Categories:

Oleh: Wafa’ur Rizqi

Dalam Islam, segala aspek kehidupan, dari yang sederhana hingga yang kompleks, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah maupun dengan sesama manusia, telah diatur. Salah satu cara yang digunakan manusia untuk menghindari masalah dengan orang lain dan menunjukkan rasa hormat kepada sesama adalah melalui berjabat tangan. Praktik berjabat tangan dalam agama Islam pada dasarnya dianggap sebagai tindakan baik dan dianjurkan saat bertemu atau berpisah. Tindakan ini mampu mempererat persatuan di antara umat Muslim serta menciptakan atmosfer yang positif dalam interaksi antar individu. Manfaat berjabat tangan tersebut didukung oleh dalil hadis yang terdapat dalam kitab Sunan Abu Dawud nomor hadis 5212 yang berbunyi :

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا أبو خالد وابن نمير عن الأجلح عن أبي إسحق عن البراء قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يفترقا

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khalid dan Ibnu Numair dari Al Ajlah dari Abu Ishaq dari Al Bara` ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum mereka berpisah.”

Namun, saat ini, muncul satu permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat modern. Permasalahan tersebut adalah berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Permasalahan ini sudah menjadi hal yang umum bahkan sebagian masyarakat menganggapnya sebagai hal yang diperbolehkan, padahal pada hakikatnya, tindakan tersebut telah menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran Islam dan berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif. Dalam ajaran agama islam sebenarnya sudah ada dalil yang menerangkan tentang larangan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram yang terdapat dalam kitab Musnad Ahmad nomor hadis 28242 yang berbunyi :

حدثنا وكيع حدثنا عبد الحميد بن بهرام عن شهر بن حوشب عن أسماء بنت يزيد قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إني لست أصافح النسا

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Bahram dari Syahr bin Hausyab dari Asma’ binti Yazid dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanita (yang bukan mahram).

Hadis di atas menjelaskan bahwa nabi Muhammad ridak pernah menyentuh atau bisa di artiakan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Hadis yang sama juga di riwayatkan dalam kitab Sunan Nasa’i nomor hadis 4181 dan kitab Sunan Ibnu Majjah nomor hadis 2874. Berikut redaksi hadis dari kedua kitab tersebut :

  1. Sunan Nasa’i hadis nomor 4181

أخبرنا محمد بن بشار قال حدثنا عبد الرحمن قال حدثنا سفيان عن محمد بن المنكدر عن أميمة بنت رقيقة أنها قالت أتيت النبي صلى الله عليه وسلم في نسوة من الأنصار نبايعه فقلنا يا رسول الله نبايعك على أن لا نشرك بالله شيئا ولا نسرق ولا نزني ولا نأتي ببهتان نفتريه بين أيدينا وأرجلنا ولا نعصيك في معروف قال فيما استطعتن وأطقتن قالت قلنا الله ورسوله أرحم بنا هلم نبايعك يا رسول الله فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إني لا أصافح النساء إنما قولي لمائة امرأة كقولي لامرأة واحدة أو مثل قولي لامرأة واحدة

Artinya : Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah bahwa ia berkata: saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantara beberapa wanita Anshar, kami berbai’at kepadanya dan berkata: wahai Rasulullah, kami berbai’a kepadamu untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak melakukan kedustaan yang diadakan diantara kedua tangan dan kaki kami, tidak mendurhakaimu dalam perkara yang baik. Beliau bersabda: “Dalam perkara yang kalian mampu.” Ia berkata: maka kami katakan: Allah dan Rasul Nya lebih sayang kepada kami. Mari kami baiat engkau wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya saya tidak bersalaman dengan wanita. Sesungguhnya perkataanku kepada seratus orang wanita seperti perkataanku kepada satu orang wanita atau seperti perkataanku kepada satu orang wanita.”

  • Sunan Ibnu Majjah 2874

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا سفيان بن عيينة أنه سمع محمد بن المنكدر قال سمعت أميمة بنت رقيقة تقول جئت النبي صلى الله عليه وسلم في نسوة نبايعه فقال لنا فيما استطعتن وأطقتن إني لا أصافح النساء

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah bahwa ia mendengar Muhammad bin Al Munkadir berkata: Aku mendengar Umaimah binti Ruqaiqah, ia berkata: “Aku bersama beberapa wanita lain menemui Nabi untuk berbai’at.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: “Apa yang kalian mampu untuk melaksanakannya. Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.”

Dengan adanya dalil hadis di atas para ulama terdahulu mempunyai pendapat sendiri tentang masalah hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tersebut. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa haram hukumnya bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram kecuali ada penghalang yang dapat mencegahnya bersentuhan secara langsung  serta tidak menimbulkan syahwat namun jika tetap menyebabkan syahwat maka tetap dihukumi haram. Imam Ahmad memakruhkan bahkan sampai menghukumi haram berjabat tangan dengan perempuan, al Nafrawi juga berpendapat bahwa hukum berjabat tangan antara perempuan dan laki laki adalah haram.

Adanya beberapa pendapat ulama tersebut sebenarnya bertujuan untuk memudahkan kita dalam mengabil suatu hukum perkara. Dalam masalah hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram di atas, pada masa kini kita dapat mengabil dasar hukum yang memperbolehkan asalkan dengan memenuhi syarat-syarat yang di sebutkan oleh para ulama dan kita memang mempunyai keperluan darurat yang mengharuskan melakukan hal tersebut. Sedangkan jika kita tidak mempunyai atau tidak dalam keadaan darurat yang mengharuskan melakukan hal tersebut sebaiknya kita tidak perlu melakukan hal tersebut.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *