Pernah mendengar pernyataan “Poligami bukan ajaran Islam”?. Benarkah demikian? Apakah Ini bener-bener statemen dari Orang yang Paham Islam ataukah Tidak? Apakah Ini (konteksnya) sebab masa politik kam panye, sehingga jualan “ide nakal” (karena “menohok” ke Islam) demi mengatasnamakan pembelaan terhadap perempuan, supaya booming dan mendulang suara???
Menurut saya, Ini bukan soal Pro atau Kontra Poligami, bukan pula soal dukung poligami atau tidak, tetapi ini soal klaim akan “bukan ajaran Islam”.
Islam; Bicara bab Nikah, dalam artian anjuran yg diamalkan, maka Firman Allah ta’ala Surah An Nisa’ ayat 3 berikut ini yg menjadi dasar utamanya;
ٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Maknanya;
Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat (poligami). Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja (monogami),…
Secara literal, lafadz فانكحوا (nikahilah perempuan) menunjukkan; mukhathabnya (lawan bicara) adlah ditujukan kepada laki-laki saja, tidak berlaku kpda perempuan. Maka, prihal menikah lebih dari satu, itu ditujukan hanya untuk laki-laki (poligami), tidak kpda perempuan (poliandri). Yha, faktanya, semua ajaran Samawi tidak memperkenankan Poliandri.
Lafadz فانكحوا (nikahilah) berbentuk perintah, tetapi tidak serta merta mengandung makna wajib dilaksanakan. Karena dilanjutan ayat tersebut dinyatakan;”فإن خفتم أن لا تعدلوا فواحدة” (Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,…). Sehingga, ini dapat diartikan; boleh poligami, boleh monogami. Itu pilihan. Tetapi, pesan syariat; “adil hrs jadi amalan nyata yg konsisten”. Sebagaimna penjelasan Iman Ath- Thabari dalam Kitab Tafsirnya atas ayat ini.
Namun, ayat ini juga memunculkan dua macam pendapat, yaitu;
Pertama, Al-Ashlu fin Nikah At-Ta’addud, yg artinya; yg inti dan pokok (ashl) dalam Islam bab Nikah adalah Poligami.
Argumentasinya; ayat tersebut dimulai dgn perintah menikahi perempuan dua, tiga dan empat ( مثنى وثلاث ورباع ), sehingga ini adalah yg Ashl (pokok/inti). Adapun, lanjutannya yg menunjukkan monogami (فواحدة) itu disebut yg far’u (cabang/bukan inti), karena dibatasi hnya untuk kondisi tertentu, yaitu; takut tidak bisa adil.
Kedua, Al-Ashlu fin Nikah Al-Ifraad, yg artinya; yg inti dan pokok (ashl) dalam Islam bab Nikah adalah Monogami.
Argumentasinya; Surah Annisa ayat 3 tersebut diatas tidak bisa berdiri sendiri, tetapi ia harus dipahami dgn menggabungkannya dengan Surah Annisa juga ayat 129 berikut;
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ
Maknanya;
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”
Sehingga didapati pemahaman bahwa inti/pokok ajaran Islam bab Nikah itu adalah Monogami. Adapun, yang far’u (cabang/tidak inti) adalah poligami, karena ia dilaksanakan dalam kondisi-kondisi tertentu, exit emegency, dan dengan syarat-syarat ketat demi menjaga hak-hak pasangannya. Tentu, semua ini harus berspirit Adil dlm penunaian hak2 pasangan secara konsisten.
Walaupun demikian, atas dasar Surah An Nisa’ ayat 3 dan Fi’lun Nabiy (prilaku Nabi), yang juga diikuti para sahabatnya, khususnya Khulafa’ur Rasyidin, di mana mereka semua melakukan praktek Nikah Poligami, MAKA ulama Islam seluruhnya bersepakat (ijma’) bahwa poligami itu diperkenankan (jawazun).
Adapun informasi adanya ijma’ (kesepakatan) ulama Islam seluruhnya adalah dari; Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil Adzim, Imam Al-Qurtubi dalam Al Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Mundziri dalam kitabnya Al-Ijma’, Imam Asy-Syanqithiy dalam Adhwa’ul Bayan, Imam As-Sa’diy dalam tafsirnya Taisirul Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, dan lain sebagainya.
Adapun dalam fakta Sejarahnya, Rasulullah pada pernikahan pertamanya, yaitu dengan Khadijah binti Khuwailid, beliau mempraktekan tipe nikah monogami. Jadi, mulai dari usia beliau 25 tahun hingga 50 tahun, beliau nikah monogami. Setelah Khadijah wafat, dan usia beliau menginjak 51 tahun beliau pun menikah lgi dgn Janda Berkulit hitam yg punya banyak anak, Namanya Saudah. Kemudian dgnnya, Nabi mempraktekkan Nikah Poligami.
Begitu pula Sayyidina Ali ibn Abi Thalib, pada pernikahan pertamanya, beliau hanya beristri satu, yaitu Fatimah binti Rasulullah. Setelah Fatimah meninggal, lalu beliau pun menikah lagi dengan Khaulah dari Bani Hanifah, selanjutnya mempraktekkan nikah poligami.
Berdasarkan argumentasi di atas, dan juga fakta sejarahnya, maka dapat dipetik pelajaran;
- Nikah Poligami Itu termaktub di dalam Al-Qur’an dan diamalkan oleh Rasulullah. Haram bagi org Islam mengingkari ini.
- Begitu pula, Nikah Monogami jga termaktub dalam Al-Qur’an.
- Poligami itu boleh, bgitupula monogami jga boleh. Org Islam diperkenankan memilih. Tetapi ingat; Klo suka yg monogami, jangan dgn cara menentang Al-Qur’an dan berdusta atasnya, dgn mengatakan; (misalnya) “nikah poligami dilarang Allah ta’ala”
Begitu juga, bagi yg suka berpoligami, juga jangan berdusta atas Syariat Allah, dgn mengatakan; (misalnya) “Syariat Islam itu memerintahkan untuk memperbanyak keturunan (umat) dan menjauhi Zina, maka hanya poligami lah yg diridhoi Allah dan Rasulullah, selain itu dosa”.
- Karena pilihan, maka; Muslimah yg ingin mengikuti jejak Khadijah dan Fatimah, yg dinikah Monogami, silahkan minta sprti itu. Itu Haknya. Kalo diminta izin poligami, dan gak mau dipoligami, cukup katakan sj; “saya tidak mau”, “pilih aku, atau dia”. Tidak usah banyak omong hingga mrembet nyeret2 Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, shingga muncul penentangan akan apa yg Dihalalkan Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu ta’ala a’lamu bis shawab.
No responses yet