Konstruksi apik dicetuskan Mbah Kiai Wahab Chasbullah dalam berpegang kitab kuning yang tetap bisa mengikuti perkembangan zaman. Konstruksi itu adalah berkaitan dengan wacana imam a’dzam (pemimpin agung dunia Islam). Dalam kitab kuning yang merupakan pegangan para kiai, dijelaskan bahwa untuk menjadi imam a’dzam, syaratnya harus seorang mujtahid (baca semisal Hasyiyah Al-Bajuri ala Ibn Qasim Al Ghuzi” dan “Al Ahkam Al Sultaniyyah” serta “Fathul Wahhab”).

Keapikannya terlihat dimana Kiai Wahab konsisten merujuk kitab kuning tentang wacana imam a’dzam, saat mau membingkai keabsahan Soekarno sebagai presiden dalam pranata negara bangsa (baca artikel saya di situs: https://arrahim.id/ana/framing-eks-hti-seolah-kh-a-wahab-hasbullah-dan-prof-ahmad-zahro-pro-khilafah-versi-hti/ atau di situs: https://alif.id/rOgZ. atau di situs: https://nu.or.id/post/read/43446/mbah-wahab-nu-dan-khilafah-sebuah-koreksi).

Alasan Mbah Kiai Wahab berupa kualifikasi orang sebagai mujtahid yang sudah tidak ada semenjak 700 lalu menjadikan adanya peluang alternatif tentang kriteria seseorang pemimpin. Kemudian Soekarno disemati sebagai “waliyyul amri al daruri bi al syaukah” setelah sebelumnya Mbah Wahab berdiskusi dengan para kiai di beberapa pesantren. Dengan demikian, hemat saya, presiden Indonesia bisa disebut minatur dari khalifah alias Khalifah kecil. Pun demikian, NKRI adalah khilafah kecil.

Begitulah kelenturan kiai pesantren dalam melihat konstelasi politik. Mereka tidak hanya terpaku satu konstruksi politik yang menjadikan tidak ada alternatif lain, kayak yang dialami Hizbut Tahrir.

Saya contohkan wacana lain tentang kelenturan tapi masih berkelindan dengan kepemimpinan politik. Dalam Hasyiyah Al Bajuri ala Ibn Qasim dijelaskan bahwa imamah (pemimpin dalam politik) bisa legal melalui; pertama, dengan baiat oleh ahlul halli wal aqdi. Maupun kedua, dengan penunjukan imam sebelumnya atas seseorang yang mempunyai kualifikasi menduduki jabatan imamah. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa juga dengan cara ketiga seperti kutipan di bawah ini:

إستيلاء شخص مسلم ذى شوكة متغلب على الامامة ولو غير اهل لها كصبي وامراة وفاسق وجاهل فتنعقد إمامته لينتظم شمل المسلمين وتنفذ أحكامه للضرورة

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa di kitab kuning tetap menyediakan gagasan alternatif bila terjadi hal yang tidak “diinginkan” dalam gagasan ideal. Beda dengan Hizbut Tahrir yang kaku dengan gagasannya. Namun anehnya mengklaim khilafah agung telah berjalan terus menerus sejak masa Nabi hingga 1924 (baca Taqiyuddin an Nabhani dalam “Al Dawlah al Islamiyyah” hal 135-140).

***

Masih terkait dengan seorang imam a’dzam, kali ini beranjak kepada syarat lain dari Imam a’dzam berupa harus berasal dari suku Quraisy. Syarat Quraisy ini juga secara ideal akan menggugurkan klaim HTI bahwa khilafah telah berlangsung sejak masa sahabat Nabi hingga Turki Usmani (baca artikel saya di situs: https://sangkhalifah.co/2020/08/28/perspektif-kitab-kuning-turki-usmani-tidak-memenuhi-kualifikasi-sebagai-khilafah/ atau di situs: https://arrahim.id/ana/justru-dalam-perspektif-kitab-kuning-turki-usmani-tidak-memenuhi-standar-kualifikasi-kekhilafahan/)

HTI tidak mengharuskan gagasan khalifahnya dari suku Quraisy dan mujtahid. Bagi mereka, kalau bisa khalifah sebagai seorang mujtahid dan dari suku Quraisy , maka itu adalah afdhol, tapi bila tidak pun, juga tetap absah. Statemen ini bisa ditelusuri dalam karya otoritatif mereka seperti kitab “Nizam Al Hukm fi Al Islam” halaman 55-56 dan kitab “Ajhizat Dawlat Al Khilafah” halaman 25.

Dalam rancangan UUD Hizbut Tahrir disebutkan bahwa khalifah yang penting adalah pria, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil, dan mampu (lihat UUD HT pasal 31 dalam kitab “Nizam Al Islam” halaman 95). Dalam UUD HT yang ada di kitab “Al Dawlah Al Islamiyyah” karya Taqiyuddin an Nabhani di halaman 258 pada pasal 30 dan 31 malah disebutkan tidak disyaratkan khalifah yang akan dibaiat harus punya kualifikasi afdhol (seperti mujtahid dan Quraisy pen.), syarat dianggap cukup bila dia lelaki, muslim, merdeka, baligh, berakal dan adil (syarat mampu belum dicantumkan).

Di atas terlihat “keliberalan” Hizbut Tahrir. Bagi saya, wacana kualifikasi Quraisy dan mujtahid bagi seorang imam a’dzam tetap penting. Masalah mujtahid sudah dipecahkan oleh Mbah Kiai Wahab. Sedang masalah Quraisy hemat saya dapat memakai nalar berikut.

Perlu diketahui, hadis tentang Quraisy ini adalah mutawatir. Hal ini bisa diteliti dalam buku “Nazmul Mutanatsir minal Hadits Al Mutawatir” karya Al Faqih Al Muhaddits Abi Abdillah Sayyidi Muhammad bin Abil Faidl Maulana Jakfar Al Hasani Al Idrisi (Al Kattani).

Dengan demikian, di era kontemporer agar cita ideal imam a’dzam tetap berjalan sesuai dengan kitab kuning, maka penting dikaitkan dengan era futuristik, yakni masalah Imam Mahdi. Imam Mahdi adalah gagasan yang diterima mayoritas aliran-mazhab dalam Islam, bahkan agama lain juga mengakui dan tentu sesuai dengan konstruksi kitab pegangan mereka (baca di situs:

https://www.antvklik.com/rehat/agama-agama-besar-dunia-isyaratkan-kemunculan-imam-mahdi).

Al Kattani menyebut hadis tentang Imam Mahdi juga mutawatir (lihat di halaman 236 tentang:

احاديث “خروج المهدي الموعود المنتظر الفاطمي”

Walhasil, cukup bagi kita menunggu Imam Mahdi yang mutawatir hadisnya dan pasti dia Qurays untuk memimpin dunia. Kapan, dimana dan siapa? Bukan urusan kita. Bagi saya, kalau itu janji Tuhan, maka saat Tuhan menurunkan janjinya hati kita akan digerakkan olehNya untuk nantinya mengetahuinya.

Untuk saat ini yang penting kita nguri-nguri negara bangsa dengan pemimpin atau presiden yang rule of gamenya telah disepakati bersama. Kita mengisi dan memperbaiki yang kurang sesuai kapasitas kita.

Dengan demikian, tidak akan menguras tenaga dan pikiran saling debat yang pro khilafah akan bilang, “Tanpa khilafah problem umat masih terus muncul dan tidak bisa diselesaikan.” Sedang yang anti khilafah Hizbut Tahrir akan menjawab, “Boro-boro menyelesaikan problem umat, lha problem diri sendiri yakni mau mendirikan khilafah sudah puluhan tahun gagal dan banyak negara menolak. Kapan problem umat akan dipecahkan.”

Untuk itu, wahai saudaraku tercinta dari simpatisan eks-HTI, mari kita perbaiki bangsa ini bareng-bareng sebagaimana telah dirintis para pendiri bangsa.

Buat para pejabat, jangan korupsi sehingga tidak ada peluang bagi kelompok radikal untuk mencari celah bahwa banyak korupsi ini karena tidak diterapkannya khilafah. Walau sebenarnya pada masa khilafah tetap saja ada perilaku penguasa yang baik dan tidak baik.

****

Maaf untuk saudaraku non muslim, tulisan ini dalam rangka agar milenial NU tidak terpengaruh dengan gagasan khilafah HTI, dengan tetap berpegang kepada NKRI yang kita bangun bersama.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *