Ilmu tentang fiqih kewanitaan harus diketahui oleh para muslimin dan muslimat baik jomblo maupun non-jomblo. Yaitu masalah haidh berhubungan dengan aturan ibadah, terutama sekali tentang hitung-hitungan puasa ini.

Dalam Risalatul Mahidh, disebutkan rumus haidh adalah darah yang keluar minimal selama 24 jam dan maksimal 15 hari. Jadi kalau darah kurang dari 24 jam, itu bukan haidh. Begitu juga darah yang keluar dari batas 15 hari, disebut istihadhoh (darah kotor). Sedangkan suci (tidak keluar darah haidh) minimal 15 hari. Kalau sebulan suci, maka perlu periksa ke dokter, mbah.

Nah, ada kasus khusus berkenaan dengan puasa. Misalnya Mince (anggap ini nama wanita, percayalah!), keluar darah selama 3 hari, berarti ini haidh. Maka tidak boleh sholat dan berpuasa, haram hukumnya. Berarti Mince sudah hutang puasa 3 hari karena tidak puasa. Lalu tiba-tiba hari ke-4 jam 12 siang sudah berhenti darahnya. Maka sudah dihukumi suci, harus cepat mandi wajib lalu wajib sholat dhuhur dan wajib ikut berpuasa. Tidak boleh gak puasa.

Namun, hutang puasa yang harus diqodho Mince adalah 4 hari, karena pada hari ke-4 dihitung tidak berpuasa walaupun sudah dihukumi suci namun hanya ikut puasa setengah hari. Nah, inilah yang perlu diperhatikan buat semuanya. Jangan sampai lengah kita menghitung dan memperhatikan syariat tersebut.

Meskipun ini tampak memberatkan bagi wanita, namun bagi yang sudah bersuami ilmu ini adalah tanggung jawab mutlak sang suami. Kalau luput, ya yang dosa suami sama istri, mbah. Maka mulai sekarang, hormati wanita akan kesusahannya. 

Dan latihan jadi suami yang bisa menghibur istri biar sabar menjalani syariat. Tapi jangan dihibur ke mall! Pokoknya jangan !!

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *