Oleh : Muhammad Fikri (mahasiswa Jenjang S1 Fakultas Syariah Hukum UIN SYARIF HIDAYATULLAH JKT)
Asuransi pada umumnya (termasuk asuransi jiwa) tergolong masalah Ijtihadiyah, yaitu masalah yang perlu dikaji hukumnya karena tidak diperoleh penjelasannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits secara tegas. Bahkan para imam mazhab dan ulama mujtahidin lainnya tidak memberikan fatwa terhadap massalah ini, karena asuransi belum dikenal pada waktu itu.
Menghadapi masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dll), ada empat pendapat (pandangan) ulama mutaakhirin tentang hukumnya, yakni :
- Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini.
- Mengharamkan asuransi dalam segala macam bentuk saat ini.
- Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang komersial sifatnya.
- Menganggap dan memasukan asuransi dalam kategori syubhat.
Pendapat pertama, anatara lain didukung oleh Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, seorang guru besar hukum Islam pada fakultas Syari’ah Uiversitas Damaskus Syiria, Dr. Muh. Yusuf Musa dan Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf. Mereka membolehkan itu dengan alasan sebagai berikut :
- Tidak ada nash Al-Qur’an dan hadits yang melarang asuransi.
- Adanya kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Mengandung kepentingan umum (maslahah ammah).
Pendapat kedua, antara lain didukung oleh Sayyid Sabiq, Dr, Muh, Yusuf Al-Qardawi, dll. Mereka mengharamkan itu dengan alasan sebagai berikut :
- Asuransi hakekatnya sama dengan judi.
- Mengandung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti.
- Mengandung unsur riba atau rente.
- Premi-premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis diputar dalam praktek riba (kredit berbunga).
- Hidup dan mati manusia dijadika objek bisnis, yang berarti mendahului takdir ilahi.
Pendapat ketiga, antara lain didukung oleh Dr, Muh Abu Zahra, guru besar Hukum Islam di Universitas Kairo alasannya membolehkan asuransi yang bersifat sosial, pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama. Sedangkan alasan yang mengharamkan yang komersil sifatnya, secara garis besar sama dengan alasan pendapat yang kedua.
Adapun mereka yang menganggap asuransi itu syubhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi. Dan apabila status hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekuensinya adalah kita dituntut agar berhati-hati dalam berasuransi, kita baru diperbolehkan mengambil asuransi apabila dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi adalah masalah khilafah. Sebagai seorang muslim, sebaiknya memilih salah satu pendapat ulama di atas yang dianggap paling kuat argumentasinya dan meninggalkan pendapat yang dipandang masih meragukan. Namun, ia tetap berperilaku yang baik terhadap sesama muslim yang berbeda pendapat dengannya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw “perbedaan umatku itu rahmat”. Maksudnya perbedaan pendapat dalam masalah agama yang bersifat furu’iyah (cabang) bukan masalah ushuliyah (pokok-pokok ajaran islam).

No responses yet