Oleh: Salwa Azka Fakhira
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Paylater merupakan sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk
membeli barang atau layanan tanpa harus membayar secara langsung. Pengguna akan
membayar tagihannya dikemudian hari, biasanya dengan cicilan per bulan. Ada 3 jenis sistem
Paylater, pertama membayar terlebih dahulu baru bisa mendapat barang tersebut. Kedua,
membayar ketika barang telah tiba. Ketiga, pembayaran ditangguhkan telebih dahulu dengan
minimal satu bulan. Untuk sistem yang ketiga harus bisa memenuhi beberapa syarat terlebih
dahulu, salah satunya jika didapati keterlambatan membayar, maka mendapatkan bunga sekian
persen.
Lalu, apakah transaksi tersebut dibenarkan oleh hukum islam? Melihat maraknya
pengguna Paylater tersebut.
Sebagian ulama berpendapat, untuk dianggap sah dalam transaksi jual beli, maka
seorang pembeli harus mengetahui ataupun melihat barang yang dijual dengan pasti. Jika kita
membeli sesuatu yang tidak kita lihat, maka tidak diperbolehkan (dalam mazhab Imam syafi’i).
Namun, dalam konteks muamalah menurut Imam Abu Hanifah, seorang pembeli tidak harus
mengetahui barang nya sudah dikatakan sah. Begitupun mazhab Imam Malik setidaknya
mengetahui ciri-ciri daripada barang tersebut. Akan tetapi meskipun menggunakan transaksi
dengan mazhab Imam Abu Hanifah juga Imam malik, ujungnya akan tetap sama dengan
mazhab Imam Syafi’i. Dengan contoh kita melakukan transaksi sesuai mazhab Imam Abu
Hanifah, namun ketika barang sampai tidak sesuai maka diperbolehkan untuk mengembalikan
barang tersebut.
Jika kita menarik kesimpulan bahwa transaksi jual beli online merupakan hal yang sah,
lalu bagaimana dengan transaksi yang dibayar nanti (Paylater)?
Jual beli barang dengan sistem tersebut adalah sah asalkan bukan emas dan perak yang
diperjual belikan. Lalu bagaimana untuk permasalahan barang telah dipakai namun dibayar
bulan depan? Jika bulan depan tidak bisa membayar maka dikenakan bungan sekian persen
sesuai kesepakatan awal. Hal tersebut termasuk riba, kenapa? Karena sama saja memiliki
hutang namun tidak bisa membayar akhirnya jumlah pembayaran ditambah. Kecuali diawal
transaksi ada kesepakatan seperti orang kredit dengan contoh.
Ketika membeli motor secara kontan dihargakan 25 juta tetapi jika tenor 1 tahun
seharga 35 juta (dalam penawaran) lalu anda memilih tenor 1 tahun maka hal tersebut bukanlah
hal yang dilarang seperti kesalahpahaman sebagian orang yang memikir hal tersebut termasuk
penjualan dengan 2 harga, tentu saja tidak. Transaksi tersebut tetap termasuk transaksi 1 harga
namun diberi pilihan diawal. Maka, jika terdapat transaksi yang tempo nya telah disepakati
tidak termasuk kedalam riba. Namun, jika telah memiliki kesepakatan harga diawal dan
membayar bulan depan, tapi ketika bulan depan tidak bisa membayar alhasil dikenakan denda
maka hal tersebut termasuk kedalam riba.
Kesimpulannya, Paylater diperbolehkan jika membayar tepat waktu (karena sama saja
dengan kredit) namun jika tidak bisa membayar dan akhirnya diberi bunga maka tidak
diperbolehkan karna termasuk riba dan hukum nya haram. Sebagai orang beriman, alangkah
baiknya menghindari transaksi dengan model seperti itu, jangan sampai hawa nafsu menguasai
diri sendiri untuk segera mendapatkan suatu barang meskipun belum memiliki uang. Jadi, lebih
baik kumpulkan uang terlebih dahulu sampai sekiranya cukup untuk membeli barang tersebut
agar tidak menggunakan Paylater. Jika sudah terlanjur terjerumus kedalm perbuatan tersebut,
maka segeralah bertobat dan meminta ampun kepada Allah.

No responses yet