Oleh : Faridatun Ni’mah (mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Syaikhona Kholil Bangkalan adalah seorang waliyullah yang berasal dari Bangkalan Madura, yang terkenal dengan cerita karomah yang beliau miliki. Beliau memiliki pendidikan yang sangat baik dan mendalam terkait ilmu agama. Maka wajar saja jika beliau memiliki beberapa karya kitab. Kurang lebih telah ditemukan 14 Manuskrip sampai saat ini, kebanyakan manuskrip tersebut disimpan oleh murid-muridnya dan dijadikan sebagai pusaka berharga sebab ditulis sendiri oleh Syaikhona Kholil, kemudian dihadiahkan dan diberikan kepada murid-muridnya. Lihat dilaman https://asscholmedia.net/2019/10/09/ditemukan-lagi-inilah-kitab-syaikhona-kholil-bangkalan/
Salah satu manuskrip tersebut adalah As-silah fii bayani nikah, manuskrip ini saya temukan di web Bla Semarang dengan kode BLAS/SUM/16/f1/50. Naskah ini dapat diakses bebas oleh umum dan dapat diunduh dalam bentuk digital (PDF) pada laman https://blasemarang.web.id/index.php/repo/catalog/book/109. Naskah ini ditulis dengan aksara dan bahasa Arab. Kondisi naskah cukup baik, tulisan terlihat jelas, dan rapi. Akan tetapi kertasnya terlihat sedikit lusuh dan kusam sebab terkena air. Bahan naskah yang dipakai adalah kertas Daluwang dengan jumlah halamannya, yaitu 8 halaman, 9 baris/halaman, dan memiliki ukuran 21 x 17 cm. Naskah ini disusun oleh Imam Nawawi yang kemudian disalin oleh K.H Kholil Bangkalan dengan cara ditulis tangan, dan sekarang naskah ini adalah milik Amir dan K.H Syafi’udin, Sumenep.
Manuskrip ini menjelaskan tentang tatacara nikah menurut Islam. Pada halaman pertama berisi tanya jawab terkait saksi nikah. Halaman kedua berisi tentang fiqh dan Ushul fiqh, diterangkan juga bahwa “orang yang sering melakukan hal-hal subhat maka ia juga akan melakukan hal-hal yang diharamkan/dilarang”, penjelasan tersebut ditulis dengan berbentuk nadhom, yang mana penulisan dengan nadhom ini agar mudah dihafal dan dimengerti. Pada halaman ketiga ada penjelasan yang bagus, yaitu “ketika kamu meninggalkan apa yang dilarang, maka akan ada orang yang datang mengikutimu”, artinya ketika kamu melakukan hal yang baik, maka orang lain pun akan mengikutimu dan menjadikanmu sebagai contoh yang baik. Halaman keempat dituliskan juga agar seseorang beribadah kepada Allah dengan ikhlas, tanpa pamer, jika engkau takut itu dapat disebut riya’ maka bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan pada halaman kelima telah berbeda pembahasan, akan tetapi penulisnya masih dengan bentuk nadhom, pada halaman ini dijelaskan bahwa “di dalam agama saya (penulis) itu ada tiga rukun, yaitu Islam, iman dan Ihsan”. Ihsan yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, dan yakin bahwa Allah tetap melihatmu meski kau tidak melihat-Nya. Diterangkan juga bahwa perkara agama itu ada empat, yaitu Shihatu ‘Aqdin, Wafa’u ‘Ahdin, Shidqu Qashdin, Wajtinabu Haddin, kemudian keempat perkara agama tersebut dijelaskan pada baris setelahnya, namun tidak ditulis berbentuk nadhom, yaitu :
- Baiknya aqidah : tetapnya akhidah yaitu Ahlussunah waljamaa’ah.
- Setianya janji : yaitu melakukan perintah dan menjalankan kewajiban.
- Benarnya maksud : menjalankan ibadah dengan niat dan ikhlas.
- Menjauhi batasan : meninggalkan yang dilarang dan diharamkan.
Pada halaman keenam dan ketujuh kosong, dan pada halaman terakhir (kedelapan) menuliskan tentang penjelasan kitab ini, yaitu kitab As–Shillah fii bayani nikah.

No responses yet