Oleh: Shahreza Badarul Ulum (mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Manuskrip yang berjudul Kitab Wudhu, Shalat, dan Qunut ini saya temukan di web Repositori Naskah Balai Penelitian dan Pengembangan Semarang dengan Catalog 2×4 BLAS/SUM/16/FI/21. Naskah ini bisa diakses, dibaca dan didownload oleh khalayak umum dengan halaman https://blasemarang.web.id/index.php/repo/catalog/book/190.
Pemilik naskah ini adalah Kiai Su’udi Fadhal dari Kiai Irsyad dari Kiai Sodli dari Kiai Hadi.
Naskah ini ditulis dengan menggunakan bahasa Arab, kemudian diikuti dengan tulisan Arab Pegon yang berada dibawah teks Arab. Ditulis dengan tinta menggunakan warna hitam. Kondisi naskah rusak, tetapi masih dapat dibaca. Mengenai Tahun dan tempat penyusunan naskah ini tidak disebutkan.
Tempat asal naskah ini berasal dari Dusun Nyabungan ,Desa Jenangger, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Naskah tersebut ditulis dengan menggunakan kertas Daluwang. Ukuran 20×15.5
Berdasarkan pengamatan penulis pribadi ada beberapa kalimat dari naskah tersebut yang dirasa kurang sesuai dengan kaedah Nahwu yaitu :
1. “Wa alfadzul qunutu” Seharusnya menurut kaedah nahwu kalimatnya adalah “Wa alfadzul qunuti” Karena tarkib dari kata qunuti adalah menjadi mudhof ilaih maka wajib dibaca i’rob jer dan alamat jernya menggunakan kasroh. (Halaman Pertama).
2. “fain taraka sujudis sahwi” Seharusnya menurut kaedah nahwu kalimatnya adalah “fain taraka sujudas sahwi”. Karena tarkib dari kata sujuda menjadi maf’ul bih maka wajib dibaca nashab dan alamat nashobnya menggunakan fathah. (Halaman Kedua)
3. “ An niyyati” Seharusnya menurut kaedah nahwu kalimatnya adalah “An niyyatu”. Karena tarkib dari kata an niyyatu adalah menjadi khobar maka wajib dibaca rafa’ dan alamat rafa’ nya menggunakan dhommah. (Halaman keenam).
Naskah ini terdapat delapan halaman. Setiap halaman ada tujuh baris kalimat. Pada halaman pertama menerangkan tentang isi bacaan do’a qunut.
“Wa alfadhzul qunutu Allahummahdina fiman hadait….”
Dalam halaman ini dituliskan secara lengkap bacaan do’a Qunut.
Halaman kedua membahas tentang sunah ab’adh dan sunah hai’at.
“Wal ab’ adhu sittatun in tarokaha amdan au sahwan sajada lis sahwi…..”
Dalam naskah tersebut disebutkan hal apa saja yang termasuk bagian sunah dan hukumnya. Apabila seorang meninggalkan sunah ab’adh secara sengaja maupun tidak sengaja maka harus melakukan sujud sahwi. Adapun jika meninggalkan sunah Hai’ at maka tidak perlu melakukan sujud sahwi. Contoh Sunah Hai’at adalah lupa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, meletakkan tangan kanan dibawah tangan kiri ketika berdiri, membaca do’a iftitah.
Halaman ketiga membahas tentang fardhu wudhu.
“Wa Furudhul wudhu’ i sittatun aniyyatun bil qolbi …..”
Dalam halaman ini diterangkan apa saja fardhu wudhu. Yakni ada enam : 1. Niat yang harus disertakan dengan awal pertama ketika membasuh wajah 2. Membasuh wajah. Dan juga diterangkan tentang batasan wajah yang harus dibasuh.

Halaman keempat tentang fardhu wudhu.
“Wa ghoslu yadaihi ma’a mirfaqohi wa maskhul qolili min basyarir raksi…. “
Fardhu wudhu selanjutnya yaitu 3. Membasuh kedua telapak tangan, 4. Membasuh sebagian dari rambut kepala, 5. Membasuh kedua kaki sampai kedua telapak kaki, dan 6. Tertib.

Halaman kelima membahas tentang sunah – sunah wudhu dan hal yang membatalkan wudhu.
“Wa ma siwa dzalika sunanun min tasmiyatin wa ghoslu kaffaihi tsalatsan…”
Sunah – Sunah wudhu seperti membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, berkumur, istinsyaq, mengusap kedua telinga. Hal yang membatalkan wudhu seperti sesuatu yang keluar dari dua jalan, hilangnya akal, meneyentuh wanita dewasa yang bukan mahram, memegang dzakar.

Halaman keenam membahas tentang fardhu mandi wajib.
“Wa furudhul ghuslil wajibi an niyat wa isholul ma’ li jami’i badaanihi….”
Fardhunya mandi wajib yaitu Niat, mengalirkan air ke seluruh tubuh sampai pada lipatan – lipatan tubuh termasuk juga telinga bagian dalam (bukan kulit luar), kulit pusar (yang berada di perut), dan menghilangkan najis yang ada di badan. Selain disebutkan fardhu mandi yang termasuk sunah mandi adalah membaca basmalah.

Halaman ketujuh membahas tentang bacaan tasyahud.

Halaman kedelapan membahas tentang apa saja yang menjadi sunah hai’at dan ab’adh.
“Wal ab’adh sittatun al qunut wal qiyamu lahu wat tasyahudil ula …”
Sunah ab’adh itu ada enam. Yaitu ; membaca qunut, tasyahud awal, sholawat atas nabi Muhammad.


No responses yet