Dalam Persidangan lanjutan atas perkara No.211/G/2017/PTUN.JKT atau terkait kasus pencabutan badan hukum Hizbuta Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 Maret 2017, saya menjelaskan, bahwa HTI merupakan Organisasi Politik dan bukanlah organisasi dakwah. Bukan pula organisasi agama. Aktivitas Hizbut Tahrir adalah aktivitas politik. Oleh karenanya, semua aktivitas Hizbut Tahrir adalah aktivitas politik, baik itu di dalam hukum maupun di luar hukum. Politik yang di dalamnya mengandung unsur ajaran Islam untuk diwujudkan dan ditegakkan dalam model negara Daulah Islamiyyah.

Sebagai suatu partai politik, Hizbut Tahrir memiliki maksud untuk membentuk pemerintahan. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga termasuk partai politik, karena ia menjadi bagian dari Hizbut Tahrir sebagai suatu Partai Politik Islam Internasional. Secara nyata, kata dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berupaya melanggar konsensus nasional dalam hal ini adalah eksistensi tegaknya NKRI.

Fakta sejarah telah kita ketahui bahwa kedaulatan dan keutuhan NKRI sebagai warisan ulama NU dan seluruh Pendiri Bangsa. Dengan demikian, berdasarkan pandangan hukum positif yang berlaku di NKRI dan hukum Islam, maka kewajiban mempertahankan eksistensi NKRI adalah wajib ‘ain. NKRI merupakan negara yang sah, dengan seluruh wilayah kedaulatannnya.

NKRI merupakan hasil konsensus nasional sekaligus wujud kesepakatan seluruh Rakyat Indonesia dalam mendirikan NKRI dan merumuskan serta menetapkan Pancasila sebagai Staats Fundamental Noorm (Norma Dasar Bernegara). Ini adalah kesepakatan final bangsa Indonesia.

Sebaliknya, saya menyayangkan dengan apa yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena akrivitasnya, mengekspresikan bentuk-bentuk pengkhianatan atas konsensus nasional. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berniat mengubah NKRI menjadi negara khilafah. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) justru memperjuangkan tegaknya sistem khilafah dan bentuk negara khilafah islamiyyah di NKRI. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah satu-satunya organisasi Islam yang dikendalikan Hizbut Tahrir (organisasi politik Islam Internasional) untuk mendirikan negara trans-nasional Islam.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara tegas menolak sistem demokrasi. Penolakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas sistem tersebit jelaslah tidak sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam Negara Hukum. Fakta ini, kata dia, merupakan penghianatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap konsensus kebangsaan sekaligus membuktikan perlawanannya kepada kesepakatan final seluruh rakyat Indonesia tentang bentuk negara kita “NKRI”.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melarang kecintaan kepada tanah air (nasionalisme). Penegakan kembali Khilafah Islamiyyah akan sangat mengancam keutuhan NKRI. Penegakan Khilafah Islamiyyah di saat negara-negara di dunia telah menjadi nation state yang sesuai dengan kesepakatan masing-masing merupakan ilusi.

Dalam proses tersebut akan terjadi proses perebutan kekuasaan, perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem khilafah  yang sebagaimana diperjuangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini yang menurut Ishomuddin berpotensi besar mengakibatkan perpecahan, konflik dan bahaya besar lainnya terhadap eksistensi NKRI.

Tidak ada sejengkal wilayah, kekuasaan, maupun kedaulatan NKRI yang akan diserahkan secara damai kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena NKRI dan negara-negara yang ada di dunia tidak dapat dibubarkan.

Bahkan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur mengenai negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik, dan mutlak tidak dapat diubah. Pancasila sebagai dasar dan falsafah NKRI mengikat seluruh warga negara dan bangsa Indonesia yang majemuk, bersatu dan hidup rukun damai dalam bingkai NKRI. “Mempertahankan NKRI adalah Jihad Fisabilillah,” tutup Ishomuddin.

Lawan Saja Orang-Orang Khilaf Yang Ingin Mengganti NKRI Dengan Sistem Khilafah

Ada banyak muslim yang tergabung dalam kelompok radikal seperti Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS)/Daulah Islamiyyah fi al-‘Iraq wa al Syam (DAISH), al-Qaedah, dan Hizbut Tahrir (HT) yang berilusi ingin mewujudkan Daulah Islamiyyah (Negara Islam). Kelompok tersebut sangat anti terhadap sistem demokrasi. Mereka punya hobi menggelar demonstrasi yang mendorong tegaknya kembali sistem khilafah dan penegakan syariat Islam (tathbiq al-syrari’ah al-Islamiyyah). Untuk mencapai tujuan tersebut ISIS dan al-Qaedah memakai jalur kekerasan dan teror, sedangkan HTI menempuh cara yang berbeda, yakni jalan damai. HTI kini berani terang-terangan menyuarakan ide-ide gilanya menentang keabsahan NKRI, sedangkan pemerintah atau pihak yang berwajib bungkam seribu basa, membiarkan NU sendirian terutama Banser berteriak lantang menentang gerakannya.

Islam sesungguhnya tidak menentukan khilafah sebagai sistem pemerintahan yang absah satu-satunya, meskipun sistem ini pernah ada dalam sejarah masa lalu umat Islam. Kita bebas memilih dan menentukan sistem pemerintahan mana pun sepanjang urusan duniawi rakyatnya dapat diatur dengan sebaik-baiknya dan urusan agama dapat selalu terjaga dan bebas dilaksanakan. Sebab yang penting adalah substansinya, bukan apa bentuknya.

Ketika semua negara di dunia ini telah berubah menjadi nation state atas dasar kehendak dan kesepakatan masing-masing rakyatnya, maka Khilafah Islamiyyah apalagi yang bersifat global tidaklah relevan lagi. Ide Khilafah tersebut sebagai hasil ijtihad politik pada masa lalu umat Islam kini sudah diganti dengan model nation state (negara bangsa) di seluruh penjuru dunia.

Tidak ada kewajiban sedikit pun bagi individu umat Islam untuk ikut serta menegakkannya kembali. Bahkan kita tidak berdosa menentang sekeras-kerasnya. Karena dalam kitab suci al-Qur’an kata “khilafah” tidak pernah sekalipun disebutkan, selain karena upaya menegakkan kembali sistem khilafah akan menimbulkan perselisihan di kalangan rakyat banyak tentang siapa khalifah yang disepakati umat dan saya duga kuat tidak akan ada satu negara pun di dunia ini yang mau menyerahkan kedaulatannya secara damai kepada para “pejuang” berdirinya sistem khilafah. Memaksakan kehendak demi tegaknya sistem khilafah dan penerapan syariat Islam pasti membahayakan keutuhan NKRI, yakni mengakibatkan disintegrasi bangsa dan chaos.

Pemerintah RI tidak boleh tinggal diam, wajib bertindak cepat, tegas dan berani segera membubarkan semua kelompok yang anti terhadap Pancasila. Ide khilafah dari orang-orang Islam yang sedang khilaf, buta sejarah dan tidak menghargai para ulama pejuang NKRI itu harus dilawan dengan cara melarangnya agar rakyat tidak berselisih dan saling menumpahkan darah karenanya. Membiarkan mereka itu sama dengan membiarkan kanker ganas menggerogoti tubuh sehat kita. Penyakit apa pun wajib dicegah segera sebelum berjangkitnya, wajib diobati hingga sembuh setelahnya, dan wajib segera diamputasi bila menular ke organ-organ sehat lainnya.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *