiatif nasional untuk melawan perceraian. Berbeda dengan parateks Fuqāha yang terdapat dalam Kitab-Kitab Fiqh Klasik, parateks tersebut tidak menjelaskan aspek psikologis, sosiologis, atau antropologis dalam perceraian. Menentukan status perkawinan antara dua insan yang bermula dari satu dan kembali satu Sama lain, tidak diperlukan status hukum dari pemerintah. Dalam praktiknya, perceraian yang dilakukan tanpa melalui pengadilan dapat dianggap sah menurut fiqh, namun belum memiliki pengakuan secara hukum negara. Karena itu, pasangan suami istri yang ingin berpisah secara resmi harus menempuh proses di Peradilan Agama agar perceraian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Perceraian dan perpisahan orang tua dapat memberikan dampak negatif, terutama pada perkembangan sosial dan emosional anak.

 Perceraian memiliki dampak yang lebih besar pada kesehatan mental dibandingkan dengan kehilangan orang tua akibat kematian. Karena anak tetap membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan dukungan dari orang tua meskipun mereka telah berpisah (Gottman, 2008). Sayangnya banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap anak mereka. Perceraian sering memberikan pengaruh yang penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Dampak negatif dari perceraian sering terjadi renggangnya hubung kekeluargaan, terputusnya ikatan pernikahan serta anak yang menjadi pihak paling dirugikan, kondisi dapet memengaruhi kehidupan anak secara menyeluruh, naik secara emosional maupun sosial (Matondang, 2014).

II. METODE PENELITIAN

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tipe deskriptif analitik. Data yang digunakan adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk kitab fiqh, peraturan perundang-undangan, serta literatur sosial yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab perceraian dalam hukum keluarga Islam.

III. HASIL DAN PENELITIAN

 Perceraian dalam hukum keluarga islam memiliki dasar hokum yang kuat baik dari sisi syariat maupun hukum positif di Indonesia. Penyebab perceraian dalam pandangan islam faktor eksternal dan internal. Faktor Internal kegagalan suami, istri dalam menjalankan peran penting, tanggung jawab, Seperti tidak memberikan nafkah, kurangnya komunikasi yang baik, adanya kekerasan dalam rumah tangga Salsabila, 2024. Faktor eksternal sering kali terkait dengan pengaruh pinak ketiga, seperti perselingkuhan, campur tangga keluarga besar, atau tekanan sosial dan ekonomi. Perceraian bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan melaikan harus menjadi jalan terakhir setalah konflik rumah tangga Masodi, 2022. Hukum islam, perceraian disyariatkan untuk memberikan solusi atas permasalahan rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki lagi

 Secara Hukum, perceraian Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dijabarkan lebih lanjut dalam kompilasi Hukum Islam dan peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Perceraian dibedakan menjadi cerai talak yang diajukan oleh istri. Prosen perceraian pengadilan agam berperan penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pikah Toni, 2018. Hukum Islam, talak atau perceraian harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya alasan yang jelas dan tidak dilakukan secara emosional atau sembarangan. Konteks masa iddah, kompilasi hukum Islam menetapkan bahwa janda selama tiga kali suci atau minimal 90 hari. Ketentuan ini selaras dengan pendangan mayoritas ulama, meskipun terdapat perbedaan interpretasi di antara mazhab Kusmardani, 2022

 Perceraian memiliki dampak sosial yang penting, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka. Anak sering kali harus menghadapi perubahan drastis dalam struktur keluarga yang dapat memngaruhi kesejahteraan emosional dan psikologis mereka. Perceraian harus menjadi jalan terakhir setelah semua upaya rekonsiliasi. Dalam Islam, Perceraian tidak hanya dianggap sebagai solusi terakhir tetapi sebuah keputusan yang harus diambil dengan tanggung jawab besar. Dasar hukum yang jelas baik dari perspektif Islam maupun hokum negara, perceraian bertujuan untuk memberikan keadilan dan mengakhiri konflik yang tidak terselesaikan, tetap mempertimbangkan dampak jangka pajang bagi semua pihak yang terlibat Ridha, 2023

Jenis Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam

1. Sumpah illa: Seorang suami bersumpah untuk meninggalkan istrinya dalam jangka waktu tertentu, hingga bertahun-tahun. Islam hadir untuk memberikan keadilan bagi kaum wanita dengan membatasi masa sumpah ini maksimal 4 bulan. Jika suami kemabli kepada istrinya, maka sumpahnya berakhir. Apabila suami tetap meninggalkan istrinya hingga 4 bulan berlalu tanpa ada kontak, maka ikatan pernikahan dianggap putus dengan sendirinya tanpa perlu keputusan hakim Al-Awa’ri, 2015.

2. Dzhihar: Ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahi secara permanen, tidak boleh dilihat. Misalnya, suami mengatakan kepada istri “Kamu seperti punggung ibuku” dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap istri dan melanggar prinsip-prinsip Islam. Para ulama sepakat bahwa jika suami melakukan zihar, dia harus membayar kafarat (denda) sebelum dapat kembali menjalin hubungan dengan istrinya. Kafarat ini dapat berupa membebaskan budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan orang miskin Munandar, 2018.

3. Khulu: perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami mengajukan permohonan cerai kepada suami karena adanya ketidakcocokan atau alesan lainnya yang tidak memungkinkan pernikahan dilanjutkan. Percerain jenis ini disebut “Talak Tebus” karena istri memberikan sesuatu sebagai bentuk tebus kepada suami untuk memutuskan ikatan pernikahan. Khulu diperbolehkan dalam hokum Islam baik saat istri dalam keadaan suci maupun haid, kerena keputusan perceraian didasarkan kepada kehendak istri.

4. Fasakh: Pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh hakim berdasarkan permohonan salah satu pihak. Fasakh terjadi jika kesalahan atau cacat dalam pernikahan yang menyebabkan hubungan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Contohnya jiak salah satu pihak ternyata tidak memenuhi syarat sah pernikahan, seperti menikah wanita yang haram dinikahi. Perbedaan utama antara talak dan sah, sedangkan fasakh menunjukkan bahwa pernikahan dianggap batal karena ada pelanggaran syarat atau aturan sejak awal Adawiyah, 2019.

Pernyebab Terjadinya Perceraian

Adapu Faktor-faktor Penyebab terjadinya perceraian antara suami dan istri:

1. Faktor Ekonomi

 Ketidakmampuan seorang suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sering menjadi salah satu alasan utama terjadinya krisis rumah tangga. Pandangan Mazhab Maliki, masalah ekonomi sering dikategorikan sebagai talak raj’i. Dalam kondisi ini, seorang suami diperbolehkan untuk kembali kepada istrinya selama masa iddah, asalkan ia mampu memperbaiki kondisi ekonominya. Kasus illa’, di mana suami harus memenuhi kewajiban yang sebelumnya diabaikannya Islam, 2020

 Perceraian yang disebabkan oleh kegagalan memenuhi kebutuhan nafkah hanya dapat dilakukan melalui keputusan hakim. Jika hakim memutuskan adanya perceraian, maka pernikahan dianggap batal, dan suami kehilangan hak untuk rujuk kepada istrinya Kusmardani, 2022.

 Dalam hukum Islam, memberikan nafkah merupakan kewajiban mutlak seorang suami kepada istrinya, baik secara lahiriah maupun batiniah. Berbeda dengan istri yang tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah. Kaidah Islam menyatakan, “Mā lā yatim al-wajib illa bihi fahuwa wajib,” yang berarti segala kewajiban yang tidak dapat terlaksana tanpa hal tertentu menjadikan hal itu wajib. Kewajiban memberikan nafkah tidak boleh diabaikan, karena hal ini merupakan kebutuhan mendasar dalam rumah tangga Kusmardani, 2022.

 Kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi, hal ini dapat berdampak buruk pada aspek lainnya, seperti rasa aman dan keharmonisan keluarga. Jika seorang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, istri memiliki hak untuk mencari bantuan hukum atau mengajukan gugatan cerai Suhaimi, 2021

 Meskipun menghadapi kesulitan dalam rumah tangga, tanggung jawab terhadap anak-anak tetap menjadi prioritas. Seorang ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah, membiayai pendidikan, dan memenuhi kebutuhan lain anak-anaknya hingga mereka mandiri. Dalam beberapa kasus, kewajiban ini dapat diperpanjang hingga anak mencapai usia tertentu, misalnya 25 tahun.

2. Nusyuz dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

 Nusyuz, yang dalam hukum Islam merujuk pada ketidaktaatan istri terhadap suami, menjadi salah satu faktor utama yang dapat menyebabkan perceraian. Menurut Mazhab Hanafiyah, Tindakan istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami atau memisahkan diri dari keluarga, meskipun tidak ada hak untuk melakukan hal tersebut. Dalam pandangan Ulama Malikiyah, nusyuz menggambarkan penyimpangan dari kewajiban istri untuk taat kepada suami. Bagi Mazhab Syafi’i, nusyuz berarti ketidakpatuhan istri terhadap aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT Alghifari, 2020.

 Tindakan yang dianggap sebagai nusyuz antara lain adalah menolak untuk tinggal di rumah yang disediakan oleh suami, meninggalkan rumah tanpa izin, atau mengusir suami dari rumah tanpa alasan yang sah. Selain itu, bepergian tanpa mahram atau suami, meskipun perjalanan itu penting, dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan agama, karena perjalanan seorang wanita tanpa mahram dianggap sebagai bentuk dosa. Jika terjadi nusyuz, hubungan suami-istri sering kali menjadi tegang dan bisa berakhir pada perceraian Alghifari, 2020.

 Nusyuz juga berperan besar dalam timbulnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, KDRT mencakup segala bentuk kekerasan fisik, seksual, atau psikologis yang menimbulkan penderitaan pada korban. Kekerasan fisik, seperti pemukulan atau penamparan, bisa memicu perceraian karena menyebabkan gangguan pada kesejahteraan fisik dan mental pasangan Widyaningsih, 2023.

 Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab utama perceraian di abad ke-21. Bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk membangun kehidupan yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Jika ketiga unsur ini hilang dalam rumah tangga, perceraian bisa dianggap sebagai solusi yang sah Widyaningsih, 2023. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149 ayat (B) menjelaskan bahwa suami wajib memberikan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali jika istri terbukti nusyuz. Pasal 152 lebih lanjut menyebutkan bahwa bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah, kecuali jika ia dalam keadaan nusyuz Alghifari, 2020.

3. Ketidaksetian dalam kehidupan rumah tangga

 Kehidupan keluarga yang penuh dengan kesalahpahaman, baik antar anggota keluarga maupun dengan orang lain, sering menjadi penyebab utama konflik. Salah satu contoh poligami yang dilakukan tanpa persetujuan istri atau melalui perzinahan. Dikenal istilah li’an, yaitu tuduhan zina yang dilakukan suami terhadap istri yang disertai dengan sumpah dari kedua belah pihak. Li’an sering berakhir dengan perceraian yang disebut talak ba’in kubra, yakni perceraian yang bersifat final dan tidak dapat dipertemukan kembal Suryani, 2016.

 Ketidakpercayaan dalam hubungan juga bisa muncul ketika istri merasa suaminya berbohong. Dalam kasus li’an, jika hanya salah satu pihak yang mengajukan tuduhan, maka hukum harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses li’an dapat berakibat bahwa anak dari pernikahan tersebut tidak lagi dianggap sebagai anak dari suami. Banyak sarjana yang berpendapat bahwa bagi istri yang terlibat dalam proses li’an, hubungan pernikahan mereka menjadi haram, meskipun mereka sadar bahwa tindakan tersebut adalah suatu kesalahan Suryani, 2016.

 Poligami, meskipun sudah ada sejak zaman sebelum Islam dan diterima dalam berbagai agama, dalam Islam diterima dengan syarat-syarat tertentu, khususnya dalam hal keadilan. Dalam QS An-Nisa ayat 3, Allah mengizinkan poligami dengan syarat suami harus adil terhadap istri-istrinya. Apabila suami tidak mampu berlaku adil, lebih baik menikah dengan satu istri saja. Poligami bukanlah hal baru, tetapi dalam Islam terdapat aturan khusus yang mengatur pelaksanaannya. Mazhab, seperti Syafi’i dan Maliki, menyatakan bahwa poligami dibolehkan apabila suami mampu berlaku adil dan jika memang ada kebutuhan, seperti untuk mencegah perzinahan atau memperbanyak keturunan Suryani, 2016.

 Poligami tergantung pada situasi dan kondisi. Islam menekankan pentingnya hak perempuan untuk memilih pasangan mereka sendiri tanpa tekanan untuk menikah jika mereka tidak menginginkannya. Poligami sering kali menjadi masalah ketika anggota keluarga tidak dapat mengkomunikasikan kebutuhan mereka satu Sama lain, yang dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga Suryani, 2016.

4. Pernikahan Paksa Tanpa Cinta dan Ketidakcocokan dalam Membangun Keluarga

 Pernikahan yang terjadi tanpa landasan cinta, terutama karena paksaan atau tekanan pihak tertentu, sering kali menjadi akar masalah dalam membangun hubungan keluarga yang harmonis. Ketidakhadiran cinta dalam pernikahan kerap membuat salah satu atau bahkan kedua belah pihak merasa tidak puas, sehingga konflik tak terhindarkan. Salah satu contohnya adalah pernikahan yang dilakukan karena adanya tekanan sosial, budaya, atau keluarga, seperti yang lazim terjadi dalam tradisi perjodohan di beberapa pesantren tradisional. Pernikahan semacam ini cenderung mengabaikan hak individu untuk memilih pasangannya sendiri. Padahal dalam ajaran Islam, Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan bahwa janda maupun anak gadis tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuan mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Hadis ini menunjukkan bahwa kebebasan memilih pasangan adalah bagian penting dari kebahagiaan dalam pernikahan Izzah, 2021.

 Pernikahan paksa juga dapat memperburuk stres yang muncul akibat kehamilan yang tidak direncanakan. Kondisi seperti ini, pasangan seharusnya saling memahami dan bekerja Sama untuk mencari solusi terbaik demi masa depan keluarga. Jika pasangan tidak mampu melakukannya, hubungan mereka berisiko semakin memburuk yang akhirnya mengarah pada perceraian. Wahyu mengungkapkan bahwa keluarga memiliki sembilan fungsi utama, yaitu fungsi biologis, sosialisasi anak, pendidikan, agama, perlindungan, rekreasi, ekonomi, penentuan status, dan pengendalian agresi. Semua fungsi ini hanya dapat berjalan efektif jika pasangan suami istri memiliki hubungan yang sehat dan penuh komitmen. Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menegaskan bahwa suami istri bertanggung jawab untuk memelihara ketertiban dan menciptakan kesejahteraan bersama Izzah, 2021.

5. Tidak Mempunyai Keturunan

Ketidakmampuan memiliki keturunan sering kali menjadi salah satu alasan utama konflik atau bahkan perpisahan dalam pernikahan. Masalah ini biasanya muncul karena kurangnya komunikasi yang baik serta minimnya komitmen jangka panjang di antara pasangan. Untuk menghadapi situasi semacam ini, penting bagi pasangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan sikap saling menghormati dan pengertian. Mereka juga harus siap menerima kondisi masing-masing serta menjalani kehidupan secara terpisah jika hubungan tidak lagi dapat dipertahankan. Berdasarkan pandangan Maqashid al-Syariah, tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai kebahagiaan dan keberhasilan dalam membangun keluarga. Jika salah satu pihak tidak mampu mencapai, maka hubungan tersebut dapat dianggap gagal, meskipun hal ini tidak selalu disebabkan oleh kurangnya usaha dari salah satu pasangan Azzahra, 2022

Ketika perceraian terjadi, mantan suami istri biasanya tidak lagi memiliki tanggung jawab bersama dalam mendidik anak-anak mereka. Anak-anak sering kali harus menyesuaikan diri dengan kehidupan kedua orang tua yang sudah hidup terpisah. Kondisi ini menuntut kedewasaan dan pemahaman dari semua pihak agar transisi yang terjadi tidak memberikan dampak negatif yang berkepanjangan, baik bagi anak-anak maupun bagi masing-masing mantan pasangan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan atau masalah lain dalam pernikahan untuk selalu mengedepankan komunikasi, kerja Sama, dan sikap saling menghormati demi menciptakan penyelesaian yang terbaik

Dampak Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam

Meskipun Islam mengizinkan perceraian, hal ini dianggap sebagai solusi terakhir yang tidak disukai Allah karena dampaknya yang cenderung merugikan. Anak-anak sering kali menjadi korban utama perceraian, dengan dampak berupa trauma emosional, kesedihan, dan gangguan dalam rutinitas harian. Mereka juga dapat merasa malu, bersalah, atau kehilangan arah hidup akibat perubahan drastis dalam dinamika keluarga. Di sisi lain, perceraian terkadang memotivasi anak untuk menjadi lebih mandiri dan tangguh, meskipun hal ini sangat bergantung pada dukungan lingkungan sekitarnya, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan Alwiyah, 2023.

Dampak negatif perceraian mencakup gangguan pada perkembangan mental anak, seperti perilaku agresif, antisosial, atau bahkan kecenderungan terhadap penyalahgunaan obat-obatan. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua yang sibuk dengan konflik atau proses perceraian itu sendiri. Namun, Islam memberikan panduan untuk meminimalkan dampak buruk ini melalui kewajiban menjaga hak anak, seperti memastikan nafkah, pendidikan, dan perlindungan emosional. Selain itu, Islam mendorong upaya mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan konflik pernikahan, dengan tujuan menjaga kesejahteraan anak Alwiyah, 2023.

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga, teman, dan masyarakat dalam membantu anak-anak menghadapi tantangan hidup pasca-perceraian. Dukungan yang positif dapat membantu anak-anak berkembang dengan baik meskipun berada dalam situasi keluarga yang kurang ideal. Dalam Hukum Keluarga Islam, perceraian tidak hanya dilihat sebagai hak suami dan istri, tetapi juga sebagai tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan lingkungan yang stabil dan mendukung Hasibuan, 2024

Kesimpulan

 Perceraian dalam Hukum Keluarga Islam merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menyelesaikan konflik rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan secara damai. Meskipun Islam memperbolehkannya, perceraian tidak disukai oleh Allah karena dampaknya yang signifikan, khususnya pada anak-anak. Faktor utama penyebab perceraian terdiri dari masalah internal, seperti ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban ekonomi, kurangnya komunikasi yang efektif, dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, serta faktor eksternal, seperti adanya orang ketiga, tekanan dari keluarga besar, atau kendala sosial ekonomi. Bentuk perceraian seperti talak, khulu, dan fasakh diatur dalam Islam dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perceraian memiliki dampak besar, terutama bagi anak-anak, yang sering kali mengalami tekanan emosional, sosial, dan psikologis. Anak-anak bisa merasa kehilangan, terisolasi, bahkan mengalami penurunan motivasi dalam belajar. Namun, Islam mengatur agar hak anak tetap terlindungi, termasuk hak atas nafkah, pendidikan, dan perhatian dari orang tua. Dukungan keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting untuk membantu anak-anak mengatasi dampak negatif perceraian dan berkembang menjadi individu yang lebih kuat. Oleh karena itu, Islam memberikan panduan dalam pelaksanaan perceraian dengan mengutamakan keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Daftar Pustaka

Alghifari, A. S. (2020). Faktor Ekonomi Dan Dampaknya Terhadap Kasus Perceraian Era Pandemi Covid-19 Dalam Tinjauan Tafsir Hukum Keluarga Islam. Journal of Civil and Islamic Family Law, 1(2), 169.

Alwiyah, S. F. (2023). DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP TUMBUH KEMBANG ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Mojorejo Kota Batu). Jurnal Hikmatina, 5(2), 104-116.

Azzahra, F. (2022). Infertilitas dan Penanganannya dalam Al-Qur’an. Doctoral dissertation, Institut PTIQ Jakarta, 1-20.

HASIBUAN, A. S. (2024). Pandangan Islam Terhadap Psikologis Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Jurnal Hukum Islam, 6(2), 52-63.

ISLAM, D. D. (2020). PERCERAIAN KARENA TEKANAN EKONOMI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. jurnal hukum islam, 1-5.

Izzah, H. (2021). Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. . The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 59-78.

Kusmardani, A. &. (2022). Faktor-faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum keluarga antar mazhab islam dan realita sosial. Jurnal ilmu Sosial dan Pendidikan, 39.

Kusmardani, A. &. (2022). Faktor-faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum keluarga antar mazhab islam dan realita sosial. Jurnal ilmu sosial dan pendidikan, 3(3), 176-196.

Kusmardani, A. &. (2022). Faktor-faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum keluarga antar mazhab islam dan realita sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(3), 176-194.

Masodi, M. &. (2022). Perceraian dalam Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal hukum keluarga islam , 1-13.

Munandar, A. &. (2018). Zihar dalam Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an dan Tafsir al-Mishbah. Journal of Qur’anic Studies, 317-29.

Ridha, M. D. (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat pada Usia Dini Pernikahan di Pengadilan Agama Maninjau. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 38-53.

Salsabila, A. A. (2023). HUKUM PERCERAIAN KARENA PEREKONOMIAN MENURUT KOMPILASI SYARIAT ISLAM. Jurnal Ekonomi Manajemen, 28(5).

Suhaimi, M. &. (2021). AKFAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira., 2720-9148.

Suhaimi, M. &. (2021). FAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018). KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU), 1-16.

Suryani, S. (2016). LI’AN DALAM PERSPEKTIF YURIDIS, PSIKOLOGIS, SOSIOLOGIS DAN EKONOMIS. Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, 5(2), 116-124.

Toni, A. (2018). Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal hukum islam, 2(1), 1-13.

Widyaningsih, S. R. (2023). . Faktor Ekonomi Sebagai Penyebab Cerai Gugat Di Kabupaten Cilacap (Doctoral dissertation, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan). SKRIPSI, 1-83.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *