Oleh Ela Puspita Sari, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Seiring bertambahnya Zaman sekarang pacaran sudah dianggap hal biasa seolah tak bisa lepas dari life style (gaya hidup) anak muda Indonesia dengan mayoritas beragama muslim. Pacaran adalah ikatan antara perempuan dan laki-laki sebelum menikah atau bisa disebut juga dengan rasa suka dan kasih sayang kepada lawan jenis. Biasanya hubungan tersebut dijalankan oleh remaja hingga dewasa.
Pacaran bukanlah budaya asli Indonesia karna seiring berkembangnnya zaman sudah tercampur dengan budaya asing. Kurangnnya pendidikan agama sehingga banyak yang terjerumus ke budaya tersebut. Tidak heran jika ini sudah dianggap akhir zaman. Kita sering melihat pasangan remaja mengumbar kemesraan mereka di media social atau ditempat umum bahkan jauh dari keramaian seolah-olah dunia milik mereka. Lantas bagaimanakah hokum islam mengenai pacaran?
Hukum pacaran dalam islam
Agama islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran. Karna islam melarang untuk mendekati zina seperti Dalam Al-Quran surat al-isra’ ayat 32 menerangkan tentang larangan zina:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: “ dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat di atas menjelaskan larangan untuk mendekati perbuatan zina karena perbuatan yang sangat keji. Sebagai seorang muslim kita juga harus menjaga pandangan kita dan memelihara kemaluan , agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang. Seperti pada surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya: “ katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (Q.S An-Nur: 31)
Keterangan di atas sudah jelas bahwa Allah melarang untuk mendekati zina atau hal yang dapat menjerumuskan kepada zina. Mendekatinya saja sudah dilarang apalagi untuk melakukan perbutan tersebut. Dalam pacaran hal-hal seperti itu tidak dapat dihindari. Sehingga dapat dikatakan bahwa pacaran sama dengan melakukan perbuatan zina. Jika sudah merasa mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ *رواه مسلم
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.”
Kesimpulan
Mempuyai perasaan cinta dalam islam boleh, namun islam tidak mengenal istilah pacaran. Karena cinta adalah anugrah dari Allah SWT Seperti cinta kita kepada orang tua, dan Allah SWT. Tapi cinta juga bisa menjadi musibah seperti pacaran. Sehingga islam menganjurkan kita untuk menikah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti zina.islam tidak pernah mengingkari adanya cinta. Karena islam cinta merupakan fitra dan murni pemberian dari Tuhan yang ada dalam diri manusia. Oleh karena itu, segala bentuk pacaran yang hanya sebagai bahan untuk bersenang-senang di dunia dan sebagai pemuas nafsu sesaat tidak pernah dibenarkan dalam ajaran agama islam.

No responses yet