Kajian Hadis

Sebuah hadis Sahih yang populer dan memiliki varian periwayatan. Akan tetapi, terdapat kemiripan pada substansinya . Diantaranya, riwayat Imam Al Bukhari dalam kitab Sahih Al Bukhari;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً،
فَقَالَ : بَعْضُ القَوْمِ : لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
قَالَ : أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنِ الصَّلاَةِ
قَالَ بِلاَلٌ : أَنَا أُوقِظُكُمْ.
فَاضْطَجَعُوا .
وَأَسْنَدَ بِلاَلٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ.

فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ ، فَقَالَ : يَا بِلاَلُ ، أَيْنَ مَا قُلْتَ ؟
قَالَ : مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ ،
قَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ ، يَا بِلاَلُ ، قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاَةِ!
فَتَوَضَّأَ ، فَلَمَّا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ ، قَامَ فَصَلَّى

Diriwayatkan dari Abdullah ibn Abi Qatadah dari ayahnya berkata; Kami pernah melakukan perjalanan (yang melelahkan) bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam (hingga) pada suatu malam.
Sebahagian orang lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?”
Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.”
Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”
Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya.
Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur.

Ketika Nabi SAW terbangun, ternyata matahari sudah jelas menampakkan mukanya, maka beliau pun berkata: “Wahai Bilal, mana janji yang kau ucapkan?”
Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.”

Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala memegang ruh-ruh dari kalian menurut kehendak-Nya, dan mengembalikan mereka kepada kalian, jg sebagaimana kehendak-Nya. Wahai Bilal, berdiri dan Adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! “

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan Shalat.”

Hadis ini memberi pelajaran, bahwa;
Pertama, Kelelahan hingga kanthuk dan tertidur, adalah sifat manusiawi. Ini bukan aib ataupun cela bagi siapapun, termasuk juga bagi seorang muslim.

Kedua, Ketiduran yang memakan waktu hingga keluar dari batas waktu shalat fardhu yang ditentukan, tidaklah merupakan maksiat yang patut disesali dan dikutuk-kutuki, karena hal ini adalah bagian dari Takdir Allah, yg manusia tak dapat mengelak darinya. Sehingga, Tidaklah benar, dan tidak beretika; apabila seseorang marah dan mengutuki hal ini, karena -misalnya- sebab ketidurannya ia merasa tidak bs ibadah pd waktunya.

Ketiga, Perkara ini menunjukkan; bahwa seseorang bisa beribadah dan melakukan ketaatan itu adalah karena memang Allah ta’ala yg meridhoi hal itu terjadi bagi orang tersebut. Ini sebagaimana yg Ulama ajarkan akan spirit “lahaula wa la quwwata illa billahi al aliyyi al adzim”

لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Yang makananya; Tidak ada Daya untuk teguh di dalam amal ketaqwaan, dan Tidak ada Kekuatan untuk menjauh dari maksiat dan dosa, Melainkan dengan Ridho Allah yg maha Agung dan maha Perkasa (itu semua bisa terjadi).

Keempat, Makanya, untuk perkara ini Syariat Islam mengajarkan Qadha Shalat Fardhu, yaitu; membayar/mengganti Shalat yg ditinggalkan, dengan shalat serupa di waktu yg lain.

Maka, apapun alasannya, selama hayat masih dikandung badan, wajib hukumnya seseorang membayar shalat fardhu yg ditinggalkannya “melalui” Qadha Shalat.

Inilah hikmah dari kejadian Nabi kesiangan Shalat Subuh. Sungguh, Maha Suci Allah ta’ala atas segala kasih dan sayang-Nya terhadap hamba-Nya.

یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu. (Q.S. Al Baqarah 185)

Wallahu a’lam bis shawab

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *