Salah satu yang menarik dari kasus Terorisme akhir2 ini adalah keterlibatan akhwat atau kaum wanita yang signifikan, mereka tidak saja menjadi obyek sasaran pelaku ekstrem, tetapi mereka justru menjadi subyek pelaku, lihat saja mereka terlihat aktif dalam aksi2 terorisme.

Untuk itu pada tahun 2018 saya menyusun sebuah buku kecil setebal 100 halaman khusus membahas peranan wanita di tubuh gerakan pengacau keamanan. Buku nya saya kasih judul  “Wanita di Dalam Lingkaran Manhaj Takfiri”

Sejatinya buku ini permintaan beberapa ikhwah, permintaan ini berangkat dari dampak bahaya pemikiran ini, awalnya saya agak enggan menyusunnya secara khusus yang menjadi tema tersendiri, tetapi Ikhwah tersebut mendesak agar tema ini di jadikan tema khusus, sejak lama saya menulis masalah ini, tulisannya terpencar-pencar, saya memang concern di bidang ini, dan kebetulan beberapa tulisan saya banyak membahas tentang masalah wanita dalam lingkaran takfiri.

Buku kecil ini terbagi menjadi 3 bab, 

dengan rincian sebagai berikut:

Bab Pertama : Peranan wanita yang 

begitu dominan dalam mempengaruhi pemikiran ini, mereka menjadi motivator dan provokator sebagaimana kisah Qatham bintu Syijnah dengan Abdurrahman bin Muljam dijaman sahabat, lalu kisah Hamnah dan tabi’in 

Imran bin Qahtan di jaman tabi’in, kedua orang shaleh inipun takluk oleh wanita khawarij saat itu, dan ente juga jangan sok2 bisa nyadarin mereka, bisa2 ente malah yg ikut, Imran bin Qahtan termasuk rowi yang terpecaya dalam ilmu hadist, Tercatat Bukhari dan Muslim menjadi Imron sebagai perowi yang bisa di ambil hadist nya.

Bab Kedua : Kisah tragedi Najd dari 

beberapa peperangan yang terjadi, mereka menjadikan istri-istri dan wanita-wanita musuh mereka seperti bak seperti Sabaya atau budak, padahal musuh-musuh mereka masih beragama Islam, setelah suaminya di halalkan darahnya, istrinya nya pun halal dinikahi, hal ini bnyak di jelaskan oleh sejarawan yang menuliskan sejarah mereka.

Bab Ketiga : Himbauan atau Fatwa kepada wanita agar berhijrah ke bumi Khilafah yang mereka klaim, karena wilayah di luar kelompok mereka adalah darul Kufr, karena jika mereka tinggal di negeri kufr maka otomatis mereka 

menjadi kafir, efek fatwa ini menyebabkan banyak gadis wanita pergi meninggalkan walinya, seorang istri meninggalkan suaminya lalu menikah dengan laki-laki padahal suami pertamanya belum menceraikan….sadiz bukan

Lebih jelasnya order deh bukunya, ntr saya cetakin…nih kisah2nya bukan kaleng2, tapi kisah nyata.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *