Syaikh Said Ramadhan al-Buthi bercerita:
“Ayahku berkeyakinan bahwa rumah adalah tempat awal untuk mendidik. Dan kedua orang tua adalah pemangku tanggung jawab atas anak-anaknya.”
“Ayahku adalah guruku yang paling pertama. Beliau mengajarkanku pondasi-pondasi Akidah Islam. Mengajariku ringkasan dari sirah baginda Nabi saw. dengan kitab kecil berjudul: ‘Dzakhīrah al-Labīb Fī Sīrah al-Habīb’. Lalu mengajarkanku pondasi ilmu alat berupa Nahwu dan Sharf. Beliau menuntunku untuk menghafal Alfiyah Ibnu Malik. Dan menjelaskan kepadaku lima atau enam bayt sehari. Aku memutqinkan hafalan Alfiyah-ku menjelang siang hari. Maka aku telah menghafal Alfiyah keseluruhan satu tahun kurang. Dan aku belum berumur baligh.”
Syaikh Fauzi Qanate dauh bahwa Ulama besar sejak dulu sebelum jadi Imam di bidang Fiqh, mereka terlebih dahulu menjadi Imam di bidang Lughah. Imam Syafi’i’–sebagaimana diterangkan oleh Imam Rabi–mempelari bahasa 20 tahun. Untuk menunjang pemahaman Fiqh. Sampai-sampai Imam al-Mazni berkata: “Dalam Lughah, Syafi’i adalah Hujjah! Imam Zakariya al-Anshari konon hafal Tashil karya Imam Malik sampai Bab Kana Wa Akhawatiha. Syaikh Mutawalli Sya’rawi hafal Diwan Syauqiyat karya Amir Asyu’ara, Ahmad Syauqi. Dari saking pentingnya bahasa, syaikh Ali Jum’ah berdauh kurang lebih: “Ketika bahasa Arab hilang, hilang pula pemahaman yang benar.”
~~~
“Ketika aku berumur 18 tahun, ayahku memaksaku untuk menikah. Beliau cenderung kepada pendapat kewajiban seorang ayah menikahkan anaknya, ketika telah sampai waktu yang pas, mengetahui kebutuhan pernikahan, dan orang tua mampu untuk menikahahkannya. Sembari mengajukan dalil atas Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dari Abi Said al-Khudri dan Abdillah Bin Abbas bahwa Rasullah saw. bersabda:
من ولد له ولد فليحسن اسمه و أدبه فإذا بلغ فليزوجه فإن بلغ و لم يزوجه فأصاب إثماً فإنما إثمه على أبيه
“Orang yang memilki anak seyogyanya memberinya nama yang baik, mendidik akhlak yang baik, dan menikahkannya jika sudah baligh, jika sudah baigh tapi belum dinikahkan dan anak itu melakukan dosa maka dosanya ditanggung oleh orangtuanya.” Dan beliau tidak peduli meski Hadist itu Dhaif.
“Setelah beliau menawarkanku menikah, aku menolak tawaran itu sebab aku belum pantas menikah. Aku juga belum kepikiran dan bersiap-siap. Karena itu, aku meminta maaf kepadanya dan menegaskan ketidak inginanku untuk menikah. Namun beliau bersikukuh dengan pendapatnya, lalu mengambil dan membaca beberapa lembar dari dauh Imam Ghazali dalam Ihya tentang pentingnya dan manfaat menikah. Aku memandang keteguhanku menolak menikah yang berlawan dengan keteguhan ayah yang menginginkan untuk menikah boleh jadi melemparkanku dalam jurang kedurhakaan. Setelah itu, aku pun pasrah dengan kehendak beliau.”
“Beliau mengkhitbahkan kepadaku saudari kandung istrinya yang umurnya lebih tua beberapa tahun dariku. Aku menerima khitbah itu lantaran kepatuhan atas keinginannya dan demi menunaikan perintahnya. Aku tahu beliau saat itu dalam keadaan yang sulit. Dan yang seharusnya beliau penuhi untuk ketentuan pernikahanku yaitu berupa harta yang tak terpenuhi. Aku mengingat bahwa beliau menjual beberapa kitab yang bagus di tokonya, sebagai bekal yang mungkin bisa membantu dalam pernikahan itu.”
“Aku pun menikah. Dalam pernikahan itu, ada kebaikan yang amat besar dan tameng yang membentengi.”
“Ada satu hal yang paling melapangkan hatiku dan menyegarkan jiwaku ketika menunaikan perintah ayahku untuk menikah. Suatu pagi ayahku mengetuk pintu kamarku, sementara aku tidur setelah shalat Subuh di Masjid. Itu terjadi kira-kira seminggu setelah pernikahanku. Beliau pergi memanggilku dengan suara lantang: “Engkau masih saja tidur, sementara ada kabar gembira yang datang kepadamu, yang mestinya membuatmu bersujud syukur sepanjang malam!”
“Aku bangun karena teriakan itu. Lalu keluar serta menanyakan kabar gembira apa yang dimaksud. Maka beliau berkata: “Pada suatu malam aku bermimpi melihat Rasulullah. Beliau bersama tiga orang yang kuduga adalah para sahabatnya. Rasulullah berpesan kepadaku: ‘Kami datang untuk mengucapkan selamat atas pernikahan Said!”
“Kebahagiaan ini yang pertama kali kurasakan dalam pernikahan itu. Kemudian disusul dengan kebaikan yang amat besar yang Allah karuniakan kepadaku dan keberkahannya melimpah hingga sekarang.”
Syaikh Ali Jum’ah pernah menyebut beliau sebagai mujaddid abad 21.
Buuts, 31 Agustus 2017

Refrensi: Hādzā Wālidī.

No responses yet