Penulis : Novita Ramadhani (Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka
Sementara “dini” dapat berarti “makna sebelum waktunya”, “perkawinan”, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah ikatan perkawinan (akad) yang diatur oleh hukum dan kepercayaan agama. Diatur dalam Bab 2 Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun . Menurut Bab 11 Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita hanya dapat terjadi jika keduanya setidaknya berusia 19 tahun dan keduanya setidaknya berusia 16 tahun. Akibatnya, pernikahan antara pria dan wanita yang lebih muda dari ini disebut sebagai “perkawinan dini”.
Wanita yang menikah di usia muda lebih cenderung mengalami masalah kesehatan mental, tekanan sosial, dan konflik rumah tangga. Hal itu sesuai dengan temuan studi (Depari, 2020).
Pernikahan dini adalah perkawinan di bawah umur dengan persiapan fisik, mental, dan fisik yang kurang. Menikah terlalu dini atau menikah terlalu muda memiliki dua konsekuensi yang signifikan, menurut Edi Nur Hasmi, seorang psikolog dan Direktur Remaja dan Kesahatan Reproduksi BKKBN. Menurutnya, “Dari segi fisik, remaja itu belum kuat, tulang panggulnya masih terlalu kecil sehingga bisa membahayakan proses persalinan dari segi mental, emosi remaja belum stabil” (Winda Hamidah & Assyifa Junitasari, 2021).
Perempuan yang melakukan pernikahan dini mungkin mengalami efek psikologis seperti tertekan, gelisah, cemas, dan stres. Salah satu efek psikologis yang paling umum adalah stres.
adalah cara reaksi seseorang terhadap stressor, yang berasal dari dalam dan luar diri mereka sendiri, serta cara mereka beradaptasi. Stres dapat berasal dari ego yang tidak berfungsi dengan baik dan ketidakmampuan individu untuk mengatasi stresor yang muncul. Ini adalah respons fisiologis yang disebabkan oleh tindakan agen yang dapat berupa fisik, sosial, atau bahkan psikologis. Agen stres adalah penyebab dari tindakan ini (Costa & Pinto, 2017).
Faktor psikologis dapat menyebabkan gejala psikosomatis, seperti sakit perut dan dada, sakit kepala, mual, dan kelelahan, lebih sering daripada orang lain.
gejala psikologis seperti iritasi, depresi, dan kecemasan (Costa & Pinto, 2017).
Strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak psikologis pernikahan dini pada perempuan :
1. Pendidikan dan Kesadaran Seksual dan Reproduksi: Memberikan informasi yang tepat tentang kesehatan reproduksi, hak-hak perempuan, dan konsekuensi pernikahan dini..
2. Dukungan Konseling Psikologis: Memberikan akses ke layanan konseling untuk membantu perempuan mengatasai trauma dan stres.
3. Pemberdayaan Ekonomi Pelatihan Keterampilan: Memberikan pelatihan keterampilan untuk membantu perempuan menjadi lebih mandiri secara finansial, memberikan mereka pilihan hidup yang lebih baik .
4. Keterlibatan Komunitas Melibatkan Tokoh Masyarakat: Mengajak pemimpin agama dan tokoh masyarakat untuk berkontribusi pada perubahan persepsi tentang pernikahan dini.
5. Kebijakan dan Advokasi Perlindungan Hukum: mendorong penegakan hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan mencegah pernikahan dini.
6. Membangun Jaringan Jaringan Sosial: mendorong perempuan untuk bergabung dengan sesama perempuan dan organisasi yang mendukung mereka.
Pernikahan dini sering menyebabkan depresi, stres, dan kecemasan. Remaja yang menikah terlalu dini dapat mengatasi masalah psikologis karena mereka tidak siap secara fisik dan emosional. Pendidikan kesehatan reproduksi, bantuan psikologis, pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, penting untuk mendukung kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan. Kita dapat mengurangi dampak negatif pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan perempuan secara keseluruhan dengan menerapkan pendekatan yang holistik dan berkolaborasi.
REFERENSI
Costa & Pinto. (2017). Stress, Burnout and Coping in Health Professionals: A Literature Review. Journal of Psychology and Brain Studies, 1(1), 1–8. https://cutt.us/JZYJB.
Depari, S. M. B. (2020). Dampak Psikologis Wanita Pasca Pernikahan Usia Dini Di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. http://repository.uin-suska.ac.id/41135/
Winda Hamidah, & Assyifa Junitasari. (2021). Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologi, Kesehatan, dan Keharmonisan Rumah Tangga di Kampung Cipete. Proceedings UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(November), 147–158.

No responses yet