Oleh: Ashlih Atho’illah

Kenapa bisa seorang istri di laknat oleh malaikat? Banyak sekali perempuan yang tidak mengetahui akan hal tersebut, yang mana di sebutkan dalam hadis shohih yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori nomor 4794 dalam kitabnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat Malaikat hingga pagi.”

Perlu di ketahui bahwa dalam hadis tersebut dikatakan istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan namun dia menolak. Yang di maksud di sini yaitu istri menolak tanpa adanya sebab syar’I seperti haid, sakit dll. Penulis mengangkat tema ini, di karenakan marak sekali berita-berita yang muncul di media sosial akan kasus kekerasan rumah tangga yang salah satunya di karenakan tidak terpenuhinya hasrat di ranjang.

Hal ini bisa terjadi karena adanya kesenjangan dalam hak-hak rumah tangga. Seorang suami yang seharusnya memberikan nafkah lahir dan batin, malah sibuk menganggur padahal suami sehat tanpa cacat. Ada juga karena suami yang bekerja luar kota dan hanya pulang 1 tahun sekali yang membuat kedua suami istri kurang adanya kasih sayang yang tersalurkan. Ada lagi karena istri juga bekerja dan penghasilan lebih tinggi dari pada suami, yang membuat sang istri berfikiran dialah sang pemimpin suami dan suami tidak berhak mengatur-atur atas dirinya.

Perlu di ketahui bahwa suami mempunyai hak atas istri dan sebaliknya istri punya hak atas suami. Di antara hak suami atas istrinya yang paling pokok yaitu:

  1. Ditaati dalam hal –hal yang tidak maksiat.
  2. Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
  3. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusakan suami.
  4. Tidak bermuka masam dihadapan suami.
  5. Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.

Kewajiban taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah Swt. Jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka harus menolaknya di antara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinya.

Rasulullah SAW menegaskan tentang hak suami terhadap istri, Hak suami terhadap istrinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya kepadanya sekalipun sedang di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari saja selain dengan izinnya kecuali puasa wajib jika tetap berpuasa maka berdosa dan puasanya tidak diterima dan tidak boleh memberikan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya jika memberikannya maka pahalanya bagi suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri tidak keluar dari rumanyah kecuali dengan izin suaminya jika dia berbuat demikian maka Allah melaknatnya dan para malaikat melaknatnya sampai tobat dan pulang kembali sekalipun suaminya itu zalim.

Kewajiban suami terhadap istri mencakup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban nonmateri yang bukan berupa benda kewajiban materi berupa kebendaan sesuai dengan penghasilanya suami mempunyai kewajiban terhadap istri:

  1. Memberi nafkah, pakayan, dantempat tinggal.
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
  3. Biaya pendidikan bagi anak.

Dua kewajiban yang paling di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami khususnya ketika suami ingin menggaulinya di samping itu nafkah biasa gugur apabila (istri) nusuz.  Namun Bentuk nusyuz tidak hanya diletakan atau berasal dari pihak istri semata, tetapi dari pihak suami dengan solusi apabila salah satu pihak baik itu suami maupun istri telah nusyuz disarankan untuk melakukan perdamaian walaupun ada beberapa ahli fiqih yang tidak meletakan Istilah nusyuz kepada suami artinya hanya mengakui nusyuz dari pihak istri saja sedangkan dari pihak suami tidak ada.

Menurut pandangan Islam istri boleh tidak taat pada suaminya jika suami berbuat maksiat pada Allah, sedangkan terkait hak suami dalam berhubungan seksual, istri harus menjalankan kewajibanya tanpa ada penolakan hal ini sesuai dengan hadis yang berhubungan suami istri di atas. Berbeda dari hadis yang telah dijelaskan diatas, terdapat ulama yang mengarisbawahi bahwa bila ada uzur yang dibenarkan syariat, maka istri boleh menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim, seperti haid, menjalankan puasa wajib, atau sakit yang tidak memunkinkannya untuk memenuhi hajat suami dan apabila suami tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam segi memeberi nafkah, maka istri boleh menolak melayani suami dalam hubungan intim termasuk juga boleh pisah ranjang, bahkan pisah rumah dan suami tidak boleh menghalanginya.

Al Syirazi dalam Al Muhadzab menyatakan: bahwa apabila istri memilih untuk tetap tinggal bersama suami setelah tidak ada nafkah, maka tidak wajib bagi istri untuk memenuhi permintaan hubungan intim. Istri boleh keluar dari rumah suami karena memenuhi perintah suami itu sebagai ganti dari nafkah maka tidak wajib apabila tidak ada nafkah.

Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian maka menurut Imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan), hakimlah yang memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya.

Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian maka menurut Imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan), hakimlah yang memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian dintara keduanya jika istri menginginkannya, Pendapat imam Malik ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat menghadapi istri nusyuz.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *