Indonesia merupakan negara yang beragam etnik, kultur, bahasa serta agama. Keberagaman ini, pada satu sisi memiliki kekuatan yang potensial apabila terkandung nilai-nilai kerukunan di dalamnya (cultural and religious pluralism as value). Namun, di sisi lain, hal itu berpotensi memicu berbagai persoalan dan konflik antarkelompok, yang pada akhirnya berakibat pada instabilitas keamanan, sosio-ekonomi dan kondisi sosial yang tidak harmonis.

Oleh karena itu, pengelolaan yang baik menjadi sebuah keniscayaan bagi suatu bangsa yang majemuk. Jika tidak, ia akan menjadi penghalang bagi tumbuhnya bangsa yang kuat. Dalam pandangan Clifford Geertz, kemajemukan dapat menjadi persoalan yang besar bagi kehidupan suatu bangsa, yakni ketika satu sama lain sulit berinteraksi, tidak memiliki kesepakatan bersama atas nilai-nilai dasar kebangsaan dan kenegaraan.

Berkaca dari indeks kerukunan umat beragama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi naik turun angka di sana. Dalam sekup yang lebih luas, memang angkanya dapat dikatakan baik, akan tetapi riak-riak konflik yang masih terjadi, meskipun dalam jumlah yang sedikit, menjadi pengecualian yang perlu mendapat perhatian. Sebab, jika tidak ditangani, virus sosial ini dapat berkembang dan menjalar ke banyak organ.

Idealnya, sikap untuk hidup rukun muncul karena kesadaran bahwa seluruh agama di bumi ini mengajarkan kerukunan yang didasarkan pada teks-teks suci masing-masing agama. Pemahaman yang demikian ini dapat dikembangkan dengan menggali titik temu dengan cara mempelajari secara mendalam agama sendiri dan mengenal agama lain secara objektif. Sikap seperti ini lebih tulus dan tidak akan mengorbankan kerukunan hanya karena riak-riak kecil yang mengganggu hubungan antaragama.

Dari sini, maka di antara pihak yang diharapkan mampu memunculkan kesadaran tersebut adalah para pengampu urusan agama dan pemerhati masalah-masalah akhlak dan kemanusiaan. Dalam agama Islam adalah para ulama yang memahami ajaran agamanya dengan baik dan benar sesuai al-Qur’an dan hadis.

Adalah Kiai Sya’roni Ahmadi, salah seorang ulama Indonesia yang vokal dalam menyampaikan pesan-pesan kerukunan melalui pengajian tafsir lisannya. Ia merupakan murid dari beberapa ulama terkemuka, seperti Kiai Raden Asnawi, Kiai Arwani Amin dan Kiai Turaichan Ajhuri. Selain menguasai Tafsir dan Ilmu-ilmu al-Qur’an, Kiai Sya’roni juga dikenal sebagai ahli fikih dan keilmuan Islam lainnya. Ketokohan dan keluasan ilmunya dibuktikan melalui jabatan yang ia emban serta karya-karya yang pernah ditulisnya. Sampai sekarang, ia masih menjabat sebagai Mustashār (Dewan Penasihat) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020.

Di antara keahlian Kiai Sya’roni di bidang tafsir adalah kelihaiannya dalam menjelaskan kandungan isi al-Qur’an dengan menggunakan istilah dan bahasa lokal. Ungkapan-ungkapan yang terdapat dalam al-Qur’an dicarikan padanan atau perumpamaan yang berlaku di kalangan masyarakat setempat, dalam hal ini masyarakat Kudus. Melalui pemaparan yang lugas dan penguasaan wawasan tafsir yang luas serta kontekstualisasi isu-isu kekinian, tidak heran jika pengajian tafsirnya diminati banyak jamaah. Setiap Jum’at pagi, ribuan jamaah dari berbagai daerah berbondong-bondong ke Masjid al-Aqsho Menara Kudus semata untuk mendengarkan penjelasan tafsirnya. 

Pada momen pengajian tafsir itulah, Kiai Sya’roni menyampaikan pesan-pesan kerukunan, baik intern-umat Islam maupun dengan penganut agama lain. Berulang-ulang ia menyampaikan, “Wong Islam iku sing rukun, senajan omahe dewe-dewe. Sing durung Islam dideketi. (Jadi orang Islam itu harus rukun, meskipun rumah [organisasi]nya berbeda. Yang belum masuk Islam hendaknya didekati).”

Dalam pandangan Kiai Sya’roni, Islam adalah agama rahmat bagi seluruh makhluk hidup, sebagaimana risalah Nabi saw yang tertera pada Q.S. Al-Anbiyā’ [21]: 107. Contoh kelembutan dan kerahmatan Nabi saw adalah ketika peristiwa Fatḥ Makkah (Pembebasan kota Makkah). Ketika itu para sahabat yang mengikuti ghazwah al-fatḥ (perang Fatḥ Makkah) ini telah merencanakan untuk membalas kematian sahabat, saudara ataupun keluarga mereka yang dibunuh oleh orang-orang kafir. Namun Nabi saw memiliki pemikiran dan sikap berbeda. Sesampainya di Makkah, ketika orang-orang kafir merasa takut dibunuh, justru Nabi saw bersikap lemah lembut. Mereka dikumpulkan di Masjidil Haram terlebih dahulu, lalu justru dilepaskan oleh beliau. Sekiranya mau, Nabi saw dapat membunuh mereka atau menjadikan mereka sebagai tawanan. Namun beliau tidak menginginkan pertumpahan darah. Ia menginginkan perdamaian.

Untuk itulah, Kiai Sya’roni menyerukan kepada umat Islam, agar menampakkan sikap ramah terhadap non-Muslim. Ia berharap dari sikap tersebut, non-Muslim menjadi dekat dengan Islam dan pada akhirnya tertarik dengan agama ini. Itu artinya, bersikap ramah terhadap non-Muslim serta menjalin kerukunan dengan mereka adalah bagian dari dakwah bi al-ḥāl (tindakan).

Meski demikian, Kiai Sya’roni menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama yang dilegitimasi oleh Islam hanya dalam urusan mu’amalah semata. Adapun dalam urusan akidah maupun ibadah maka berlaku prinsip toleransi. Hal itu didasarkan pada substansi Q.S. al-Kāfirūn [109] yang melarang kompromi atau pencampuradukkan hal-hal yang bersifat akidah dan ibadah antara Islam dan agama lain.

Larangan kerukunan dalam hal akidah dan ibadah ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat lain, seperti Q.S. al-Mumtaḥanah [60]: 13. Dalam perspektif Kiai Sya’roni, semua ayat yang melarang umat Islam berkasih sayang dengan non-Muslim harus dipahami dalam kerangka urusan akidah dan ibadah, bukan dalam hal mu’amalah.

Aplikasi dari kerukunan dalam hal mu’amalah, sebagaimana dicontohkan Kiai Sya’roni, misalnya bekerjasama dengan non-Muslim dalam urusan duniawi. Seorang Muslim disilahkan bekerja kepada non-Muslim ataupun sebaliknya. Sepanjang pekerjaannya dilakukan secara baik dan halal maka ia berhak mendapat imbalan yang halal pula. 

Demikian pula dalam hal menerima pemberian atau hadiah dari non-Muslim. Kiai Sya’roni berpandangan bahwa hal itu dibolehkan. Selain karena merupakan bentuk kerukunan umat beragama yang bersifat duniawi, kebolehan menerima pemberian ini juga didasarkan kepada hadis Nabi saw yang menjelaskan bahwa ia pernah menerima hadiah dari Raja negeri Aylah yang berstatus non-Muslim. 

Dalam hal mengucapkan selamat Natal kepada non-Muslim, Kiai Sya’roni memberikan rincian penjelasan. Jika yang dimaksud adalah ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa as, maka hal itu tidak mengapa (tidak dosa). Namun jika yang dimaksud adalah kelahiran tuhan Yesus, maka haram hukumnya. Ia memberikan permisalan:

“Podo karo ono wong neng gene njenengan matur ‘kang, aku ngko bengi ape ngrampok, dongakno slamet, yo!’ ‘wes mugo-mugo slamet.’ Haram. Wong ngrampok malah sampeyan dongaake slamet hukume haram.”

[Ini sama halnya ada seseorang datang ke rumahmu berkata, “kang, malam ini saya mau merampok, doakan biar selamat ya!” (terus engkau menjawab) “iya, semoga selamat.” Haram. Orang mau merampok, tapi engkau doakan selamat hukumnya haram.]

Orang merampok hukumnya berdosa. Karenanya, memberi selamat kepada orang yang mau merampok hukumnya haram. Demikian halnya menuhankan Yesus adalah dosa dan merupakan perbuatan syirik. Karenanya, umat Islam yang memberi selamat atas kelahiran tuhan Yesus hukumnya haram, karena hal itu merupakan pencampuradukkan akidah. Berbeda halnya jika yang dimaksudkan adalah kelahiran Isa as tanpa bermaksud menuhankannya, maka menurut Kiai Sya’roni, hal itu tidak apa-apa. Dengan demikian, terkait ucapan selamat Natal, Kiai Sya’roni tidak langsung memvonis boleh tidaknya, tetapi dilihat dulu maksudnya.

Inilah beberapa aplikasi kerukunan yang didengungkan Kiai Sya’roni melalui pengajian tafsirnya. Ia sadar bahwa bangsa Indonesia adalah plural dan memiliki latar belakang agama yang beragam. Maka, kerukunan antarumat beragama menjadi niscaya untuk menghindari perpecahan dan permusuhan. Melalui penjelasan ayat, hadis serta teladan para ulama, ia berharap umat Islam dapat mengaplikasikan kerukunan antarumat beragama. Pada saat yang sama, ia mengingatkan agar mereka tidak masuk dalam wilayah kerukunan akidah dan ibadah yang dilarang. Dengan begitu, mereka telah mengaplikasikan ajaran Islam sebagaimana yang tertuang dalam al-Qur’an dan hadis.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *