Baru-baru ini muncul fatwa dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur prihal vaksin AstraZeneca yg dinyatakan Halal dan Suci, melalui pola fikir Istihalah (keberubahan) unsur babi ke bentuk dan sifat lain.
Di sini, saya tidak tertarik untuk bicara hukum penggunaan vaksin tersebut, krna baik MUI maupun LBM PWNU toh sama-sama membolehkannya di masa pandemi seperti saat ini. Namun, saya tertarik membahas konsep/pola fikir istihalahnya.
Bagi ulama Indonesia, istihalah bukanlah hal baru-baru saja ditemui dan didiskusikan. Tetapi, ia adalah tema diskusi lama, khususnya di Komisi Fatwa MUI Pusat. Misalnya saja, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dari semenjak 1986 hingga diamanahi sebagai Wakil Komisi Fatwa tahun 2005 dan juga pernah diamanahi Rais Syuriah PBNU bidang Fatwa, almarhum Prof. DR. KH Ali Mustafa Yaqub, MA membahas prihal ini.
Istihalah memang bagian dari diskusi fiqh Islam. Namun, Istihalah yg dianggap sebab suci adalah istihalah yang terjadi secara Alamiah. Seperti, istihalah-nya khamr secara alamiah menjadi cuka, istihalahnya darah kijang menjadi minyak misik, dan istihalahnya darah hewan halal menjadi susu. Adapun, istihalah yg melalui rekayasa tangan manusia itu terbilang tidak suci.
Bahakan, Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub secara tegas menyatakan bhwa;
إذا قلنا إن الجلاتين المصنوعة من أجزاء الخنزير حلال إذا استحال بحيث انقلب وتغير من صفة إلى صفة أو من حقيقة إلى حقيقة، مثل إذا تغير لحم الخنزير إلى دقيق فهو حلال لأن الدقيق غير اللحم، وإذا تغير عظم الخنزير إلى المثلوجات أو الآيس-كريم فهو حلال، لأن المثلوجات غير العظم، فلا يبقى من أجزاء الخنزير إلا وهو حلال، لأن كلا من أجزاء الخنزير يمكن تغييره إلى حقيقة أخرى، فأين تحريم الخنزير الذي نص به القرآن؟ لا شك أن القول بحلال الجيلاتين المصنوعة من أجزاء الخنزير بحجة أن فيها استحالة قول باطل وليس له اعتبار.
Apabila kita mengatakan; Sesungguhnya Gelatin yg terbuat dari unsur babi itu halal ketika terjadi istihalah sekiranya telah berganti dan berubah dari satu sifat ke sifat lainnya atau dari satu hakikat (bentuk material) ke hakikat lainnya, misalnya juga ketika daging babi berubah ke bentuk gandum kemudian dihukumi halal karena gandum bukanlah daging, dan ketika tulang babi diubah dalam bentuk es-es-an atau (misalnya) jadi eskrim kemudian dihukumi halal karena es-es-an tersebut bukanlah tulang, MAKA tidak ada lagi unsur babi melainkan ia akan dianggap Halal. Karena, semua unsur babi sangat dimungkinkan untuk diubah-ubah ke dalam hikakat (material) lainnya. Jika demikian, Lantas dimana lagi keharaman babi yang telah dinash oleh Al Qur’an??
Oleh karenanya, Tidak diragukan lagi bahwa pendapat kehalalan Gelatin yg memuat unsur Babi dengan dasar istihalah adalah pendapat Bathil, gak usah dipedulikan.
Membaca dari penjelasan Kyai Ali, dapat disimpulkan bahwa konsep istihalah dengan rekayasa ini dapat menjadi pintu liberalisasi yg memungkinkan menggeser nash Al-Qur’an. Olehkarenanya, bisa dimengerti bahwa MUI Pusat tidak memakai konsep Istihalah ini, tetapi memakai konsep Darurat dengan penegasan unsur babi (tripsin) pada kasus Vaksin AstraZeneca. Di samping itu, dengan konsep saddudzari’ah (menutup potensi buruk) MUI Pusat tidak menerapkan istihalah ini agar kedepannya tidak muncul logika-logika nakal penghalalan semena-mena yg menganulir nash Al Quran dan Hadis yg shorih. Dan, MUI masih istiqamah dan konsisten dengan metodologinya.
Lalu, bagaimana dengan PWNU Jawa Timur?
Publik mungkin masih ingat prihal Kasus Ajinomoto di era Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Saat itu, Kasus Ajinomoto yang dinilai mengandung enzim babi sehingga diharamkan lewat fatwa MUI. Di sini, MUI tegas menyatakan adanya unsur babi yg menjadi pemicu Keharaman. Mayoritas Umat Islam saat itu mendukung dan menaati fatwa MUI tersebut. Termasuk, ini juga disetujui oleh PWNU Jawa Timur dengan tegas. Bahkan, PWNU Jawa Timur berani ‘menentang’ PBNU yg saat itu membaca kasus ini sebagai upaya untuk menggoyang pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Hal itu terungkap pada rapat tertutup PBNU-PWNU Jawa Timur di Surabaya. Baca selengkapnya: https://nasional.tempo.co/read/16828/pb-nu-dan-pw-nu-jatim-beda-pendapat-soal-ajinomoto/full?view=ok
Yang menjadi pertanyaan, kenapa saat itu PWNU Jawa Timur TIDAK memakai konsep Istihalah ini ? Kenapa baru sekarang?? Ini pertanyaan yg penting untuk dijawab di depan publik soal konsep istihalahnya ini.
Tetapi, saya mengerti bahwa dalam tradisi Fiqh itu terdapat konsep;
لكل رأس رأي
Di setiap kepala, tentu ada pendapat (yg bisa saja berbeda)
لكل مقام مقال ولكل مقال مقام
Setiap konteks ada statemennya, dan di setiap statemen ada pula konteksnya.
Wallahu a’lam bis shawab…

No responses yet