Cerita nya di undang oleh kawan2 NU ( Muhammad Driyan ), acaranya Bahtsul Masa’il PCNU Jakarta Timur di kantor kecamatan Ciracas, saya pun tidak menyia2kan kesempatan baik ini, peserta ternyata ada yang dari Bekasi, Jakarta Selatan, Tanggerang Banten dll, Insya Alloh saya hadir, adapun isi pmbahasan kali ini adalah.
1. Bagaimana hukum polisi menembak mati seseorang yang baru terduga Teroris, sebagai bentuk antisipasinya?
2. Menyoal tokoh agama yang berafiliasi dengan ormas terlarang.
3. Bagaimana hukum menggunakan/memasang suatu benda yang menjadi atribut Kelompok terlarang
Tetapi siapa sangka, saya di daulat berbicara dan menjadi dewan pentasyeh, para Banser NU pada cium tangan, seumur2 g ada anak buah di jihadis yang pernah cium tangan saya dan kali ini, dari sini dab ilmu dan akhlaq pun sudah terlihat, setelah pembukaan dan sambutan para Romo Kiyai, lalu giliran saya, saya membawa Kitab Alamatul Fareqah Fie Kasyfi Dienil Mareqah, karya DR. Muzhir Al-Waisy yang saya berikan kepada kepada Kiyai Taufiq katua Bahtsul Masa’il NU Jakarta timur sebagai hadiah.
Kitab tersebut berisi semua persoalan yang terkait dengan ISIS, di tulis oleh ulama negeri Syam yang berada di garis depan parit jihad melawan kelompok ISIS, bisa jadi kitab ini menjadi Tahqiqul Manath, yaitu metode yang mempertemukan antara Fiqh dalil dan Fiqh realitas, kitab ini cocok di jadikan referensi guna membahas persoalan kekinian terutama dalam kasus Terorisme.
Sayapun di buat kagum bagaimana Kiyai-Kiyai muda membahas persoalan ini demikian detail dan penuh kehati-hatian, dari pendapatan wajib bagi polisi bertahan diri (Daf’ul Soil) dari serangan Teroris, lalu pendapat yang mengatakan bahwa itu boleh dengan alasan mencegah Doror (bahaya) lalu ada pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan alasan hukum asal membunuh adalah tidak boleh.
Eker2an itu biasa di musyarawah Bahtsul Masa’il, mereka mengemukakan ibarot dengan mengeluarkan kitab2 Turast Ulama, perdebatan tidak bisa terhindarkan, tetapi tetap kepala dingin dan tetap bersahabat, sayang sekali saya tidak bisa tuntas mengikuti hingga akhir, insya Alloh di lain waktu saya akan hadir jika di undang kembali, saya sangat setuju pendapat Kiyai Mukti Ali Qusyairi agar lembaga Bahtsul Masa’il di kenalkan di kampus dan di ruang publik lainnya, agar orang paham betapa tidak mudah proses menentukan ini boleh dan tidak boleh, ini haram dan bukan haram, kualitas ulama teruji disini, semua agar orang tidak bermudah2 dalam urusan mempermainkan syariat Islam yang mulia.
Jazakumullah khaeran jaza atas informasinya, sambutannya kepada para Kiyai muda NU dan para alim Ulama lainnya sebagai pembimbing.
No responses yet