DR. Yusuf Qardhawi didalam muqaddimah Kitab nya yang berjudul Fiqh Maqoshid mngtakan bahwa biang dari segala ekstrimisme adalah literalisme beragama, mereka bisa di namakan sebagai lulusan “madrasatul Zhahiriyyah Al-Judud atau Al-Harfiyyun wa Syakliyyun, yaitu sekelompok manusia yang tidak melihat kpd makna, subtansi dan hakikat, tetapi lebih kepada bentuk.

Mereka mengklaim sebagai Ta’zhimun Nushus (menganggungkan Nash), mereka tidak butuh Syarah ulama, Tahqiq ulama, tidak perlu mengtakwil makna Zhahir, mereka mengklaim sebagai agama dalil dan bukan pendapat ulama, Islam bukan agama dongeng, bukan pendapat, mereka mengklaim bahwa madrasah mereka mempunyai keunggulan dari madrasah orang lain, yang belajar sekali dua kali sudah paham bid’ah karena sistem belajar yang betul.

Mereka tidak butuh sanad, tidak perlu belajar dalam waktu yang lama untuk menjadi ulama, mereka mengklaim bahwa tanda atau alamat ulama yang penting adalah takut, buat apa jadi ulama jikalau menabrak syariat, mereka tidak memahami kondisi antara enggan menegakan syariat dengan menunda tegaknya syariat karena beberapa kondisi.

Sejatinya ahli hadist dan riwayat lebih dekat dengan literalisme daripada ahli fiqih dan dirayah, untuk itu, setelah zaman sahabat, ahli fiqih terbagi dalam dua madrasah: madrasah hadist dan atsar lalu madrasah akal dan qiyas, kebanyakan ahli atsar tinggal di Hijaz, dan ahli akal tinggal di Iraq.

Dulu madrasah atsar mencoba mengambil faedah dari madrasah akal, sebagaimana As-Syafi’i mengambil faedah dari buku-buku bin Hasan, ibnu Mubarak dan imam-imam ahli hadist lainnya.

Madrasah akal adalah hasil tarbiyah Ibnu Mas’ud, sedangkan Madrasah Ahli Atsar hasil tarbiyah Ibnu Umar, kamudian kedua madrasah ini semakin dekat, tepatnya, ketika murid-murid Abu Habifah yang merupakan wakil dari madrasah akal mengambil faedah dari madrasah atsar.

Tetapi masih ada saja orang yang fanatik menuduh dan menyerang dengan keras Abu Hanifah sebagaimana terdapat di kitab Assunah dan tarikh bahgdad, padahal Abu Hanifah bukan pencipta madrasah akal, dia hanyalah pewaris madrasah fiqh yang ada di Kufah hasil didikan Ibnu Mas’ud.

Ibnu Mas’ud sebagaimana di riwayatkan oleh Al-Bukhari

وَفُقَهَاؤُكُمْ يَذْهَبُونَ، ثُمَّ لَا تَجِدُونَ مِنْهُمْ خَلَفًا، وَيَجِيءُ قَوْمٌ يَقِيسُونَ الْأُمُورَ بِرَأْيِهِمْ

“para ahli fiqh kalian telah tiada, kemudian kalian tidak mendapatkan penggantinya. Sehingga, sebuah kaum menganalogikan segala hal dengan akal mereka (lihat Ibnu Hajar Fathul Bari (13/283)

Literalisme agama memang dekat dengan ahli Atsar sebagaimana ungkapan Dr. Yusuf Qardhawi, di era modern sekarang memang para penganut madrasah atsar banyak hafal hadist bahkan kutubus sittah sekalipun, misalnya mantan guru saya Aman Abdurrahman yang hafal Alquran, Bulughul Maram, Bukhari dan Muslim, tetapi mereka banyak juga melupakan maksud-maksud syariat, hukum, hikmah dan maslahat.

Misalnya ketika menjelang Idul Fitri mereka akan muncul fatwa nyelenehnya tentang Zakat fitrah harus dengan beras alasannya zakat dengan uang kertas tidak dikenal Alquran dan As-Sunnah, mereka beralasan mengikuti Alquran dan As-Sunna, mereka tetap bersikukuh harus berupa biji, gandum, jagung, beras, kurma, dan kismis, mereka mengharamkan selain berang tersebut, barang siapa zakat fitrah berupa uang maka zakatnya batil, menyalahi sunnah.

Padahal perkara ini perkara ikhtilaf, bagaimana mungkin dalam perkara mereka menaikkan bendera wala wal barra’, padahal ahli fiqh tidak hanya mengambil jenis makanan yang ada didalam sunnah, tetapi mereka mengqiyaskan mekanan yang ada didalam sebuah negeri, atau bahkan membolehkan dengan uang, terutama jika ia lebih bermanfaat bagi si faqir, pendapat ini adalah pendapat mazhab Hanafi, khalifah Al-Rasyid Umar bin Abd Aziz, karena inti dari syariat ini adalah kecukupan orang faqir di hari yang mulia ini.

Padahal dengan uang bisa lebih manfaat dengan membelikan daging sapi, ayam dan bumbunya, hal tersebut, tiada lain demi menjaga maqosid Nash, inilah fiqh yang benar lagi kuat. Sampai disini terkadang Islam terzalimi oleh orang saleh dari pada musuhnya sendiri karena mereka tidak memahami tujuan Syariat itu sendiri.

Jangan heran jika neo Zhahiri jaman ini terjadi kontradiksi, meski secara literal ia melaksanakan sunnah, mereka hanya mengikuti jasad sunnah dan mengeyampingkan ruhnya, padahal waktu itu, Rasulullah melihat kondisi lingkungan dan waktu itu, sehingga beliau mewajibkan Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan, karena waktu itu, hal tersebut lebih mudah bagi orang untuk mengeluarkannya dan lebih bermanfaat bagi orang yang mendapatkannya.

Padahal uang saat itu menjadi barang yang langka bagi bangsa Arab terutama bagi orang-orang kampung. Dengan demikian, memberikan makanan lebih mudah bagi mereka. Dan orang faqir pun lebih membutuhkannya. Sehingga, diwajibkanlah zakat dari barang yang mudah bagi mereka dan lebih dibutuhkan. ya akhi, ini baru masalah zakat, belum dalam masalah politik, Jihad, darah dan harta lainya.

Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menolak Qiyas, Qiyas berarti mempertemukan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukum nya kerena persamaan hukumnya. berhubung qiyas aktifitas akal, maka ada beberapa ulama berselisih paham dengan ulama jumhur, yakni mereka yang tidak mempergunakan qiyas.

Mazhab Zhahiriyah tidak mengakui adanya illath nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran nash dan tujuan nash, mereka membuang jauh-jauh, mereka menetapkan hukum dari teks semata. misal nya masalah siwak untuk gigi dan dengan sikat gigi modern saat ini, tujuan dari itu semua adalah kebersihan tetapi dengan sarana yang berbeda.

Saya menyimpulkan para takfiri hari merupakan lulusan Madrasah Zhahiri al Judud yang punya metode belajar yang kurang baik dan Sanad Keilmuan yang terputus, dalam bidang politik mereka yang paling ringan misalnya mengharamkan demokrasi, sementara yang paling ekstrem mereka mengkafirkan pelakunya, Waallahu Alam.

Selesai serial Aman Abdurrahman. (Selesai di tulis, Depok 6 Maret 2021)

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *