Ada kasus khusus lagi dalam fiqih kewanitaan, masih tentang haidh dalam hubungannya dengan ibadah terutama ibadah puasa. Pemeran utamanya masih Mince yang kemarin sudah haidh 3 hari lalu di hari ke-4, suci.

Setelah menikmati masa sucinya dengan berbagai ibadahnya di bulan puasa, tiba-tiba tepat 5 hari kemudian keluar darah lagi. Dengan keluarnya darah tersebut, maka Mince tidak boleh sholat dan puasa karena dengan begitu diketahui haidhnya terputus-putus. Nah, Mince harus menunggu hingga darah berhenti. 

Kalau ternyata dihitung haidhnya berhenti 4 hari kemudian, maka cara menghitung qadha puasanya adalah : 

3 (masa haidh pertama) + 5 (masa jeda haidh) + 4 (masa haidh kedua) = 12 hari 

Jadi Mince nantinya harus mengqadha puasanya sebanyak 12 hari.

Masa jeda haidh Mince yang sebanyak 5 hari itu dihitung juga masa haidh karena ternyata Mince punya haidh yang tidak lancar. Nah, andaikan kalau dijumlah ternyata haidh Mince lebih dari 15 hari, misalnya 18 hari, lalu haidh kedua 12 hari kemudian, maka kelebihan 3 hari ini dihitung istihadhoh. Sehingga qadha puasanya 15 hari.

Kalau memang ternyata istihadhoh, dalam masa istihadhoh itu Mince terkena kewajiban melaksanakan sholat dan puasa. Karena sesuai rumus haidh wanita normal, masa suci itu minimal 15 hari berturut-turut dan maksimal haidh 15 hari.

Nah, di sini dituntut ketelitian dalam menghitung, mbah. Jangan sampai luput dan lalai. Pusing kan ? Sama mbah…

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *