Mungkin Anda bisa membantu menjawab pertanyaan hipotetis ini. Apakah penerapan UU siar kebencian seperti dalam KUHP, UU ITE, UU Anti Diskriminasi Rasial, bisa mengurangi kasus-kasus siar kebencian di Indonesia? Berdasarkan data, siar kebencian keagamaan (religious hate speech) di era Jokowi kenyataannya meningkat drastis ketimbang era SBY. Jika tidak, lalu kita mau apa?

Untuk menjawab ini, saya ingin melihat apakah ada “jalan ketiga”, “jalan keempat”, atau “jalan kedua puluh tujuh”. Saya tidak ingin terpaku hanya pada jawaban “ya-tidak”. Jawaban model terakhir ini menurut saya hanya akan mengulang perdebatan dua blok utama: Eropa dan Amerika. Pihak pertama setuju menghukum pelaku siar kebencian dengan beragam argumennya, sedang kedua sebaliknya: tidak setuju membatasi siar kebencian. Dengan beragam regulasinya, Indonesia sudah memilih jalan Eropa.

Dari tulisan Katharine Gelber dan Luke McNamara, The Effects of Civil Hate Speech Laws: Lessons from Australia (2015), saya mencatat setidaknya lima hipotesis utama mengapa siar kebencian perlu dibatasi lewat hukum. Pertama, menyediakan proses pemulihan (remedy) bagi korban. Kedua, mendorong pidato atau siar yang lebih sopan. Ketiga, memberi dampak simbolik dan edukatif. Keempat, dapat diterapkan tanpa menimbulkan efek kejut (chilling effect), dan kelima tanpa menciptakan banyak “martir” akibat dibungkam negara. Gelber, peneliti dari Universitas New South Wales dan McNamara dari Universitas Wollongong.

Hipotesis keempat dan kelima itu sebetulnya hal yang menjawab langsung atas penolakan mereka terhadap penghukuman para pelaku siar kebencian. Bagi para penolak, hukum siar kebencian hanya akan berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan melahirkan korban-korban yang pada akhirnya membuat orang tidak mau bicara terbuka dan bebas.

Memang sejumlah dokumen internasional telah memberi rambu-rambu bagaimana mengkriminalisasi para pelaku siar kebencian seperti dalam Rabat Plan Action 2013 yang dikeluarkan Komisi Tinggi HAM PBB. Dokumen yang dihasilkan dari empat workshop ahli di empat wilayah regional pada 2011 dan diadopsi para ahli dalam pertemuan di Rabat Maroko, 5 Oktober 2012, ini menyediakan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan negara-negara pihak.

Hanya saja, tampaknya, pemerintah Indonesia tidak menerapkannya dengan konsisten. Saya sendiri heran mengapa kasus-kasus siar kebencian kepada Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia tidak banyak “diurus” polisi. Mereka lebih sering mengurus kasus-kasus siar kebencian tentang PKI atau yang menargetkan pemerintah.

Jika hukum siar kebencian di Indonesia tidak efektif, apakah aturan itu perlu dicabut, dilakukan moratorium, atau tetap berlaku dengan memaksimalkan penerapan hukum? Jika dihapus apakah pendekatan budaya bisa efektif menurunkan angka kasus?

Kalimulya, 21 Mei 2020

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *