Tangerang Selatan, Jaringansantri.com – Zainul Milal Bizawie mengatakan buku “Warisan Intelektual Ulama Nusantara” karya Ahmad Fauzi Ilyas telah melengkapi dan menyempurnakan apa yang ia tulis dalam buku “Masterpiece Islam Nusantara” terbitan Pustaka Compass.
“Dimana saya coba menjejaringkan ulama-ulama Nusantara. Meskipun tidak begitu lengkap jaringan ulama di Sumatera, terutama di Medan. Buku ini telah melengkapi dengan memperbanyak ulama-ulama dari Sumatera. Apalagi dilengkapi dengan anotasi di buku yang kedua,” kata Gus Milal Bizawie dalam sebuah Kajian Turast Ulama Nusantara dengan tema dari buku terbaru Ahmad Fauzi berjudul “Ulama, Islam & Nusantara : Catatan Ringkas Pergulatan Pemikiran Keagamaan”, di Islam Nusantara Center (INC), (19/9).
Masuk dalam pembahasan Kajian, Zainul Milal mengomentari bahwa buku tersebut cenderung membahas permasalahan-permasalahan yang unik, viral dan pernah diperbincangkan oleh ulama-ulama era dahulu. “Ini adalah hikmah perbedaan ulama-ulama dahulu yang sudah biasa dalam perbedaan pendapat. Dalam buku ini dijelaskan secara detail bagaimana polemik-polemik ulama-ulama terdahulu,” katanya.
Ahmad Fauzi yang berada di Medan, dalam kajian online melalui zoom ini, membenarkan bahwa karyanya tersebut dikhususkan untuk membahasa hal-hal yang sudah viral. Hal-hal yang menjadi perdebatan yang terjadi pada abad 19 dan awal abad ke-20. “Saya menilai dalam periode Islam di tanah air Nusantara, polemik yang cukup banyak jumlahnya terjadi pada dua abad ini. Tanpa menafikan abad-abad sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan “Perdebatan-perdebatan ilmiah intelektualitas lumayan ramai. Dan itu datanya disebutkan dalam karya-karya ulama Nusantara kita. Maka dari itu, kami Lembaga Pusnun (Pusat Studi Naskah Ulama Nusantara) di Medan, yang berada di bawah STIT Ar-Raudhatul Hasanah. Semenjak kurang lebih tiga atau empat tahun ini bergerak untuk mengoleksi, mendata, meneliti dan beberapa hasilnya diterbitkan dalam bentuk buku dan tulisan-tulisan dalam jurnal.”
“Berkaitan dengan perdebatan, saya tulis di situ “Catatan Ringkas Pergulatan Keagamaana”. Perdebatan diskusi ilmiah yang saat itu cukup berkembang di Nusantara. Artinya, ulama-ulama kita tidak diam. Kalau misalnya ada sesuatu yang bertentangan dengan keilmuan, biasanya langsung direspon dalam sebuah kitab,” tambahnya.
Menurut hemat Fauzi, jika dilihat pada akhir abad ke-19 dan masuk awal abad ke-20, itu ada pengelompokan istilah ulama kaum tua dan ulama kaum muda. Ini istilah yang digunakan di daerah Sumatera Utara. Lebih spesifik timbul di daerah Minangkabau Sumatera Utara.
Tokoh ulama kaum muda antara lain seperti ayahnya Buya Hamka bernama Syekh Abdul Karim Amrullah, Syekh Muhammad Jamil Jambek, Abdullah Ahmad, Syekh Ibrahim Musa Parabek, Abdullah Abbas. Di Sumatera Utara ulama Nusantara yang paling terkenal tokoh-tokohnya adalah Syekh Hasan Maksum, yang dikenal dengan Imam Paduka Tuan Kerajaan Deli Istana Maimun.
“Kalau kita lihat di Sumatera Utara, beberapa tahun istilah ini berkembang. Diskusi di Kerajaan Deli, Kerajaan Serdang, Kerajaan Langkat. Masing-masing setiap kerajaan itu mengutus ulama untuk mendiskusikan masalah umat,” tandasnya.
Salah satu masalah yang cukup terkenal waktu itu adalah tentang usholli, hisab dan rukyat, masalah berdiri marhaban, masalah qunut juga termasuk yang diperdebatkan. Tokoh-tokohnya cukup banyak di Sumatera Utara. Dari kaum muda, dalam penelusuran saya kurang lebih ada sekitar 3 atau 4, salah satunya adalah Syekh Mahfud al-Khayyat, anak dari ulama Mekah yang bernama Syekh Muhammad Al-Khayyat yang meninggal di pulau Pinang. “Saya dapat informasi, beliau pernah menjadi penasehat di Muhammadiyah di Sumut. Saya dapatkan informasinya dari tulisan Buya Hamka,” terangnya.
Perdebatan ini hampir terjadi di seluruh Nusantara. Perdebatan ini juga terjadi di Haramain Mekah Madinah sebagai pusat belajar. Ada beberapa naskah yang lahir dari perdebatan-perdebatan tersebut, tapi naskah itu salah satunya karya Syekh Muhammad Ali bin Husain al-Maliki yang berjudul “Intishorul I’tishom bi Mu’tamat kulli madzhab min al-mazahib al-aimmah al-arbaah.”
Ada juga naskah “al-fatawa al-aliyah”, lebih mengerucut membicarakan polemik yang terjadi saat itu. Langsung ada tanda tangan ulama-ulamanya. Sekitar 72 ulama disebutkan, diantaranya Syekh Muchtar, Syekh Abdul Qadir al-Mandili, Syekh Mahmud Zuhdi Alfathoni. Dan ada juga karya tulis dari Syekh Mukhtar Bogor sendiri yang berjudul “Muhimmad al-wasail fi jam’i al-masail.”
Jadi Naskah-naskah ini sebagai data kita bahwa polemik yang terjadi di Nusantara itu juga dibawa, didiskusikan secara resmi di bawah keputusan Raja Mekah saat itu.
Intinya, Fauzi mengatakan bahwa perdebatan yang dimaksud adalah bukan berarti satu sisi ulama ini menang atau benar, atau sisi lain kalah atau salah. Melainkan ingin menyampaikan bahwa tradisi perdebatan dan cara menyikapi perdebatan itu yang bisa kita ambil dari tradisi yang diwariskan ulama Nusantara. “Sehingga kita tidak gampang memvonis salah apabila ada pandangan yang berbeda. Alangkah eloknya perbedaan bisa didiskusi dan melahirkan sebuah karya tulis,” pungkasnya.(Damar/Nurul Islam).

No responses yet