Menurut riwayat beberapa hadits, ada 5 klasifikasi nikmat yang diberikan kepada manusia: empat nikmat berdasarkan riwayat Athorid bin Mash`ab dari ayahnya, riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Masud, Nabi menyebutkan nikmat doa adalah ijabah; nikmat syukur adalah penambahan (ziyadah), nikmat istighfar adalah maghfirah; nikmat taubah adalah penerimaan. Sedangkan berdasarkan riwayat dari sahabat Anas  (yang 4 ditambah 1 menjadi 5), yaitu nikmat nafaqoh adalah al-kholaf atau penggantian (Imam al-Baihaqi, Syu’bul Iman, No. 4527, dan berbagai riwayat disebutkan Imam as-Suyuthi dalam Ad-Durrul Mantsur, VIII: 493-494).

Dalam soal nikmat ini, Imam Ja’far pernah menasehati Imam Sufyan Tsauri begini: “Hai Sufyan, apabila Alloh memberikan nikmat kepadamu dengan sebuah nikmat, maka engkau senang lestar akan nikmat itu, maka perbanyaklah memuji dan syukur, karena Alloh berfirman la’in syakartum la’azidannakum; dan apabila engkau diberi lambat/pelan (istabtho’at) rezki, maka perbanyaklah istighfar…” (Ad-Durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma’tsur, VIII: 494).

  • Membunuh seorang muslim itu kekufuran, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits begini: “Sibabul Muslim Kufrun wa qitaluhu kufrun” (HR. Bukhori, No. 48); atau dalam hadits lain disebutkan “Jangan kalian kembali dengan saling memenggal” (dikutip Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathul Bari, komentar pada hadits No., 48). Menurut Ibnu Hajar, perkataan kufur di atas”bukan berarti kufur yang sebenarnya”, yaitu keluar dari agama Islam tetapi peringatan akan perbuatan tersebut, karena Alloh berfirman: “Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan mengampuni selain itu terhadap orang yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa [4]: 48); atau dipakainya kata kufur itu, karena adanya kemiripan antara keduanya, yaitu membunuh orang mukmin merupakan perbuatan orang kafir” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, komentar atas hadits No. 48).
  • Meninggalkan sholat juga disebut kekufuran, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Akan tetapi maksud dari hadits ini bukan kekufuran yang menyebabkan keluar dari Islam.

Sedangkan dalam Al-Qur’an, kufur itu juga berkaitan dengan menentang dan mendustakan Nabi Muhammad (QS. An-Naml 14 dan 33), dan berpaling darinya (QS. al-Ahqaf 3); kadang juga berkaitan dengan sikap dan perilaku yang cuek dan sombong sebagaimana Iblis (QS. Al-Baqoroh 34,  QS. an-Nur 47); kadang juga digunakan untuk mereka yang ragu terhadap Hari Kebangkitan (QS. Al-Kahfi 35-38); dan kadang dihubungkan dengan tidak berhukum dengan hukum Alloh (QS. Al-Ma’idah 44); dan lain-lain. Di sini kata kufur ada yang digunakan untuk menyebut tindakan maksiat dan kefasiqan, tetapi tidak mengeluarkan dari Islam; dan ada yang digunakan untuk mereka yang mendustakan Nabi Muhammad.

Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyebutkan kaitanya dengan haidts “sibabul muslim fusuq wa qitaluhu kufrun”: 

“Yang dimaksud adalah keluar dari ketaatan. Adapun makna hadits, maka mencela/mencaci seorang muslim tanpa haqq adalah haram menurut kesepakatan umat, dan pelakunya dalah seorang fasiq, sebagaimana dikhabarkan Nabi Muhammad shollallohu alaihi wasallam. Dan membunuh seorang muslim dengan tanpa haqq maka dia tidak kafir menurut Ahlul Haqq, yaitu kekafiran yang menyebabkan dia keluar dari agama sebagaimana yang telah kami kemukakan di dalam tempat yang banyak…ta’wil hadits ini ada beberapa pendapat: yang kedua, yang dimaksud adalah kufrul ihsan dan nikmah dan ukhuwwatul Islam, bukan kufur juhud…” (Shohihu Muslim bi Syarhin Nawawi, versi al-Mathba`ah al-Mishriyah bil Azhar, II: 54).

Penjelasan ini menegaskan, bahwa kekufuran itu juga dimungkinkan bagi orang Islam apabila dia, kufur nikmat, kufur ihsan, dan kufur ukhuwwah Islamiyah. Oleh karena itu, sangat berhati-hati, akan lebih menyelamatkan, mungkin saja kekufuran itu ada pada diri kita, meskipun kekufuran itu tidak sampai mengeluarkan dari Islam.

Melihat yang demikian itu, apa yang dikatakan Gus Dur merupakan nasihat yang sangat dalam kepada umat Islam, yang terjatuh dalam perkerjaan mengkafirkan. Meskipun Gus Dur berbicara dalam konteks Ulil Abshar Abdalla, yang pernah diberi fatwa mati oleh FUUI Bandung, tetapi seruan itu selain sebagai nasehat, juga menegaskan  pandangan lain yang dalam, sebagai koreksi terhadap fatwa yang demikian itu.

Ini memperjelas bahwa eseorang tidak boleh mengeluarkan seseorang dari Islam, atau mengkafirkannya sebagai keluar dari Islam, selagi orang itu masih bersyahadat dan sholat menghadap ke qiblah, hanya karena pandangannya tidak sama. Sebab, tradisi pengkafiran itu dipopulerkan kalangan  Khawarij yang mudah sekali menjatuhkan takfir, dan tidak relevan untuk ditujukan kepada umat Islam. Bagi kaum Ahlussunnah Waljamaah, Imam Abu Hasan al-Asyari telah meletakkan garis itu, dengan terang sebagaiman dikutip di atas.

Berdasarkan itulah, ada dua hal yang perlu difikirkan umat Islam, berkaitan masalah takfir ini: kepada orang-orang di luar non Islam, umat Islam yang beriman tidak boleh lupa dengan ayat “faman sya’a falyumin waman sya’a falyakfur” (QS. Al-Kahfi [18]: 29), keimanan dan kekufuran itu diserahkan kepada setiap orang untuk memilih, dan tidak ditegakkan dengan jalan pemaksaan; dan tidak boleh mencaci maki sesembahan mereka agar mereka tidak mencaci maki Alloh, seperti disebut QS. Al-Anam ayat 108: 

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” 

Umat Islam hanya diidzinkan melawan dan bertindak dengan senjata, manakala ia diusir dari rumah-rumah mereka dan tidak boleh berkeyakinan tauhid, dan itupun harus ada upaya-upaya perdamaian tarus menerus.

Sementara kepada sesama orang Islam, tidak selayaknya pengkafiran  dilakukan, meskipun masing-masing kelompok menganggap ada kebid’ahan di dalam kelompok lainnya. Masalah kebid’ahan adalah tugas dakwah setiap orang yang terikat dengan prinsip dakwah: amar ma’ruf nahi munkar bil ma’ruf; ud`u ila sabili robbika bilhikmnah wal mauzhatil hasanah; dan taat kepad aulil amri dalam relasi dan urusan publik, sembari mengkritik dan menasehatinya bila diperlukan untuk itu.

 Maka, nasihat Gus Dur itu menjadi penting, agar umat Islam senantiasa membersihkan hati dan aqalnya dari kekotoran-kekotoran, agar tidak gampang menganggap rendah kepada orang lain, apabila mengeluarkan orang lain dari Islam,  hanya karena perbedaan pandangan. Wallohu a’lam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *