Categories:

Oleh: Anandika Nabiilah

Keluarga secara sinonimnya ialah rumah tangga, dan keluarga adalah satu institusi sosial yang berasas karena keluarga menjadi penentu (determinant) utama tentang apa jenis Warga masyarakat. Keluarga menyuburi (nurture) dan membentuk (cultivate) manusia yang budiman, keluarga yang sejahtera adalah tiang dalam pembinaan masyarakat (Sufean Hussin Dan Jamaluddin Tubah, 2004 : 1).

Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Aturan Yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran Yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah Yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.

Sedangkan Keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal Yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia Dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat.

Menurut Quraish Shihab (2016:185) konsep pendidikan keluarga Sakinah dibagi kedalam enam aspek yaitu: keluarga dan peranannya,Kepemimpinan dalam keluarga, ibu bapak anak, penyusuan anak, cinta Setelah kelahiran anak, fungsi-fungsi keluarga. Sedangkan ciri-ciri Keluarga sakinah meliputi: kesetaraan, musyawarah, kesadaran akan Kebutuhan pasangan, (Quraish Shihab, 2018:165).

Ciri-Ciri Keluarga Sakinah

Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :

a. Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah

Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi berbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumah tangga.

Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :

Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”

c. Mengetahui Peraturan Berumah tangga

Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumah tangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orang tuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah. Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.

Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.

Islam mengajarkan agar keluarga dan rumah tangga menjadi institusi yang aman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan atau unit masyarakat yang terkecil yang berperan sebagai satu lembaga yang menentukan corak dan bentuk masyarakat. Institusi keluarga harus dimanfaatkan untuk membincangkan semua hal sama ada yang menggembirakan maupun kesulitan yang dihadapi di samping menjadi tempat menjana nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. Kasih sayang, rasa aman dan bahagia serta perhatian yang dirasakan oleh seorang ahli khususnya anak-anak dalam keluarga akan memberi kepadanya keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri untuk menghadapi berbagai persoalan hidupnya. Ibu bapak adalah orang pertama yang diharapkan dapat memberikan bantuan dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah anak. Sementara seorang ibu adalah lambang kasih sayang, ketenangan dan juga ketenteraman.

Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu, Sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi Kepada yang dicintai. Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga Muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir batin, tenteram, damai dan penuh hiasan Ibadah.

Firman Allah SWT Surat Ar-Rum : 21 yang artinya :

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari Jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya Diantara-Mu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *