Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama (tokoh agama Islam), dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. 

Sabtu kemarin MUI Jatim mengadakan sidang Fatwa terkait sekolah tatap muka selama Pandemi yang diajukan oleh Gubernur Jatim. Maka MUI mengundang para ahli khususnya dari ahli kesehatan. Hadir saat itu Prof Joko Santoso, Ketua Komisi Kesehatan MUI, Dr. dr. Atoillah Isvandiary ahli epidemiologi Unair dan dr. Edi Suyanto dari Forensik RS Soetomo. Demikian pula kami mengundang beberapa tokoh pendidikan di Jatim.

Jika merujuk pada pandangan para dokter sudah pasti tidak menginginkan sekolah tatap muka di masa pandemi ini. Tapi para wali murid, pengajar dan Lembaga Pendidikan yang berada di zona hijau menginginkan sekolah tatap muka. Sebab luasnya provinsi Jawa Timur ini menyebabkan keadaan di masing-masing kabupaten berbeda-beda.

MUI mengakomodir semua pandangan para ahli. Akan tetapi MUI memiliki pijakan Fatwa bahwa hal utama dalam Agama Islam untuk manusia adalah kemaslahatan/ kebaikan dan menghindarkan keburukan (mafsadah). Ada kaidah yang sudah populer di MUI:

حَيْثُمَا وُجِدَتْ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ شَرْعُ الله

“Dimana pun ditemukan kemaslahatan maka di sana ada ajaran Allah”

Dan seperti yang disimpulkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa bahwa menghindarkan keburukan sudah otomatis mendatangkan kemaslahatan.

Oleh karena itu:

1. Selama wabah ini menyebar luas tak terkendali maka yang paling maslahat adalah tidak melakukan sekolah tatap muka. Sebab bila tetap dilakukan sekolah tatap muka maka besar peluang terjadinya keburukan berupa tertularnya wabah kepada anak didik. Boleh jadi anak didik ini tanpa gejala, tapi begitu pulang dan berkumpul dengan kakek-neneknya, ayah ibunya, yang daya tahan tubuh mereka lemah maka akan tertular. Hal semacam ini bertentangan dengan ajaran Islam.

2. Bila sudah sedikit penyebaran virus, warganya sudah divaksin semua, kelengkapan protokol kesehatan terpenuhi dan disiplin mematuhi aturan ini dan berada di wilayah zona hijau, maka boleh diberi kebijakan untuk diizinkan melakukan sekolah tatap muka. Tapi jika diperkirakan tidak mampu menjalankan syarat-syarat tersebut maka tidak diizinkan melakukan sekolah tatap muka. Sebab penularan wabah adalah keburukan yang hampir pasti, sementara sekolah tatap muka dalam keadaan tidak aman adalah kebaikan yang belum pasti.

Semoga bermanfaat dan semoga Allah segera menghilangkan wabah ini dengan memberi kesadaran kepada kita untuk selalu patuh pada protokol kesehatan.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *