Oleh: Dwi Anggita Rasydi (Universitas Muhhamadiyah Prof. Dr. Hamka)
Pernikahan menjadi suatu keharusan bagi seorang muslim untuk menghindari maksiat. Pernikahan diwujudkan untuk menyatukan dua insan yang saling menyayangi dan ingin berbagi kehidupan sampai akhir hayat karena Allah SWT. Selain itu, pernikahan juga terjadi karena keinginan manusia untuk melanjutkan keturunan atau untuk mendapatkan anak yang dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan dalam keluarga. Tetapi, apakah kalian pernah terpikirkan apakah pernikahan dalam islam itu berbeda dengan agama lain? karena itu, disini aku akan membahas bagaimana sih pernikahan dalam islam itu.
Pengertian
Secara bahasa nikah memiliki arti berkumpul atau menindas, dan secara istilah perkawinan atau pernikahan adalah akad (ijab dan qabul) yang menghalalkan pergaulan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Menurut kamus dalam istilah fiqih, pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan akad akan menimbulkan
hak serta kewajiban diantara keduanya untuk selalu hidup bersama dalam satu rumah dan memiliki keturunan dengan ketentuan syariat Islam.
Hukum Pernikahan
Asal hukum pernikahan adalah sunnah mustahabbah yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Menurut banyak buku fiqih, hukum pernikahan dibagi menjadi 5, yaitu:
1.) Wajib untuk menikah atau tidak boleh tidak dilaksanakan.
Hukum wajib menikah diperuntukan untuk orang yang sudah mampu untuk menikah dan memiliki keinginan kuat untuk menyalurkan hasrat seksualnya yang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam maksiat.
2.) Sunnah untuk menikah
Seseorang akan terkena hukum sunnah melakukan pernikahan apabila orang tersebut sudah mampu untuk menikah dan memiliki keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya tetapi tidak khawatir akan terjerumus ke dalam maksiat.
3.) Mubah atau boleh menikah
Diperuntukan bagi orang yang memiliki kondisi yang stabil dan tidak khawatir akan terjerumus dalam maksiat.
4.) Makruh untuk menikah
Hukum ini diperuntukan bagi orang yang lemah syahwat, tidak memiliki keinginan untuk menikah, dan yang tidak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya.
5.) Haram untuk menikah
Haram bagi seseorang menikah jika orang tersebut tidak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya, memiliki nafsu yang tidak mendesak atau yang tidak bertanggung jawab, atau seseorang yang menikah karena memiliki niat untuk menyakiti atau menyengsarakan pasangannya.
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan yang pertama untuk menyalurkan atau memenuhi kebutuhan seksual manusia. Allah SWT berfirman:
“dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 29)
“kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 30)
Tujuan pernikahan yang terakhir adalah untuk mendapatkan keturunan dengan maksud untuk menjaga eksistensi manusia di bumi. Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 1)
Prinsip Pernikahan
Pada dasarnya prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami atau satu suami memiliki satu istri atau sebaliknya. Tetapi, dalam keadaan istimewa suami diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu dan maksimal empat dengan syarat yang berat yaitu harus bisa berlaku adil ke semua istri. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 3
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 3)
Sifat Pernikahan
Dalam Islam pada dasarnya sifat pernikahan adalah abadi atau seumur hidup sampai akhir hayat. Tetapi, dalam keadaan yang khusus atau mendesak dan tidak ada jalan lain serta memiliki alasan yang tepat, perceraian diperbolehkan. Walaupun begitu Rasulullah memperingatkan meskipun perceraian diperbolehkan, tetapi cerai merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SWT.
Syarat Pernikahan
Syarat pernikahan dalam Islam adalah mahar dan meminang. Calon istri memiliki hak mutlak untuk meminta mahar atau mas kawin kepada calon suami, dan calon suami memiliki kewajiban untuk memberikan mahar kepada calon istri.
Rukun Pernikahan
Pernikahan dalam Islam akan dinyatakan sah apabila terpenuhi syarat dan rukun pernikahannya. Berikut rukun pernikahan dalam Islam:
1.) Calon pengantin
Dalam sebuah pernikahan tentu saja harus ada calon pengantin. Calon pengantin laki-laki yang akan menjadi suami, dan calon pengantin perempuan yang akan menjadi istri.
2.) Akad nikah
Akad nikah dalam islam disebut dengan ijab qabul. Ijab adalah kalimat serah yang diucapkan wali perempuan untuk menyerahkan pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki, sedangkan qabul kalimat terima yang diucapkan oleh pengantin laki-laki.
3.) Wali pengantin perempuan
Yang diperbolehkan untuk menjadi wali adalah ayah dari pengantin perempuan, jika tidak bisa atau tidak mampu ayah dapat digantikan dengan saudara laki-laki kandung, kakek
dari pihak ayah, paman (kakak atau adik ayah), saudara laki-laki dari paman (kakak atau adik ayah).
4.) Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat dan terpercaya. Syarat bagi seorang wali adalah Islam, baligh, berakal, lelaki, dan adil.
Sekian pembahasan mengenai pernikahan dalam Islam, semoga artikel ini dapat membantu kalian dalam membantu tugas kalian atau hanya sekedar mencari informasi 😉
No responses yet