Pertanyaan
Assalamualaikum, Kang Ajengan ada yg bertanya, tentang ucapan salam ” Assaalamualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan.”Saya sering dengar ketika ada kegiatan bbrp org mengucapkan itu dan dia muslim. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wrwb. Dari penelaahan berbagai literatur kitab kuning, dapat disimpulkan bahwa hukum mengucapkan salam aneka agama adalah Jaiz (boleh). Itu kan hakekatnya cuma sapaan. Kita menyapa orang lain sesuai agama mereka masing-masing. Kalau dalam Islam sapaannya berupa ucapan do’a keselamatan, rahmat dan keberkahan ALLAH semoga tercurah kepada kaum Muslimin/at.
Kalau agama lain tidak mengandung do’a. Kendati misalnya mengandung do’a keselamatan bagi mereka pun sebenarnya no problem. Sebab yang dilarang itu adalah mendo’akan orang non Muslim agar dosa-dosa mereka diampuni oleh ALLAH
Di dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwasanya ALLAH melarang Nabi Ibrahim as untuk memohon ampunan atas dosa-dosa pamannya, Azar, setelah jelas-jelas pamannya itu kafir (Q.S.at-Taubah : 114). Berarti kalau mendoakan non Muslim dengan do’a lainnya seperti kita mendoakan mereka sehat, panjang umur, banyak rezeki, selamat ulang tahun, selamat dan sukses atas prestasinya dan semacamnya itu tidak mengapa. Termasuk pula sapaan salam pembuka buat mereka juga bukan permohonan ampunan atas dosa-dosa mereka.
Dengan demikian bisa disimpulkan hukum atas persoalan ini adalah boleh (Jaiz), sehingga bagi umat Islam yang mengucapkannya tidak berdosa dan tidak membatalkan aqidahnya.Wallahu a’lam bish showab.
No responses yet