Oleh: Maulana Fadhilah Ramadhan, Muhammad Sultan Harits (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Psikologi)
Di tahun 2022 Indonesia mengalami peningkatan kasus perceraian yang tinggi, menurut laporan Statistik Indonesia 2023 kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Dengan berbagai macam alasan perceraian, berikut alasan dengan presentase tertinggi di indonesia, Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama penyebab perceraian nasional sepanjang tahun lalu. Jumlahnya mencapai 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air. Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 110.939 kasus (24,75%). Lalu, diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.359 kasus (8,78%), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4.972 kasus (1,1%), dan mabuk 1.781 kasus (0,39%).
Sedangkan menurut syari’at Islam, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan tapi itu adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti yang tertera di hadits
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
“Perkara HALAL yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”
Namun perceraian terkadang bisa menjadi solusi bagi hubungan suami istri jika sudah tidak ada lagi solusi atas permasalahan yang dialami oleh keduanya, tentu perceraian dilaksanakan setelah mempertimbangkan banyak hal dan melewati syarat syarat tertentu.
Adapun pengertian perceraian menurut KBBI cerai artinya pisah atau putus hubungan sebagai suami istri atau talak. Cerai hidup adalah perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup, dan cerai mati adalah perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal. Dan menurut syariat agama Islam perceraian adalah Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.
Dari pengertian diatas perceraian tidak selalu berarti buruk tapi memiliki beberapa hukum yang berlaku tergantung dari keadaan yang terjadi. Menurut Ibnu Hajar Asqolani, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.” Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut:
- Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk.
- Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan.
- Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).
- Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.
- Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.
Dari data dan hukum diatas perceraian diperbolehkan dengan syarat syarat yang sudah ditentukan, maka kita tidak diperbolehkan untuk mengugat cerai atau cerai talak pasangan kita jika masalah masalah yang dihadapi kurang kuat karena perceraian akan memberikan dampak yang signifikan bagi pasangan seperti mengalami masalah pada penyesuaian terhadap peran masing masing walaupun setelah perceraian merupakan kehidupan baru, tentu akan terjadi perubahan dari segi psikis maupun fisik.
Selain dari kedua pasangan, anak merupakan korban yang akan merasakan dampak yang sangat besar seperti kurangnya perhatian dari orangtua kepada anak, yang pada akhirnya anak menjadi terlantar, kurang gizi, terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, adanya ketidak adilan terhadap anak, terjadi pengeksploitasian anak, dimana orang tua menghendaki anaknya untuk mencari nafkah, dan perlakuan salah lainnya. Ketika terjadi perceraian anak akan merasakan luka yang sangat dalam karena kehilangan sosok dan kasih dari orang tuanya.
Lantas apakah cerai merupakan solusi yang baik jika dampak yang dihasilkan sangat besar untuk pasangan suami istri bahkan untuk anak?. Perceraian merupakan jalan terakhir jika masalah yang dihadapi sudah sangat besar namun jika masih bisa diselesaikan maka menghindari perceraian akan lebih baik guna menghindari akibat yang berdampak lebih besar.
Perceraian bisa dihindari dengan banyak cara, berikut beberapa cara yang agar tidak terjadi perceraian :
No responses yet