Oleh: Ashlih Atho’illah

Mahasiswa Ilmu Hadis UIN SATU Tulangagung

Wajib bagi setiap orang muslim laki-laki maupun perempun, untuk mandi junub ketika dia sedang berhadas besar. Dan menurut aturan Syari’at Islamiyah, mandi junub itu dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Mandi junub ini adalah termasuk dari perkara syarat sahnya shalat, sehingga bila tidak mengerjakannya dengan cara yang benar maka mandi junub itu tidak dianggap sah sehingga masih belum lepas dari hadats besar. Akibatnya shalat dianggap tidak sah bila menunaikannya dalam keadaan belum bersih dari hadats besar dan kecil. Sedangkan mandi junub yang benar itu ialah mandi junub yang dilakukan dengan mengamalkan cara-cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Terkait masalah pelaksanaan mandi adapun yang dilakukan pada saat junub bukan hanya sekedar mandi biasa seperti pada umumnya, akan tetapi memiliki tata cara serta amalan yang harus dilakukan, dikarenakan masih banyak umat Islam yang lalai dan belum mengetahui tata cara mandi junub yang benar yang sesuai dengan tuntunan syariat. Seseorang yang apabila menjalakan mandi junub dengan benar maka tidak mungkin perasaan seorang Muslim merasa lebih nyaman dan khusyuk dalam melaksanakan suatu ibadah terkhusus shalat.

Secara umum, pakar sains menyakini bahwa di bawah kulit manusia terdapat banyak mikroorganisma yang hidup, mikroorganisma akan keluar dan berada di ujung rambut dan bulu setiap selesai melakukan hubungan suami istri. Jadi sudah pastilah badan akan menjadi tidak bersih dan mudah terjangkit pada orang lain apabila keluar, maka diwajibkanlah untuk mandi. Dalam hal tersebut bisa disimpulkan bahwa islam mewajibkan kita untuk mandi ketika junub, agar kita tidak terkena penyakit pada saat kita dalam keadaan selesai mengeluarkan mani.

Ada 5 larangan atau diharamkannya ummat islam ketika sedang berhadas besar. Yaitu: sholat, membaca Al-Quran, memegang atau membawa Al-Quran, Tawaf, dan berdiam diri di masjid (I’tikaf). Dalam larangan tersebut tidak ada larangan bahwa makan atau minum dalam keadaan junub. Akan tetapi dalam hadis riwayat sunan ibnu majah no 585:

سنن ابن ماجه ٥٨٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ هَيَّاجٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ صُبَيْحٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجُنُبِ هَلْ يَنَامُ أَوْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar bin Hayyaj berkata: telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Shubaih berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Uwais dari Syurahbil bin Sa’d dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang junub: “bolehkah seseorang tidur, atau makan, atau minum (dalam keadaan junub)?” beliau bersabda: “Boleh, jika ia berwudlu sebagaimana wudlunya untuk shalat.” Hadis serupa juga di riwayatkan oleh imam ahmad dan sunan abu daud.

Dalam teks hadis tersebut apakah nabi mewajibkan atau menganjurkan saja? Terkait hukum makan dalam kondisi junub beberapa ulama menghukuminya sebagai makruh. Sebaiknya ditingalkan atau dihindari jika bisa. Makan dalam kondisi junub, menurut Imam Zarnuji dalam kitab Ta’lim, digolongkan perkara yang bisa mempersempit jalannya pintu rezeki.

Dari pemaparan di atas terkait kredibilitas para perawi dalam hadis riwayat Imam Ibnu Majah tentang makan dan minum dalam keadaan junub, diketahui bahwa sanadnya bersambung dengan terjadinya hubungan antara guru dengan murid dari awal hingga akhir sanad. Namun pada perawi ke 2 yaitu Syurahbil bin Sa’d tidak memenuhi kriteria hadis shohih dan buruk hafalannya. Dan juga perawi ke 3 yaitu Abdullah bin ‘Abdullah bin Uwais tidak memenuhi kriteria hadis shohih dan buruk hafalannya. Dalam hal ini hadis tersebut berdasarkan ilmu jarh wa ta’dil, termasuk dalam tingkatan keempat, Adapun tingkatan keempat, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits  mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak

Meskipun hadis di atas tergolong dhoif, akan tetapi dapat di ambil makna yang terkandung. Yaitu mencuci tangan sebelum makan meskipun dalam keadaan junub ataupun bukan. Hal ini merupakan tanda bahwa agama islam memperhatikan urusan umatnya, sampai-sampai mengatur hal yang kecil ini. Jika dilihat dari hadis-hadis di atas yang sudah disebutkan, dapat diketahui bahwa Rasul SAW, adakalanya menganjurkan mencuci tangan dengan kata berwudlu sebelum makan atau sesudahnya. Oleh karena itu, perlu dijelaskan maksud dari kata wudhu dalam hadis-hadis membasuh makan. Maksud kata wudhu diartikan oleh al- Nawawi sebagai wudhu dalam makna syariat, seperti shalat. Al-Qadhi Iyâd mengartikan kata tersebut sebagai wudhu secara bahasa, maka maksudnya adalah membasuh kedua telapak tangan. Perlu diketahui anjuran membasuh kedua tangan ini dalam rangka adab yang dianjurkan Rasulullah Saw.

Dapat disimpulkan hikmah dari adab cuci tangan sebelum makan yang di anjurkan oleh Nabi SAW sangat relevan dengan beberapa aspek kesehatan. Nabi Saw selalu mengawali makan dengan mencuci tangan terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui bahwa kulit merupakan barrier (pembatas) antara tubuh dengan lingkungan eksternal, sehingga kulit berfungsi sebagai protektor tubuh dari kuman, radiasi dan racun. Terdapat sekitar 70% penyakit infeksi yang bersumber dari telapak tangan, seperti influenza, infeksi saluran pernafasan atas, diare, dan lain-lain. Kulit pada tangan manusia juga berfungsi sebagai organ motorik sosial, seperti bersalaman, menolong orang, membantu mengangkat barang, dan lain sebagainya. Berdasarkan penelitian, mencuci tangan sebelum makan dapat menurunkan angka kejadian diare sebesar 47% serta ISPA 30% dan meminimalisir infeksi lain yang mengancam kesehatan tubuh.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *